KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Konfirmasi Data Pengusaha Sawit, Petugas Pajak Lakukan Pemeriksaan

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Juni 2024 | 13:30 WIB
Konfirmasi Data Pengusaha Sawit, Petugas Pajak Lakukan Pemeriksaan

Ilustrasi.

JAMBI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Telanaipura melaksanakan kunjungan kerja ke tempat kegiatan usaha wajib pajak yang berlokasi di Desa Bukti Baling, Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi pada 4 Juni 2024.

Fungsional Pemeriksa Pajak dari KPP Pratama Jambi Telanaipura Cecep Hendra Wijaya mengatakan kunjungan tersebut dilakukan untuk dalam rangka pemeriksaan lapangan terhadap wajib pajak yang bergerak di bidang industri minyak kelapa sawit.

“Tanggapan wajib pajak sangat baik dan kooperatif sehingga pemeriksaan lapangan dan konfirmasi data berjalan dengan lancar dan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai,” katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (24/6/2024).

Baca Juga:
Batas Waktu Pemberitahuan Keberatan Wajib Pajak yang Tak Penuhi Syarat

Pemeriksaan merupakan serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain.

Kegiatan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) terbagi atas 2 jenis, yaitu pemeriksaan kantor dan pemeriksaan lapangan. Pemeriksaan kantor adalah pemeriksaan yang dilakukan di kantor DJP.

“Sementara itu, pemeriksaan lapangan adalah pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa pajak,” ujar Cecep.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Cecep menjelaskan bahwa pemeriksaan dilaksanakan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan pada satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak dalam satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak dalam tahun-tahun lalu, maupun tahun berjalan.

Pemeriksaan lapangan juga turut dihadiri oleh fungsional pemeriksa pajak lainnya seperti Kornelius Rasninta Tarigan, Yessi Fitrawati Agung Sucipto, serta Pelaksana Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Azzahra Insan Rusarino. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 18:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:21 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:21 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax