KEBIJAKAN FISKAL

Konsolidasi Fiskal, Sri Mulyani Patok Defisit APBN Maksimum 4,85% PDB

Dian Kurniati | Kamis, 29 April 2021 | 13:33 WIB
Konsolidasi Fiskal, Sri Mulyani Patok Defisit APBN Maksimum 4,85% PDB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mulai merancang postur APBN 2022 dengan defisit antara 4,51% hingga 4,85% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Sri Mulyani mengatakan rencana defisit APBN tersebut lebih kecil ketimbang tahun ini yang ditargetkan 5,7% terhadap PDB. Menurutnya, hal itu sebagai upaya konsolidasi fiskal sebelum mengembalikan defisit APBN ke level 3% terhadap PDB pada 2023.

"Dalam hal ini, defisit masih ada di kisaran 4,5% hingga 4,8% dari GDP kita," katanya dalam Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat 2021, Kamis (29/4/2021).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Sri Mulyani mengatakan pendapatan negara pada 2022 ditargetkan senilai Rp1.823,5 hingga Rp1.895,4 triliun, sedangkan belanja negara Rp2.631,8 hingga Rp2.775,3 triliun. Pemerintah pun merancang defisit APBN 2022 senilai Rp808,2 hingga Rp879,9 triliun atau antara 4,5%-4,8% terhadap PDB.

Dengan perkiraan defisit tersebut, penarikan utang pada 2022 diprediksi sebesar 4,81%-5,8% terhadap PDB. Adapun rasio utang pada 2020 diprediksi sebesar 43,76%-44,28% terhadap PDB, naik dari target tahun ini kurang lebih 41,05% terhadap PDB.

"Dengan defisit yang masih 4,5% hingga 4,8% maka pembiayaan tahun 2022 akan terus dijaga secara prudent di dalam kondisi global yang terus dinamis," ujarnya.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Sri Mulyani melanjutkan pemerintah juga akan melanjutkan transformasi APBN pada 2022, baik dari sisi perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, maupun belanja negara.

Dia menjelaskan tema Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022 masih tentang pemulihan ekonomi dan reformasi struktural. Oleh karena itu, beberapa belanja akan tetap diarahkan pada penanganan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan dukungan bagi dunia usaha.

Saat ini, ototoritas masih menyusun detail komponen APBN tersebut sebelum disampaikan kepada DPR. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?