KEBIJAKAN ENERGI

Konsumsi LPG Subsidi Ajek Naik, Pembenahan Distribusi Perlu Dilakukan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Januari 2024 | 09:43 WIB
Konsumsi LPG Subsidi Ajek Naik, Pembenahan Distribusi Perlu Dilakukan

Pekerja menata tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi di salah satu pangkalan di kawasan Jalan Dr. Muwardi Raya, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (13/1/2024). Pemerintah menetapkan kuota elpiji 3 kilogram bersubsidi pada tahun 2024 sebanyak 8,03 juta metrik ton atau jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar 0,03 juta metrik ton dari kuota tahun 2023 yang hanya mencapai sebanyak 8 juta metrik ton. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mau tidak mau harus membenahi pola distribusi liquified petroleum gas (LPG) atau elpiji 3 kg.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat selama 7 tahun terakhir konsumsi LPG 3 kg secara ajek merangkak naik. Angka konsumsi LPG 3 kg naik 6,29 juta metrik ton (MT) pada 2017 menjadi 8 juta MT pada 2023.

"Harus ada kebijakan pemerintah bagaimana bisa mengoptimalkan subsidi ini diterima dengan baik untuk masyarakat," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam keterangan pers, dikutip pada Selasa (23/1/2024).

Baca Juga:
Pertamina Diminta Tak Jual BBM Subsidi ke Penunggak Pajak Kendaraan

Arifin berpandangan tren peningkatan konsumsi LPG 3 kg belum menyentuh sasaran utama penerima. Pola distribusi terbuka yang berlaku selama ini justru membuka ruang bagi semua kalangan masyarakat mudah memperoleh komoditas bersubsidi ini. Apalagi, imbuhnya, masyarakat terlanjur mengenal elpiji 3 kg lebih praktis dan kompetitif.

Padahal peruntukan awal konsumsi LPG 3 kg sebenarnya hanya bagi rumah tangga miskin; usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); nelayan; dan petani sasaran.

Sepanjang 2023, pemerintah menggelontorkan Rp95,6 triliun untuk menjaga daya beli masyarakat agar bisa mengakses bahan bakar minyak (BBM) dan LPG 3 kg. Pemerintah pun kembali mengalokasikan Rp113,3 triliun untuk kedua subsidi tersebut pada 2024.

Baca Juga:
Coretax: Pajak Masukan Dikreditkan pada Masa Saat Faktur Pajak Dibuat

Pembenahan Distribusi Elpiji Dilakukan

Pemerintah pun mengubah aturan mengenai distribusi LPG 3 kg. Kementerian ESDM menggeser penyaluran LPG subsidi dari berbasis komoditas ke penerima manfaat. Praktisnya, per 1 Januari 2024 hanya pengguna terdaftar saja yang diperbolehkan membeli elpiji 3 kg. Status data bisa diperiksa melalui Nomor Induk Penduduk (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Penyesuaian data konsumen elpiji 3 kg berbasis sistem Merchant Apps Lite (MAP Lite) sendiri tengah dijaring sejak 1 Maret 2023, termasuk dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) desil 1 hingga 7.

Baca Juga:
Pajak Karbon segera Berlaku, Thailand Jamin Tak Bebani Rakyat

"Sistemnya sudah siap. Sekitar 189,2 juta NIK sudah terdaftar dan terverifikasi sekitar 31,5 juta NIK," jelas Dirjen Migas Tutuka Ariadji.

Mempertimbangkan kesiapan data, konsumen yang belum terdata masih boleh melakukan transaksi pembelian LPG 3 kg setelah melakukan pendaftaran on the spot di subpenyalur atau pangkalan resmi. Bahkan Kementerian ESDM mengusulkan agar pengecer bisa diangkat menjadi subpenyalur.

Guna memastikan kebijakan ini lebih aplikatif, pemerintah bersama PT Pertamina Patra Niaga gencar sosialisasi di berbagai daerah. Pemerintah juga memberikan pelatihan kepada petugas di lapangan.

Baca Juga:
Pemerintah Klaim Revisi UU Migas Bakal Ampuh Dorong Investasi

Petugas di lapangan juga akan dibekali software sederhana pada telepon selular (HP) untuk mendata pembeli elpiji. Keterlibatan badan usaha dalam menjaga kebijakan berjalan telah diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jendreal Minyak dan Gas Bumi.

"Pemerintah meminta Pertamina turut mengawal kebijakan ini sampai ke level konsumen akhir (end user)," tegas Tutuka. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Pertamina Diminta Tak Jual BBM Subsidi ke Penunggak Pajak Kendaraan

Senin, 30 September 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax: Pajak Masukan Dikreditkan pada Masa Saat Faktur Pajak Dibuat

Selasa, 17 September 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Pajak Karbon segera Berlaku, Thailand Jamin Tak Bebani Rakyat

Senin, 16 September 2024 | 12:30 WIB UU MIGAS

Pemerintah Klaim Revisi UU Migas Bakal Ampuh Dorong Investasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja