KELAS PPN

Konsep Umum Saat Terutang PPN

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 Mei 2020 | 14:06 WIB
Konsep Umum Saat Terutang PPN

MENURUT William (1996), saat penyerahan merupakan penentu saat terutangnya PPN. Penggunaan konsep saat penyerahan sebagai dasar penentu saat terutangnya PPN dilatarbelakangi oleh salah satu konsep dasar PPN, yaitu PPN sebagai pajak atas transaksi (tax on transaction).

Sebagai pajak atas transaksi, pengenaan PPN dari suatu transaksi hanya dapat ditentukan dengan menilai unsur-unsur dari setiap transaksi di titik waktu tertentu, yaitu pada saat penyerahan (Rabecca Millar, 2004). Oleh karena itu, sebagian besar negara yang menerapkan PPN menggunakan saat penyerahan sebagai dasar untuk menentukan saat terutangnya PPN.

Dalam literatur berbahasa Inggris, istilah “saat penyerahan” disebut dengan “time of supply.” Beberapa negara, misalnya India, menggunakan istilah “tax point rules” untuk merujuk ketentuan PPN yang mengatur mengenai saat penyerahan (Andrew Needham, 2012). Sementara dalam VAT Directive, ketentuan mengenai saat terutangnya PPN menggunakan istilah “chargeable event(Ad van Doesum, Herman van Kesteren, dan Gert-Jan van Norden, 2016).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Berdasarkan studi komparasi yang dilakukan oleh Millar (2004), diketahui bahwa istilah “saat penyerahan” dalam PPN memiliki makna yang berbeda dengan makna istilah “saat penyerahan” yang digunakan sehari-hari (ordinary meaning) sehingga terdapat kemungkinan istilah ini diartikan berbeda di masing-masing negara yang menerapkan PPN.

Akan tetapi, pada umumnya, saat penyerahan diartikan sebagai saat ketika penyerahan barang dan jasa dianggap sedang dilakukan (Richard Thornton dan Thenesh Kannaa, 2017).

Dalam sistem PPN, mengetahui saat terjadinya penyerahan merupakan hal yang kritikal dan mendasar. Khususnya bagi para pelaku usaha yang mempunyai tanggung jawab untuk memungut PPN (Chan Quan Min, 2014). Pentingnya penentuan saat penyerahan untuk tujuan PPN disebabkan oleh beberapa alasan berikut:

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Pertama, saat penyerahan akan menentukan kapan PPN harus dikenakan atas suatu transaksi, sebagaimana pendapat Lamberth yang menyatakan bahwa: “VAT must be charged on transaction in which goods or services are supplied, usually from person to another” (Michael A. Lambarth, 2014).

Kedua, saat penyerahan akan menentukan peraturan mana yang akan diterapkan dalam menjalankan kewajiban PPN. Misal, ketika terjadi perubahan peraturan mengenai tarif PPN.

Penentuan saat penyerahan menjadi sangat penting karena akan menentukan tarif PPN mana yang diberlakukan. Penentuan saat penyerahan dalam kondisi ini sekaligus akan membuat perubahan yang signifikan terhadap kewajiban PPN yang harus ditanggung oleh PKP (Alan A. Tait, 1988).

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Ketiga, saat penyerahan akan menentukan kapan penjual harus memperhitungkan pajak keluaran dan kapan pembeli dapat mengklaim pajak masukan yang dimilikinya.

Keempat, saat penyerahan akan memastikan jumlah penyerahan yang harus disertakan dalam penghitungan PPN dalam suatu periode yang ditetapkan (misal, satu bulanan).

Sejalan dengan alasan ini, Henkow (2008) berpendapat: “In addition, in order to assess the taxable amount, a specific time (or period) needs to be established and that time or period should be when the chargeable event occurs…”. Aturan umumnya adalah nilai penyerahan (pajak keluaran) yang terjadi pada suatu masa pajak akan diperhitungkan dengan nilai perolehan (pajak masukan) yang terdapat pada masa yang sama.

Baca Juga:
Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Kelima, saat penyerahan akan menentukan kapan PKP harus melaksanakan kewajiban formalnya yang berkaitan dengan pemungutan pajak yang meliputi penerbitan faktur pajak, penyetoran pajak yang terutang, serta pelaporan SPT PPN kepada otoritas pajak (Kathryn James, 2015).

Ketentuan mengenai saat penyerahan juga menjadi elemen dalam menentukan tempat terutangnya PPN (OECD, 1998). Karena dengan mengetahui saat penyerahan atas suatu barang atau jasa, akan dapat diidentifikasi lokasi dari terjadinya penyerahan tersebut. Sementara itu, dalam ketentuan PPN di India, saat penyerahan digunakan sebagai cara untuk menentukan saat penghitungan dan pelunasan utang pajak (Vivek KR Agrawal, 2017).

Setiap negara menggunakan cara yang berbeda dalam menentukan saat penyerahan. Namun, menurut Tait, cara yang umum digunakan untuk menentukan saat terjadinya penyerahan adalah peristiwa yang terjadi lebih dulu dari peristiwa-peristiwa sebagai berikut (Alan A. Tait, 1988):

Baca Juga:
DPR Sebut Penundaan Kenaikan PPN 12% Bisa Bangkitkan Kelas Menengah
  1. saat diterbitkannya faktur penjualan (tagihan). Ini merupakan cara yang terbaik dan jelas karena terdapat bukti berupa tanggal dokumentasi;
  2. saat barang tersedia bagi pembeli atau saat jasa diberikan; atau
  3. saat pembayaran dilakukan.

Artinya, apabila dalam suatu transaksi, peristiwa yang terjadi lebih dulu adalah diterbitkannya faktur penjualan maka meskipun barang belum diserahkan dan pembayaran belum dilakukan, transaksi dianggap telah dilakukan pada saat terbitnya faktur penjualan tersebut. Oleh karena itu, saat terutangnya PPN atas transaksi tersebut adalah saat diterbitkannya faktur penjualan.

Lebih lanjut, Tait juga menjelaskan bahwa cara menentukan saat penyerahan sebagaimana diuraikan di atas tidak dapat diterapkan untuk beberapa transaksi dengan karakteristik khusus. Misalnya, transaksi penyerahan produk yang bersifat terus menerus, seperti listrik.

Dalam transaksi tersebut, produk tersebut akan digunakan terlebih dahulu oleh pembeli dan setelahnya barulah faktur penjualan diterbitkan. Namun, atas transaksi ini ditetapkan bahwa PPN hanya dapat dikenakan pada saat faktur penjualan diterbitkan.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Atau dengan kata lain, saat terutangnya PPN atas transaksi ini adalah saat diterbitkannya faktur penjualan. Walaupun pada faktanya, saat yang terjadi lebih dulu adalah saat tersedianya barang untuk dimanfaatkan oleh pembeli (Alan A. Tait, 1988).

Menentukan saat terjadinya penyerahan tidaklah mudah. Bahkan, menimbulkan banyak ketidakpastian dalam PPN (Michael A. Lambarth, 2014). Perbedaan karakteristik setiap transaksi menjadi salah satu penyebab sulitnya menentukan saat penyerahan yang berlaku secara umum.

Oleh karena itu, ketentuan peraturan perundang-undangan PPN sebagai sumber hukum penerapan PPN perlu mengatur secara jelas dan spesifik mengenai apa yang dimaksud dengan saat penyerahan dan bagaimana cara menentukan saat terjadinya penyerahan untuk setiap transaksi. Khususnya, transaksi dengan karakteristik tertentu.

Umumnya, ketentuan saat penyerahan untuk tujuan PPN paling sedikit memuat dua macam aturan, yaitu saat penyerahan atas barang dan saat penyerahan atas jasa. Namun, di beberapa negara, ketentuan ini juga mencakup saat terutang PPN untuk transaksi lintas batas (cross border transaction), yaitu saat penyerahan atas impor dan saat penyerahan atas ekspor.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN