REFORMASI PERPAJAKAN

Kontrak Terkait dengan Coretax System Diteken, Ini Pesan Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Desember 2020 | 18:17 WIB
Kontrak Terkait dengan Coretax System Diteken, Ini Pesan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan arahan dalam penandatanganan kontrak. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) bersama pemenang tender pengadaan system integrator serta tender jasa konsultansi manajemen proyek dan penjaminan kualitas menandatangani kontrak untuk pekerjaan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan.

Terkait dengan penandatanganan kedua kontrak tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berpesan agar pelaksanaan proyek menjaga tata kelola, integritas proses, integritas sistem, integritas pengadaan, dan eksekusinya.

"Semakin banyak yang banyak yang ikut mengawasi dan memberikan ide, semakin baik. Kami juga ingin ini dilakukan secara transparan. Akuntabilitas dan transparansi adalah ingredients utama dalam keseluruhan proses pembangunan sistem ini,” ujarnya, Kamis (10/12/2020).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Sri Mulyani meminta agar para vendor dapat menjaga development (pengembangan), deployment (penyebaran), support (dukungan), dan maintenance (pemeliharaan).

Dia berharap para vendor melaksanakan tata kelola dengan baik sesuai kriteria kontrak, termasuk apabila terjadi perselisihan agar dibahas transparan dan efisien. Hal ini diperlukan agar pengerjaan selesai tepat waktu dan berkualitas.

Direncanakan, pekerjaan system integrator akan diselesaikan dalam 48 bulan atau 4 tahun. Sementara proyek Quality Assurance diselesaikan dalam 36 bulan atau 3 tahun.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Kita bisa confident membangun sebuah sistem terbaik dan sesuai kebutuhan kita. Pada saat yang sama juga bisa menjaga tata kelola, mencegah kemungkinan konflik kepentingan, mencegah kemungkinan korupsi. Ini semua penting dari integritas proses, integritas sistem, integritas procurement, dan dari sisi eksekusinya," tegas Sri Mulyani.

Modernisasi sistem dan redesign proses bisnis ini diharapkan akan meningkatkan kapabilitas dan kinerja DJP sehingga menyediakan layanan dan pengawasan pajak yang lebih mudah, berkeadilan, dan andal. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan