ANGGARAN PEMERINTAH

Konsolidasi Fiskal, Sri Mulyani Mulai Kurangi Pembiayaan Utang APBN

Muhamad Wildan | Kamis, 23 September 2021 | 13:30 WIB
Konsolidasi Fiskal, Sri Mulyani Mulai Kurangi Pembiayaan Utang APBN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers APBN KITA September 2021, Kamis (23/9/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah secara bertahap mulai mengurangi pembiayaan APBN melalui utang setelah melebarnya defisit anggaran dan peningkatan utang pada tahun lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi pembiayaan utang pada APBN 2021 senilai Rp550,6 triliun hingga Agustus 2021, turun 21% dari periode yang sama tahun lalu. Realisasi tersebut sekitar 47% dari target pembiayaan utang tahun ini sejumlah Rp1.177,4 triliun.

"Ini karena ada penyesuaian target penerbitan SBN neto. Kami memakai saldo anggaran lebih (SAL) tahun lalu. Kita menggunakan SAL, menyesuaikan investasi kita, dan juga ada SKB III dengan BI," katanya dalam Konferensi Pers APBN KITA September 2021, Kamis (23/9/2021).

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Sejalan dengan strategi tersebut, Kementerian Keuangan mencatat penggunaan SAL pada APBN 2021 per Agustus telah mencapai Rp37,9 triliun atau tumbuh 22.497,1% bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Penggunaan SAL yang besar tahun ini dan adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) III dengan Bank Indonesia (BI) membuat pemerintah memutuskan untuk menurunkan secara drastis penerbitan surat berharga negara (SBN).

"Ini adalah cerita konsolidasi fiskal yang konsisten. Kami tetap menangani Covid-19, memulihkan ekonomi, tetapi konsolidasi fiskal dilakukan dan issuance utang menurun," ujar Sri Mulyani.

Tambahan informasi, defisit anggaran per Agustus 2021 tercatat senilai Rp383,2 triliun atau 2,32% dari PDB. Defisit anggaran turun -24% bila dibandingkan dengan Agustus tahun lalu yang mencapai Rp503,8 triliun atau 3,26% dari PDB. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi