PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Konsultasi PPS Sudah Bisa Tatap Muka, Pastikan Ambil Antrean Online

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Januari 2022 | 14:00 WIB
Konsultasi PPS Sudah Bisa Tatap Muka, Pastikan Ambil Antrean Online

Poster layanan konsultasi PPS secara tatap muka oleh Ditjen Pajak. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) membuka layanan konsultasi (helpdesk) program pengungkapan sukarela (PPS) secara tatap muka bagi wajib pajak.

Saluran konsultasi PPS dibuka di kantor pusat DJP, kantor wilayah (kanwil), dan kantor pelayanan pajak (KPP). Wajib pajak bisa memanfaatkan layanan ini pada Senin-Jumat mulai pukul 08.00 pagi hingga 16.00 sore.

"Pastikan Anda mengambil tiket antrean terlebih dahulu melalui kunjung.pajak.co.id," tulis DJP dalam akun Instragram @ditjenpajakri, Jumat (28/1/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Adapun PPS berlangsung selama 6 bulan, yakni sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. PPS menawarkan 2 kebijakan pengungkapan harta kepada wajib pajak.

Kebijakan I untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty, dengan basis pengungkapan harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan saat mengikuti pengampunan pajak 2016-2017.

Kemudian, kebijakan II untuk wajib orang pribadi atas harta perolehan 2018 sampai dengan 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Tarif pajak penghasilan (PPh) final yang diberikan untuk peserta kebijakan I sebesar 6% atas harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN atau sektor SDA atau renewable energy.

Lalu, tarif PPh final sebesar 8% untuk harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri. Kemudian, tarif sebesar 11% dikenakan untuk harta deklarasi luar negeri.

Sementara itu, untuk kebijakan II tarif PPh final yang ditawarkan terendah sebesar 12% atas harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN atau sektor SDA atau renewable energy.

Selanjutnya, sebesar 14% untuk harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri. Terakhir, tarif sebesar 18% untuk harta deklarasi aset luar negeri. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP