KEBIJAKAN PAJAK

Kontraksi Penerimaan Pajak Melandai, Ini Kata Staf Ahli Menkeu

Muhamad Wildan | Rabu, 14 Agustus 2024 | 09:30 WIB
Kontraksi Penerimaan Pajak Melandai, Ini Kata Staf Ahli Menkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak hingga Juli 2024 mengalami penurunan sebesar 5,8% (yoy), lebih rendah dibandingkan dengan penerimaan pajak pada semester I/2024 yang turun 7,9% (yoy).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan kontraksi penerimaan pajak yang melandai disebabkan 2 faktor, yaitu setoran PPh yang mulai membaik serta pertumbuhan PPN yang dibarengi dengan penurunan restitusi.

"Jadi, ini genuine karena economic activity. PPh Pasal 25 kontraksi, tetapi kontraksinya melambat. Kalau kemarin kan berat karena PPh Pasal 29-nya, sekarang kan sudah normal nih," katanya, dikutip pada Rabu (14/8/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Menurut Yon, setoran PPh Pasal 25 masih berpotensi tumbuh dalam hal terdapat dinamisasi sebagai respons atas perbaikan kondisi perekonomian. Menurutnya, kegiatan dinamisasi merupakan hal yang normal.

Sebagaimana tercermin dalam kinerja penerimaan hingga Juli 2024, realisasi PPh badan hanya senilai Rp181,85 triliun, turun 33,5% dibandingkan dengan kinerja hingga bulan yang sama tahun sebelumnya.

Sementara itu, terkait dengan PPN, Yon mencatat setoran PPN dalam negeri mulai pulih. Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, penerimaan PPN dalam negeri tercatat Rp234,16 triliun atau 22,4% dari total penerimaan pajak hingga Juli 2024.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sebagai informasi, realisasi penerimaan pajak hingga Juli 2024 tercatat mencapai Rp1.045,32 triliun, 52,56% dari target pada APBN 2025 senilai Rp1.989 triliun.

"Terjadi kenaikan [penerimaan pajak] yang kami harapkan momentumnya akan terjaga di 6 bulan terakhir ini," kata Sri Mulyani.

Meski demikian, perlu dicatat, pemerintah telah mengekspektasikan target penerimaan pajak tahun ini tidak tercapai. Melalui laporan semester I APBN 2024, pemerintah menyebut outlook penerimaan pajak pada tahun ini mencapai Rp1.921,9 triliun.

Dengan demikian, diperkirakan ada shortfall penerimaan pajak senilai Rp66,9 triliun pada tahun ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja