PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Konsep Dasar PPN Ini Jadi Bahan Diskusi PERTAPSI

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 14 Oktober 2023 | 12:36 WIB
Konsep Dasar PPN Ini Jadi Bahan Diskusi PERTAPSI

Ketua Umum PERTAPSI Darussalam memaparkan materi dalam  FGD Series #6 bertajuk Basic Concept Value Added Tax (VAT) pada Sabtu (14/10/2023). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pajak pertambahan nilai (PPN) masih menjadi salah satu jenis pajak yang berkontribusi cukup besar dalam pendapatan negara. Terlepas dari peraturan yang berlaku, bagaimana sebenarnya konsep dasar PPN?

Diskusi mengenai konsep dasar PPN digelar oleh Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) pada hari ini, Sabtu (14/10/2023). Ketua Umum PERTAPSI Darussalam menjadi pemantik diskusi dalam FGD Series #6 bertajuk Basic Concept Value Added Tax (VAT) tersebut.

“Pemahaman mengenai basic concept ini penting sehingga kita juga bisa melihat apakah kebijakan PPN di Indonesia sudah selaras atau tidak,” ujar Darussalam.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Setidaknya ada 3 konsep dasar mengenai PPN. Pertama, PPN merupakan bagian dari pajak atas konsumsi. PPN dikenakan atas konsumsi barang dan jasa kena pajak yang bersifat umum. Kata umum membedakan PPN dengan jenis pajak konsumsi yang bersifat spesifik, seperti cukai dan bea masuk.

Kedua, tidak ada konsumsi artinya tidak ada PPN. Adapun PPN diterapkan sebagai pajak atas konsumsi barang dan jasa. Konsekuensinya, menurut Pato dan Marcques (2014), PPN tidak dapat dikenakan apabila tidak terjadi kegiatan konsumsi oleh konsumen akhir.

Ketiga, PPN sebagai pajak tidak langsung dan pajak atas transaksi. PPN ditujukan untuk dikenakan pada konsumen akhir, tetapi mekanisme pengenaannya melalui pemungutan oleh pengusaha kena pajak (PKP). Hal inilah yang menyebabkan PPN sebagai pajak tidak langsung (indirect tax)

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kemudian, PPN dipungut oleh PKP atas setiap penyerahan barang dan jasa di semua proses tahapan produksi dan distribusi. Karena dipungut atas transaksi penyerahan barang dan jasa, PPN disebut juga sebagai pajak atas transaksi.

PPN yang dipungut oleh PKP terkait dengan penyerahan barang dan jasa disebut sebagai pajak keluaran (PK). Selain itu, PKP tentu melakukan pembelian barang dan jasa yang dipungut PPN oleh PKP lain dalam tahapan produksi dan distribusi sebelumnya. PPN yang dipungut atas perolehan barang dan jasa tersebut disebut sebagai pajak masukan (PM).

Untuk memastikan PPN dikenakan pada konsumen akhir, PKP juga diberikan hak untuk mengkreditkan PPN yang telah dibayarkan atas perolehan barang dan jasa dalam kegiatan usahanya. Hak ini memberi jaminan PKP bukan sebagai pihak yang menanggung PPN.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Hal tersebut yang dimaksud dengan netralitas dalam konsep PPN. Artinya, PKP hanya menyetorkan selisih lebih PK terhadap PM. Selisih lebih inilah yang dimaksud dengan pertambahan nilai sehingga menjadi dasar penamaan PPN.

“Jadi pertambahan nilai itu ada di mekanisme PK-PM. Bukan karena objeknya ada nilai tambahnya atau tidak. Bukan ada nilai tambah dari barangnya atau tidak. Jadi, tidak masalah juga jika diganti dengan GST. Istilah PPN (VAT) dan GST itu merujuk pada satu jenis pajak yang sama,” kata Darussalam.

Syarat Kumulatif PPN

Mengutip Pato dan Marcques (2014), Darussalam mengatakan ada 5 syarat kumulatif suatu penyerahan barang dan jasa dikenai PPN. Pertama, PPN dikenakan atas transaksi penyerahan barang dan jasa. Kedua, penyerahan tersebut harus memiliki ‘nilai’.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Ketiga, penyerahan tersebut harus dilakukan di dalam wilayah teritorial dari negara bersangkutan. Keempat, penyerahan tersebut harus dilakukan oleh PKP. Kelima, PKP harus melakukan kegiatan penyerahan tersebut dalam rangka menjalankan kegiatan usaha.

Dalam kesempatan tersebut, Darussalam juga membahas sekilas mengenai tarif PPN. Pada dasarnya, tidak terdapat konsensus khusus dalam mengatur kebijakan tarif yang harus diterapkan. Dengan demikian, tiap negara berwenang menentukan sendiri struktur tarif seperti apa yang digunakan.

Ulasan mengenai PPN juga dapat dibaca dalam buku berjudul Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai. Buku yang diterbitkan DDTC ini ditulis oleh Darussalam bersama Danny Septriadi dan Khisi Armaya Dhora.

Acara yang dipandu oleh Charoline Cheisviyanny sebagai moderator ini juga menghadirkan penanggap Basri Musri. Beberapa peserta juga langsung memberikan tanggapan dan pandangan. Acara diakhiri dengan sambutan penutup dari Koordinator Bidang Organisasi PERTAPSI Doni Budiono. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?