PMK 175/2022

Konsultan Pajak Tidak Sampaikan Laporan Tahunan? Ini Ketentuan Barunya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Desember 2022 | 17:47 WIB
Konsultan Pajak Tidak Sampaikan Laporan Tahunan? Ini Ketentuan Barunya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan langsung membekukan izin praktik jika konsultan pajak tidak menyampaikan laporan tahunan. Ketentuan ini termuat dalam perubahan PMK 111/2014 dalam PMK 175/2022.

Dalam ketentuan sebelumnya, konsultan pajak yang tidak menyampaikan laporan tahunan akan diberikan teguran tertulis. Namun, dengan terbitnya PMK 175/2022, ketentuan pada Pasal 27 ayat (1) huruf d PMK 111/2014 itu dihapus. Pemerintah akan langsung membekukan izin praktik.

“Pembekuan izin praktik … ditetapkan dalam hal … konsultan pajak tidak menyampaikan laporan tahunan konsultan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25,” demikian bunyi penggalan Pasal 28 ayat (1) huruf e PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, dikutip pada Rabu (7/12/2022).

Baca Juga:
Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

Sebelum diubah, dalam ketentuan sebelumnya, pemerintah memberikan waktu 3 bulan sejak diberikannya teguran tertulis kepada konsultan pajak. Jika dalam waktu 3 bulan itu tidak menyampaikan laporan tahunan, pemerintah baru akan membekukan izin praktik.

Kemudian, dalam ketentuan terbaru, pembekuan izin praktik tidak selama 3 bulan. Pembekuan izin praktik ditetapkan selama konsultan pajak tidak menyampaikan laporan tahunan. Setelah konsultan pajak menyampaikan laporan tahunan, pembekuan izin praktik akan dicabut.

Sesuai dengan Pasal 29 ayat (1) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, pemerintah akan mencabut izin praktik jika konsultan pajak tidak menyampaikan laporan tahunan dalam waktu 3 bulan sejak penetapan pembekuan izin praktik.

Baca Juga:
Karyawan yang Diberikan Kuasa untuk Coretax, Apakah Harus Ikut USKP?

“Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk berwenang memberikan teguran tertulis, menetapkan pembekuan izin praktik, dan menetapkan pencabutan izin praktik,” bunyi Pasal 26 PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 25, konsultan pajak wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan setiap tahun. Laporan tahunan itu disampaikan secara elektronik paling lama akhir bulan April tahun pajak berikutnya.

Laporan tahunan konsultan pajak dibuat dengan ketentuan sebagai berikut:

  • memuat jumlah dan keterangan mengenai wajib pajak yang telah diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan yang dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI dalam bentuk softcopy dan hardcopy;
  • melampirkan daftar realisasi kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan bagi konsultan pajak yang telah wajib mengikuti pengembangan profesional berkelanjutan; dan
  • melampirkan fotokopi kartu tanda anggota asosiasi konsultan pajak yang masih berlaku.

“Konsultan pajak yang membentuk suatu persekutuan dengan konsultan pajak lainnya wajib menyampaikan laporan tahunan konsultan pajak atas nama masing-masing konsultan,” bunyi Pasal 25 ayat (4) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 15:05 WIB KONSULTAN PAJAK

Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

Rabu, 18 Desember 2024 | 14:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Karyawan yang Diberikan Kuasa untuk Coretax, Apakah Harus Ikut USKP?

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:17 WIB RUU KONSULTAN PAJAK

Dorong Pembahasan RUU Konsultan Pajak, Asosiasi Perlu Ajak Pemerintah

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra