KP2KP SINJAI

Konfirmasi Status Wajib Pajak Invalid, NPWP Harus Aktif Kembali

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 November 2023 | 13:00 WIB
Konfirmasi Status Wajib Pajak Invalid, NPWP Harus Aktif Kembali

Ilustrasi.

SINJAI, DDTCNews - Seorang wajib pajak terkendala dalam mengajukan kredit usaha rakyat (KUR) ke perbankan karena konfirmasi status wajib pajak (KSWP)-nya tidak valid. Wajib pajak yang bersangkutan lantas mengunjungi KP2KP Sinjai di Sumatera Utara untuk mendapatkan asistensi dari petugas pajak.

Setelah diusut, ternyata nomor pokok wajib pajak (NPWP) milik wajib pajak yang bersangkutan memang berstatus non-efektif (NE). Salah satu penyebabnya, selama ini wajib pajak tidak pernah menjalankan kewajiban perpajakannya, termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hal tersebut membuat kantor pajak menonaktifkan NPWP wajib pajak secara jabatan.

"Untuk mengaktifkan kembali, wajib pajak perlu mengajukan permohonan pengaktifkan wajib pajak NE atau bisa langsung melaporkan SPT Tahunan agar otomatis NPWP-nya aktif kembali," kata petugas KP2KP Sinjai Fadly saat mendampingi wajib pajak, dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (23/11/2023).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selain membantu mengaktifkan kembali NPWP, petugas KP2KP Sinjai juga membantu wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya.

Perlu dicatat, pada dasarnya ada 2 hal yang membuat suatu KSWP tidak valid atau invalid. Pertama, nama wajib pajak dan NPWP tidak sesuai dengan data dalam sistem informasi DJP. Kedua, wajib pajak belum menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban wajib pajak.

Artinya, dengan wajib pajak mengaktifkan kembali NPWP-nya dan melakukan pelaporan SPT Tahunan untuk 2 tahun pajak terakhir, KSWP yang bersangkutan bisa valid kembali.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

"Jadi ini sudah dilaporkan SPT Tahunannya ya Bu, NPWP-nya telah aktif kembali dan status KSWP-nya juga sudah valid karena sudah dilaporkan SPT Tahunan 2 tahun pajak terakhir," jelas Fadly setelah memberikan asistensi terkait pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak tersebut.

Kepada petugas, wajib pajak mengaku selama ini tidak pernah menjalankan kewajiban lapor SPT Tahunan karena tidak memahami mekanismenya. Namun, wajib pajak tersebut berkomitmen untuk mulai menjalankan kewajiban perpajakannya setelah mendapat pendampingan dalam pengaktifkan kembali NPWP ini.

Sebagai informasi, KSWP juga umum disebut sebagai tax clearance. Tax clearance ini umumnya harus dipenuhi sebelum wajib pajak mendapatkan layanan publik seperti layanan perizinan yang diatur oleh peraturan daerah, misalnya izin usaha perdagangan atau izin mendirikan bangunan.

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Wajib pajak diimbau untuk memastikan status KSWP tetap valid agar ketika suatu saat perlu mengurus sesuatu tidak terkendala status KSWP yang tidak valid.

Pengecekan status KSWP bisa dilakukan melalui DJP Online. Klik Profil Pemenuhan Kewajiban Saya dalam menu Layanan pada dashboard DJP Online (kolom KSWP).

Nantinya, wajib pajak bisa melihat status valid atau tidak valid berdasarkan NPWP dan SPT Tahunan PPh 2 tahun terakhir. Jika status dari dua variabel itu valid, secara otomatis wajib pajak dapat mengurus atau menggunakan layanan publik. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak