PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Konsultan Pajak Diminta Aktif Kenalkan Program Ungkap Sukarela ke WP

Muhamad Wildan | Senin, 24 Januari 2022 | 15:30 WIB
Konsultan Pajak Diminta Aktif Kenalkan Program Ungkap Sukarela ke WP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menggandeng konsultan pajak guna meningkatkan pemahaman wajib pajak atas program pengungkapan sukarela (PPS).

Konsultan pajak selaku mitra strategis DJP diharapkan dapat membantu sosialisasi mengenai PPS kepada wajib pajak.

"Kesempatan untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta merupakan komitmen DJP untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian," ujar Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Kemitraan DJP Natalius, dikutip Senin (24/1/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Untuk mendorong peran konsultan pajak, 700 peserta dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), dan Perkumpulan Konsultan Pajak Publik Indonesia (PERKOPPI) telah mengikuti sosialisasi dari DJP.

Untuk diketahui, PPS adalah voluntary disclosure program yang diselenggarakan bagi wajib pajak yang sebelumnya mengikuti tax amnesty dan wajib pajak orang pribadi atas harta tahun 2016 hingga 2020 yang belum dilaporkan pada tahun pajak 2020.

PPS sendiri diselenggarakan karena masih banyaknya peserta tax amnesty yang ternyata belum sepenuhnya mengungkapkan hartanya ketika tax amnesty diselenggarakan pada 2016-2017.

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Bila PPS tidak diselenggarakan dan harta tersebut ditemukan oleh DJP, maka harta tersebut akan dikenai PPh final sesuai dengan PP 36/2017 ditambah dengan sanksi kenaikan sebesar 200%.

Selain itu, PPS juga dilatarbelakangi oleh banyaknya wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan hartanya dengan lengkap atas harta yang diperoleh pada 2016 hingga 2020.

Bila PPS tidak diselenggarakan, harta tersebut akan dikenai PPh sesuai dengan tarif umum yang lebih tinggi dibandingkan tarif PPh final PPS. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP