TURKI

Konsep BUT Elektronik Diperkenalkan

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 24 Mei 2016 | 13:32 WIB
Konsep BUT Elektronik Diperkenalkan

ISTANBUL, DDTCNews – Pemerintah Turki memperkenalkan konsep ‘bentuk usaha tetap (BUT) elektronik’ (electronic permanent establishment) guna menjawab tantangan pajak ekonomi digital yang kian berkembang.

Konsep baru itu tercantum dalam Pasal 129 dan 130 draf amandemen ketentuan pajak Turki (Tax Procedural Law No. 213), dengan menyebutkan dua istilah baru, yakni ‘electronic taxpayer’ dan ‘electronic place of business’.

Ketentuan baru tersebut sekaligus merefleksikan Base Erosion on Profit Shifting (BEPS) Action 7, yaitu suatu aksi untuk mencegah adanya penghindaran artifisial status BUT melalui celah-celah dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty).

Baca Juga:
Jaga Daya Beli, India Naikkan Threshold Penghasilan Tidak Kena Pajak

“Penggunaan internet, intranet, atau sarana telekomunikasi sejenis untuk aktivitas komersial, industri, atau profesional yang menciptakan tempat bisnis elektronik dan menghasilkan laba dari aktivitasnya, akan dikenakan pajak di Turki,” bunyi Pasal 130 draf ketentuan tersebut.

Peningkatan arus globalisasi dan digitalisasi ekonomi dalam beberapa dekade terakhir, telah memicu terciptanya model bisnis global perusahaan multinasional yang didesain sedemikian rupa, untuk suatu tujuan yaitu menghindari timbulnya BUT di negara sumber.

Hal tersebut dilakukan untuk menghindari adanya beban pajak tambahan yang dikenakan di negara sumber dari adanya BUT tersebut. Pasalnya, ada atau tidaknya BUT, menentukan apakah suatu perusahaan asing harus membayar pajak di negara tersebut atau tidak.

Baca Juga:
Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Penghindaran status BUT menimbulkan kerugian besar bagi penerimaan pajak di suatu negara. Dengan ketentuan baru itu, seperti dilansir internationaltaxreview.com, Turki berharap kepatuhan pajak perusahaan multinasional, khususnya perusahaan media sosial, di negaranya dapat meningkat.

Turki adalah salah satu pendiri Organization of Economic Co-ordination and Development (OECD) sekaligus anggota the Group of Twenty (G20). Sejak 2013, kedua organisasi itulah yang menggagas proyek BEPS Action Plan guna menangkal praktik penghindaran dan penggerusan basis pajak. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha