TURKI

Konsep BUT Elektronik Diperkenalkan

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 24 Mei 2016 | 13:32 WIB
Konsep BUT Elektronik Diperkenalkan

ISTANBUL, DDTCNews – Pemerintah Turki memperkenalkan konsep ‘bentuk usaha tetap (BUT) elektronik’ (electronic permanent establishment) guna menjawab tantangan pajak ekonomi digital yang kian berkembang.

Konsep baru itu tercantum dalam Pasal 129 dan 130 draf amandemen ketentuan pajak Turki (Tax Procedural Law No. 213), dengan menyebutkan dua istilah baru, yakni ‘electronic taxpayer’ dan ‘electronic place of business’.

Ketentuan baru tersebut sekaligus merefleksikan Base Erosion on Profit Shifting (BEPS) Action 7, yaitu suatu aksi untuk mencegah adanya penghindaran artifisial status BUT melalui celah-celah dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

“Penggunaan internet, intranet, atau sarana telekomunikasi sejenis untuk aktivitas komersial, industri, atau profesional yang menciptakan tempat bisnis elektronik dan menghasilkan laba dari aktivitasnya, akan dikenakan pajak di Turki,” bunyi Pasal 130 draf ketentuan tersebut.

Peningkatan arus globalisasi dan digitalisasi ekonomi dalam beberapa dekade terakhir, telah memicu terciptanya model bisnis global perusahaan multinasional yang didesain sedemikian rupa, untuk suatu tujuan yaitu menghindari timbulnya BUT di negara sumber.

Hal tersebut dilakukan untuk menghindari adanya beban pajak tambahan yang dikenakan di negara sumber dari adanya BUT tersebut. Pasalnya, ada atau tidaknya BUT, menentukan apakah suatu perusahaan asing harus membayar pajak di negara tersebut atau tidak.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Penghindaran status BUT menimbulkan kerugian besar bagi penerimaan pajak di suatu negara. Dengan ketentuan baru itu, seperti dilansir internationaltaxreview.com, Turki berharap kepatuhan pajak perusahaan multinasional, khususnya perusahaan media sosial, di negaranya dapat meningkat.

Turki adalah salah satu pendiri Organization of Economic Co-ordination and Development (OECD) sekaligus anggota the Group of Twenty (G20). Sejak 2013, kedua organisasi itulah yang menggagas proyek BEPS Action Plan guna menangkal praktik penghindaran dan penggerusan basis pajak. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan