REFORMASI PERPAJAKAN

Kontrak Terkait dengan Coretax System Diteken, Ini Pesan Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Desember 2020 | 18:17 WIB
Kontrak Terkait dengan Coretax System Diteken, Ini Pesan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan arahan dalam penandatanganan kontrak. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) bersama pemenang tender pengadaan system integrator serta tender jasa konsultansi manajemen proyek dan penjaminan kualitas menandatangani kontrak untuk pekerjaan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan.

Terkait dengan penandatanganan kedua kontrak tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berpesan agar pelaksanaan proyek menjaga tata kelola, integritas proses, integritas sistem, integritas pengadaan, dan eksekusinya.

"Semakin banyak yang banyak yang ikut mengawasi dan memberikan ide, semakin baik. Kami juga ingin ini dilakukan secara transparan. Akuntabilitas dan transparansi adalah ingredients utama dalam keseluruhan proses pembangunan sistem ini,” ujarnya, Kamis (10/12/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sri Mulyani meminta agar para vendor dapat menjaga development (pengembangan), deployment (penyebaran), support (dukungan), dan maintenance (pemeliharaan).

Dia berharap para vendor melaksanakan tata kelola dengan baik sesuai kriteria kontrak, termasuk apabila terjadi perselisihan agar dibahas transparan dan efisien. Hal ini diperlukan agar pengerjaan selesai tepat waktu dan berkualitas.

Direncanakan, pekerjaan system integrator akan diselesaikan dalam 48 bulan atau 4 tahun. Sementara proyek Quality Assurance diselesaikan dalam 36 bulan atau 3 tahun.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

“Kita bisa confident membangun sebuah sistem terbaik dan sesuai kebutuhan kita. Pada saat yang sama juga bisa menjaga tata kelola, mencegah kemungkinan konflik kepentingan, mencegah kemungkinan korupsi. Ini semua penting dari integritas proses, integritas sistem, integritas procurement, dan dari sisi eksekusinya," tegas Sri Mulyani.

Modernisasi sistem dan redesign proses bisnis ini diharapkan akan meningkatkan kapabilitas dan kinerja DJP sehingga menyediakan layanan dan pengawasan pajak yang lebih mudah, berkeadilan, dan andal. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN