KP2KP SINJAI

Konfirmasi Status Wajib Pajak Invalid, NPWP Harus Aktif Kembali

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 November 2023 | 13:00 WIB
Konfirmasi Status Wajib Pajak Invalid, NPWP Harus Aktif Kembali

Ilustrasi.

SINJAI, DDTCNews - Seorang wajib pajak terkendala dalam mengajukan kredit usaha rakyat (KUR) ke perbankan karena konfirmasi status wajib pajak (KSWP)-nya tidak valid. Wajib pajak yang bersangkutan lantas mengunjungi KP2KP Sinjai di Sumatera Utara untuk mendapatkan asistensi dari petugas pajak.

Setelah diusut, ternyata nomor pokok wajib pajak (NPWP) milik wajib pajak yang bersangkutan memang berstatus non-efektif (NE). Salah satu penyebabnya, selama ini wajib pajak tidak pernah menjalankan kewajiban perpajakannya, termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hal tersebut membuat kantor pajak menonaktifkan NPWP wajib pajak secara jabatan.

"Untuk mengaktifkan kembali, wajib pajak perlu mengajukan permohonan pengaktifkan wajib pajak NE atau bisa langsung melaporkan SPT Tahunan agar otomatis NPWP-nya aktif kembali," kata petugas KP2KP Sinjai Fadly saat mendampingi wajib pajak, dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (23/11/2023).

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selain membantu mengaktifkan kembali NPWP, petugas KP2KP Sinjai juga membantu wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya.

Perlu dicatat, pada dasarnya ada 2 hal yang membuat suatu KSWP tidak valid atau invalid. Pertama, nama wajib pajak dan NPWP tidak sesuai dengan data dalam sistem informasi DJP. Kedua, wajib pajak belum menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban wajib pajak.

Artinya, dengan wajib pajak mengaktifkan kembali NPWP-nya dan melakukan pelaporan SPT Tahunan untuk 2 tahun pajak terakhir, KSWP yang bersangkutan bisa valid kembali.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

"Jadi ini sudah dilaporkan SPT Tahunannya ya Bu, NPWP-nya telah aktif kembali dan status KSWP-nya juga sudah valid karena sudah dilaporkan SPT Tahunan 2 tahun pajak terakhir," jelas Fadly setelah memberikan asistensi terkait pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak tersebut.

Kepada petugas, wajib pajak mengaku selama ini tidak pernah menjalankan kewajiban lapor SPT Tahunan karena tidak memahami mekanismenya. Namun, wajib pajak tersebut berkomitmen untuk mulai menjalankan kewajiban perpajakannya setelah mendapat pendampingan dalam pengaktifkan kembali NPWP ini.

Sebagai informasi, KSWP juga umum disebut sebagai tax clearance. Tax clearance ini umumnya harus dipenuhi sebelum wajib pajak mendapatkan layanan publik seperti layanan perizinan yang diatur oleh peraturan daerah, misalnya izin usaha perdagangan atau izin mendirikan bangunan.

Baca Juga:
Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Wajib pajak diimbau untuk memastikan status KSWP tetap valid agar ketika suatu saat perlu mengurus sesuatu tidak terkendala status KSWP yang tidak valid.

Pengecekan status KSWP bisa dilakukan melalui DJP Online. Klik Profil Pemenuhan Kewajiban Saya dalam menu Layanan pada dashboard DJP Online (kolom KSWP).

Nantinya, wajib pajak bisa melihat status valid atau tidak valid berdasarkan NPWP dan SPT Tahunan PPh 2 tahun terakhir. Jika status dari dua variabel itu valid, secara otomatis wajib pajak dapat mengurus atau menggunakan layanan publik. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?