Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak hingga Juli 2024 mengalami penurunan sebesar 5,8% (yoy), lebih rendah dibandingkan dengan penerimaan pajak pada semester I/2024 yang turun 7,9% (yoy).
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan kontraksi penerimaan pajak yang melandai disebabkan 2 faktor, yaitu setoran PPh yang mulai membaik serta pertumbuhan PPN yang dibarengi dengan penurunan restitusi.
"Jadi, ini genuine karena economic activity. PPh Pasal 25 kontraksi, tetapi kontraksinya melambat. Kalau kemarin kan berat karena PPh Pasal 29-nya, sekarang kan sudah normal nih," katanya, dikutip pada Rabu (14/8/2024).
Menurut Yon, setoran PPh Pasal 25 masih berpotensi tumbuh dalam hal terdapat dinamisasi sebagai respons atas perbaikan kondisi perekonomian. Menurutnya, kegiatan dinamisasi merupakan hal yang normal.
Sebagaimana tercermin dalam kinerja penerimaan hingga Juli 2024, realisasi PPh badan hanya senilai Rp181,85 triliun, turun 33,5% dibandingkan dengan kinerja hingga bulan yang sama tahun sebelumnya.
Sementara itu, terkait dengan PPN, Yon mencatat setoran PPN dalam negeri mulai pulih. Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, penerimaan PPN dalam negeri tercatat Rp234,16 triliun atau 22,4% dari total penerimaan pajak hingga Juli 2024.
Sebagai informasi, realisasi penerimaan pajak hingga Juli 2024 tercatat mencapai Rp1.045,32 triliun, 52,56% dari target pada APBN 2025 senilai Rp1.989 triliun.
"Terjadi kenaikan [penerimaan pajak] yang kami harapkan momentumnya akan terjaga di 6 bulan terakhir ini," kata Sri Mulyani.
Meski demikian, perlu dicatat, pemerintah telah mengekspektasikan target penerimaan pajak tahun ini tidak tercapai. Melalui laporan semester I APBN 2024, pemerintah menyebut outlook penerimaan pajak pada tahun ini mencapai Rp1.921,9 triliun.
Dengan demikian, diperkirakan ada shortfall penerimaan pajak senilai Rp66,9 triliun pada tahun ini. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.