KEBIJAKAN PAJAK

Kontraksi Penerimaan Pajak Melandai, Ini Kata Staf Ahli Menkeu

Muhamad Wildan | Rabu, 14 Agustus 2024 | 09:30 WIB
Kontraksi Penerimaan Pajak Melandai, Ini Kata Staf Ahli Menkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak hingga Juli 2024 mengalami penurunan sebesar 5,8% (yoy), lebih rendah dibandingkan dengan penerimaan pajak pada semester I/2024 yang turun 7,9% (yoy).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan kontraksi penerimaan pajak yang melandai disebabkan 2 faktor, yaitu setoran PPh yang mulai membaik serta pertumbuhan PPN yang dibarengi dengan penurunan restitusi.

"Jadi, ini genuine karena economic activity. PPh Pasal 25 kontraksi, tetapi kontraksinya melambat. Kalau kemarin kan berat karena PPh Pasal 29-nya, sekarang kan sudah normal nih," katanya, dikutip pada Rabu (14/8/2024).

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Menurut Yon, setoran PPh Pasal 25 masih berpotensi tumbuh dalam hal terdapat dinamisasi sebagai respons atas perbaikan kondisi perekonomian. Menurutnya, kegiatan dinamisasi merupakan hal yang normal.

Sebagaimana tercermin dalam kinerja penerimaan hingga Juli 2024, realisasi PPh badan hanya senilai Rp181,85 triliun, turun 33,5% dibandingkan dengan kinerja hingga bulan yang sama tahun sebelumnya.

Sementara itu, terkait dengan PPN, Yon mencatat setoran PPN dalam negeri mulai pulih. Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, penerimaan PPN dalam negeri tercatat Rp234,16 triliun atau 22,4% dari total penerimaan pajak hingga Juli 2024.

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Sebagai informasi, realisasi penerimaan pajak hingga Juli 2024 tercatat mencapai Rp1.045,32 triliun, 52,56% dari target pada APBN 2025 senilai Rp1.989 triliun.

"Terjadi kenaikan [penerimaan pajak] yang kami harapkan momentumnya akan terjaga di 6 bulan terakhir ini," kata Sri Mulyani.

Meski demikian, perlu dicatat, pemerintah telah mengekspektasikan target penerimaan pajak tahun ini tidak tercapai. Melalui laporan semester I APBN 2024, pemerintah menyebut outlook penerimaan pajak pada tahun ini mencapai Rp1.921,9 triliun.

Dengan demikian, diperkirakan ada shortfall penerimaan pajak senilai Rp66,9 triliun pada tahun ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai