ISTANBUL, DDTCNews – Pemerintah Turki memperkenalkan konsep ‘bentuk usaha tetap (BUT) elektronik’ (electronic permanent establishment) guna menjawab tantangan pajak ekonomi digital yang kian berkembang.
Konsep baru itu tercantum dalam Pasal 129 dan 130 draf amandemen ketentuan pajak Turki (Tax Procedural Law No. 213), dengan menyebutkan dua istilah baru, yakni ‘electronic taxpayer’ dan ‘electronic place of business’.
Ketentuan baru tersebut sekaligus merefleksikan Base Erosion on Profit Shifting (BEPS) Action 7, yaitu suatu aksi untuk mencegah adanya penghindaran artifisial status BUT melalui celah-celah dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty).
“Penggunaan internet, intranet, atau sarana telekomunikasi sejenis untuk aktivitas komersial, industri, atau profesional yang menciptakan tempat bisnis elektronik dan menghasilkan laba dari aktivitasnya, akan dikenakan pajak di Turki,” bunyi Pasal 130 draf ketentuan tersebut.
Peningkatan arus globalisasi dan digitalisasi ekonomi dalam beberapa dekade terakhir, telah memicu terciptanya model bisnis global perusahaan multinasional yang didesain sedemikian rupa, untuk suatu tujuan yaitu menghindari timbulnya BUT di negara sumber.
Hal tersebut dilakukan untuk menghindari adanya beban pajak tambahan yang dikenakan di negara sumber dari adanya BUT tersebut. Pasalnya, ada atau tidaknya BUT, menentukan apakah suatu perusahaan asing harus membayar pajak di negara tersebut atau tidak.
Penghindaran status BUT menimbulkan kerugian besar bagi penerimaan pajak di suatu negara. Dengan ketentuan baru itu, seperti dilansir internationaltaxreview.com, Turki berharap kepatuhan pajak perusahaan multinasional, khususnya perusahaan media sosial, di negaranya dapat meningkat.
Turki adalah salah satu pendiri Organization of Economic Co-ordination and Development (OECD) sekaligus anggota the Group of Twenty (G20). Sejak 2013, kedua organisasi itulah yang menggagas proyek BEPS Action Plan guna menangkal praktik penghindaran dan penggerusan basis pajak. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.