KABUPATEN JOMBANG

Konsumen Dipajaki, Restoran Minim Setor Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Januari 2019 | 18:55 WIB
Konsumen Dipajaki, Restoran Minim Setor Pajak

JOMBANG, DDTCNews–Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang menilai mayoritas rumah makan lalai mematuhi aturan pajak yang berlaku. Padahal, sejumlah konsumen telah dipungut pajak pada setiap transaksi.

Kepala Bapenda Kabupaten Jombang Ilham Hero Koentjoro mengatakan pemerintah menetapkan pajak restoran sebesar 10% yang dipungut dari konsumen sehingga tidak memberatkan pemilik restoran sedikitpun.

“Walaupun realisasi pajak restoran mencapai Rp5 miliar pada tahun 2018 dan sesuai target, tapi masih ada wajib pajak yang tidak setor pajak sesuai omzet atau kurang dari 10%,” ujarnya di Jombang, Senin (7/1/2019).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Berdasarkan aturan yang berlaku, konsumen yang diberatkan melalui pajak ini baik di restoran, lesehan maupun warung makan lainnya. Pemungutannya dikenakan sebesar 10% pada nominal hidangan yang dipesan di setiap transaksi.

Kabarnya, setiap konsumen telah dipungut pajak atas transaksinya. Sayangnya, seperti dilansirsurabaya.tribunnews.com, Bapenda Kabupaten Jombang telah mengetahui pungutan 10% dari konsumen tidak disetor sepenuhnya oleh pemilik restoran.

Ke depan, Bapenda akan melakukan pembinaan, pendekatan, hingga edukasi kepada seluruh wajib pajak di wilayah Kabupaten Jombang agar lebih memahami adanya pajak yang harus dibayarkan bagi konsumen, maupun harus disetor oleh pengusaha dengan nilai yang tepat.

Di samping itu, dia mencatat rata-rata realisasi pajak sudah terealisasi melebihi target pada setiap sektornya. Pemkab menetapkan target pajak daerah tahun 2018 sebanyak Rp105 miliar dan tercapai 114,28% atau setara Rp120 miliar. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN