KABUPATEN JOMBANG

Konsumen Dipajaki, Restoran Minim Setor Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Januari 2019 | 18:55 WIB
Konsumen Dipajaki, Restoran Minim Setor Pajak

JOMBANG, DDTCNews–Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang menilai mayoritas rumah makan lalai mematuhi aturan pajak yang berlaku. Padahal, sejumlah konsumen telah dipungut pajak pada setiap transaksi.

Kepala Bapenda Kabupaten Jombang Ilham Hero Koentjoro mengatakan pemerintah menetapkan pajak restoran sebesar 10% yang dipungut dari konsumen sehingga tidak memberatkan pemilik restoran sedikitpun.

“Walaupun realisasi pajak restoran mencapai Rp5 miliar pada tahun 2018 dan sesuai target, tapi masih ada wajib pajak yang tidak setor pajak sesuai omzet atau kurang dari 10%,” ujarnya di Jombang, Senin (7/1/2019).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Berdasarkan aturan yang berlaku, konsumen yang diberatkan melalui pajak ini baik di restoran, lesehan maupun warung makan lainnya. Pemungutannya dikenakan sebesar 10% pada nominal hidangan yang dipesan di setiap transaksi.

Kabarnya, setiap konsumen telah dipungut pajak atas transaksinya. Sayangnya, seperti dilansirsurabaya.tribunnews.com, Bapenda Kabupaten Jombang telah mengetahui pungutan 10% dari konsumen tidak disetor sepenuhnya oleh pemilik restoran.

Ke depan, Bapenda akan melakukan pembinaan, pendekatan, hingga edukasi kepada seluruh wajib pajak di wilayah Kabupaten Jombang agar lebih memahami adanya pajak yang harus dibayarkan bagi konsumen, maupun harus disetor oleh pengusaha dengan nilai yang tepat.

Di samping itu, dia mencatat rata-rata realisasi pajak sudah terealisasi melebihi target pada setiap sektornya. Pemkab menetapkan target pajak daerah tahun 2018 sebanyak Rp105 miliar dan tercapai 114,28% atau setara Rp120 miliar. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%