PMK 175/2022

Konsultan Pajak Tidak Sampaikan Laporan Tahunan? Ini Ketentuan Barunya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Desember 2022 | 17:47 WIB
Konsultan Pajak Tidak Sampaikan Laporan Tahunan? Ini Ketentuan Barunya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan langsung membekukan izin praktik jika konsultan pajak tidak menyampaikan laporan tahunan. Ketentuan ini termuat dalam perubahan PMK 111/2014 dalam PMK 175/2022.

Dalam ketentuan sebelumnya, konsultan pajak yang tidak menyampaikan laporan tahunan akan diberikan teguran tertulis. Namun, dengan terbitnya PMK 175/2022, ketentuan pada Pasal 27 ayat (1) huruf d PMK 111/2014 itu dihapus. Pemerintah akan langsung membekukan izin praktik.

“Pembekuan izin praktik … ditetapkan dalam hal … konsultan pajak tidak menyampaikan laporan tahunan konsultan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25,” demikian bunyi penggalan Pasal 28 ayat (1) huruf e PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, dikutip pada Rabu (7/12/2022).

Baca Juga:
HUT ke-5, Perkoppi Komitmen Dorong Penetapan UU Konsultan Pajak

Sebelum diubah, dalam ketentuan sebelumnya, pemerintah memberikan waktu 3 bulan sejak diberikannya teguran tertulis kepada konsultan pajak. Jika dalam waktu 3 bulan itu tidak menyampaikan laporan tahunan, pemerintah baru akan membekukan izin praktik.

Kemudian, dalam ketentuan terbaru, pembekuan izin praktik tidak selama 3 bulan. Pembekuan izin praktik ditetapkan selama konsultan pajak tidak menyampaikan laporan tahunan. Setelah konsultan pajak menyampaikan laporan tahunan, pembekuan izin praktik akan dicabut.

Sesuai dengan Pasal 29 ayat (1) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, pemerintah akan mencabut izin praktik jika konsultan pajak tidak menyampaikan laporan tahunan dalam waktu 3 bulan sejak penetapan pembekuan izin praktik.

Baca Juga:
Pelaksanaan USKP Bakal Diperbaiki, Jadwal Ujian Dilakukan Per Modul

“Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk berwenang memberikan teguran tertulis, menetapkan pembekuan izin praktik, dan menetapkan pencabutan izin praktik,” bunyi Pasal 26 PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 25, konsultan pajak wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan setiap tahun. Laporan tahunan itu disampaikan secara elektronik paling lama akhir bulan April tahun pajak berikutnya.

Laporan tahunan konsultan pajak dibuat dengan ketentuan sebagai berikut:

  • memuat jumlah dan keterangan mengenai wajib pajak yang telah diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan yang dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI dalam bentuk softcopy dan hardcopy;
  • melampirkan daftar realisasi kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan bagi konsultan pajak yang telah wajib mengikuti pengembangan profesional berkelanjutan; dan
  • melampirkan fotokopi kartu tanda anggota asosiasi konsultan pajak yang masih berlaku.

“Konsultan pajak yang membentuk suatu persekutuan dengan konsultan pajak lainnya wajib menyampaikan laporan tahunan konsultan pajak atas nama masing-masing konsultan,” bunyi Pasal 25 ayat (4) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

HUT ke-5, Perkoppi Komitmen Dorong Penetapan UU Konsultan Pajak

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 13:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pelaksanaan USKP Bakal Diperbaiki, Jadwal Ujian Dilakukan Per Modul

Jumat, 04 Oktober 2024 | 20:15 WIB KONSULTAN PAJAK

Penyelenggaraan USKP Dievaluasi, Langkah Perbaikan Disiapkan

Jumat, 27 September 2024 | 15:04 WIB KONSULTAN PAJAK

Pengumuman Hasil USKP A Periode II/2024: Hanya 7 Peserta yang Lulus

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN