UU CIPTA KERJA

Konsinyasi Dihapus, Tidak Masuk Lagi dalam Pengertian Penyerahan BKP

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 11 Oktober 2020 | 07:00 WIB
Konsinyasi Dihapus, Tidak Masuk Lagi dalam Pengertian Penyerahan BKP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Salah satu substansi perubahan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang masuk dalam klaster perpajakan UU Cipta Kerja adalah dihapusnya penyerahan barang kena pajak (BKP) secara konsinyasi dari pengertian penyerahan BKP.

Ketentuan mengenai penyerahan BKP secara konsinyasi sebelumnya tercantum dalam Pasal 1A ayat (1) huruf g UU PPN. Namun, Pasal 112 UU Cipta Kerja, yang disahkan DPR pada Senin (5/10/2020), menghapus pasal tersebut.

“Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah … sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 ... Pasal 1A diubah,” demikian bunyi Pasal 112 UU Cipta Kerja, dikutip pada Jumat (9/10/2020).

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Pasal 1A ayat (1) UU PPN pada dasarnya mengatur mengenai jenis-jenis penyerahan yang termasuk dalam pengertian penyerahan BKP. Pasal ini menjadi salah satu landasan untuk mengkategorikan dan memerinci transaksi yang dapat dikenai PPN.

Adapun konsinyasi merupakan salah satu opsi dalam kegiatan bisnis jual beli di mana penjual (consignor/pengamanat) mengirimkan barang kepada pembeli atau pedagang perantara (consignee/komisioner) yang akan membayar barang tersebut pada saat barang tersebut laku dijual.

Dalam sistem penjualan konsinyasi, pihak penjual tetap menjadi pemilik sah dari barang yang dikirimkan ke komisioner tersebut. Kepemilikan barang baru berpindah tangan saat barang tersebut telah berhasil dijual oleh komisioner.

Baca Juga:
Pelanggan Listrik PLN dengan Daya Segini Bakal Kena PPN 12%

Secara ringkas, merujuk pada KBBI, konsinyasi merupakan penitipan barang dagangan kepada agen atau orang untuk dijualkan dengan pembayaran kemudian/jual titip. Biasanya, sistem konsinyasi dipilih karena memajang barang dagang di toko komisioner dianggap lebih murah ketimbang menyewa toko sendiri.

Sebelumnya, penyerahan BKP secara konsinyasi termasuk dalam pengertian penyerahan BKP karena sudah terdapat transfer dari penjual kepada komisioner. Selain itu, penyerahan tersebut dilakukan dalam rangka kegiatan bisnis.

Namun, penjelasan Pasal 1 ayat (1) huruf g UU PPN menerangkan dalam hal penyerahan BKP secara konsinyasi, PPN yang sudah dibayarkan pada waktu BKP yang bersangkutan diserahkan untuk dititipkan, dapat dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak terjadinya penyerahan BKP yang dititipkan tersebut

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru! Download di Sini

Sebaliknya, jika BKP titipan tersebut tidak laku dijual dan diputuskan untuk dikembalikan kepada pemilik BKP maka pengusaha yang menerima titipan tersebut dapat membuat nota retur sebagai pengurang pajak masukan bagi komisioner dan pengurang pajak keluaran bagi penjual.

Namun, kini Pasal 112 UU Cipta Kerja menghapus Pasal 1 ayat (1) huruf g UU PPN. Dengan demikian, kini penyerahan BKP secara konsinyasi tidak termasuk dalam pengertian penyerahan BKP. Perubahan ini menjadi salah satu dari 4 pasal UU PPN yang mengalami perubahan dalam UU Cipta Kerja. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 16 Desember 2024 | 19:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pelanggan Listrik PLN dengan Daya Segini Bakal Kena PPN 12%

Sabtu, 14 Desember 2024 | 11:45 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru! Download di Sini

Jumat, 13 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN

Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan