KABUPATEN JOMBANG

Konsumen Dipajaki, Restoran Minim Setor Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Januari 2019 | 18:55 WIB
Konsumen Dipajaki, Restoran Minim Setor Pajak

JOMBANG, DDTCNews–Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang menilai mayoritas rumah makan lalai mematuhi aturan pajak yang berlaku. Padahal, sejumlah konsumen telah dipungut pajak pada setiap transaksi.

Kepala Bapenda Kabupaten Jombang Ilham Hero Koentjoro mengatakan pemerintah menetapkan pajak restoran sebesar 10% yang dipungut dari konsumen sehingga tidak memberatkan pemilik restoran sedikitpun.

“Walaupun realisasi pajak restoran mencapai Rp5 miliar pada tahun 2018 dan sesuai target, tapi masih ada wajib pajak yang tidak setor pajak sesuai omzet atau kurang dari 10%,” ujarnya di Jombang, Senin (7/1/2019).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Berdasarkan aturan yang berlaku, konsumen yang diberatkan melalui pajak ini baik di restoran, lesehan maupun warung makan lainnya. Pemungutannya dikenakan sebesar 10% pada nominal hidangan yang dipesan di setiap transaksi.

Kabarnya, setiap konsumen telah dipungut pajak atas transaksinya. Sayangnya, seperti dilansirsurabaya.tribunnews.com, Bapenda Kabupaten Jombang telah mengetahui pungutan 10% dari konsumen tidak disetor sepenuhnya oleh pemilik restoran.

Ke depan, Bapenda akan melakukan pembinaan, pendekatan, hingga edukasi kepada seluruh wajib pajak di wilayah Kabupaten Jombang agar lebih memahami adanya pajak yang harus dibayarkan bagi konsumen, maupun harus disetor oleh pengusaha dengan nilai yang tepat.

Di samping itu, dia mencatat rata-rata realisasi pajak sudah terealisasi melebihi target pada setiap sektornya. Pemkab menetapkan target pajak daerah tahun 2018 sebanyak Rp105 miliar dan tercapai 114,28% atau setara Rp120 miliar. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya