PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Konsultan Pajak Diminta Aktif Kenalkan Program Ungkap Sukarela ke WP

Muhamad Wildan | Senin, 24 Januari 2022 | 15:30 WIB
Konsultan Pajak Diminta Aktif Kenalkan Program Ungkap Sukarela ke WP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menggandeng konsultan pajak guna meningkatkan pemahaman wajib pajak atas program pengungkapan sukarela (PPS).

Konsultan pajak selaku mitra strategis DJP diharapkan dapat membantu sosialisasi mengenai PPS kepada wajib pajak.

"Kesempatan untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta merupakan komitmen DJP untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian," ujar Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Kemitraan DJP Natalius, dikutip Senin (24/1/2022).

Baca Juga:
Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Untuk mendorong peran konsultan pajak, 700 peserta dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), dan Perkumpulan Konsultan Pajak Publik Indonesia (PERKOPPI) telah mengikuti sosialisasi dari DJP.

Untuk diketahui, PPS adalah voluntary disclosure program yang diselenggarakan bagi wajib pajak yang sebelumnya mengikuti tax amnesty dan wajib pajak orang pribadi atas harta tahun 2016 hingga 2020 yang belum dilaporkan pada tahun pajak 2020.

PPS sendiri diselenggarakan karena masih banyaknya peserta tax amnesty yang ternyata belum sepenuhnya mengungkapkan hartanya ketika tax amnesty diselenggarakan pada 2016-2017.

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Bila PPS tidak diselenggarakan dan harta tersebut ditemukan oleh DJP, maka harta tersebut akan dikenai PPh final sesuai dengan PP 36/2017 ditambah dengan sanksi kenaikan sebesar 200%.

Selain itu, PPS juga dilatarbelakangi oleh banyaknya wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan hartanya dengan lengkap atas harta yang diperoleh pada 2016 hingga 2020.

Bila PPS tidak diselenggarakan, harta tersebut akan dikenai PPh sesuai dengan tarif umum yang lebih tinggi dibandingkan tarif PPh final PPS. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan