LAPORAN ASIAN DEVELOPMENT BANK

Konsumsi Belum Pulih, Ekonomi RI 2023 Diperkirakan Tumbuh 4,8 Persen

Muhamad Wildan | Minggu, 23 Juli 2023 | 09:00 WIB
Konsumsi Belum Pulih, Ekonomi RI 2023 Diperkirakan Tumbuh 4,8 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Asian Development Bank (ADB) memperkirakan perekonomian Indonesia pada tahun ini hanya akan tumbuh 4,8%, lebih rendah ketimbang proyeksi pemerintah sebesar 5% hingga 5,3%.

Dalam laporan berjudul Asian Development Outlook yang dirilis bulan ini, ADB memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia akan tertahan di level 4,8% akibat konsumsi yang belum pulih dan pertumbuhan investasi yang melambat.

"Tidak ada tanda-tanda revenge spending dari konsumen dan pertumbuhan investasi cenderung tertahan akibat sikap wait and see dari pelaku usaha," tulis ADB dalam laporannya, dikutip pada Minggu (23/7/2023).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Pertumbuhan ekspor juga tercatat melambat akibat rendahnya permintaan dari mitra dagang. Menurut ADB, perlambatan ekspor akan berlanjut hingga akhir tahun.

Proyeksi OECD

Sebagai informasi, OECD sebelumnya juga memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini hanya mencapai 4,7%. Menurut OECD, perekonomian Indonesia terhambat oleh rendahnya pertumbuhan upah riil.

Akibat pertumbuhan upah riil yang lemah, masyarakat cenderung lebih berhati-hati dalam melakukan konsumsi. Bahkan, pertumbuhan konsumsi tercatat masih belum mampu melampaui tren sebelum pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Sebagai contoh, konsumsi sepeda motor tercatat masih 10% lebih rendah bila dibandingkan dengan rata-rata 7 tahun sebelum pandemi.

"Kehatian-hatian konsumen mencerminkan pertumbuhan upah riil yang lemah," tulis OECD.

Tak hanya itu, kontribusi investasi terhadap PDB juga masih tertahan sejalan dengan rendahnya pembelian semen dan impor mesin oleh pelaku usaha. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?