PMK 82/2017

Kondisi WP Dapat Diberikan Diskon PBB-P5L oleh Menteri Keuangan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Maret 2023 | 12:30 WIB
Kondisi WP Dapat Diberikan Diskon PBB-P5L oleh Menteri Keuangan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak badan dapat mengajukan pengurangan pembayaran pajak bumi dan bangunan perkebunan, perhutanan, pertambangan migas, panas bumi, minerba, dan lainnya (PBB-P5L).

Pengurangan PBB-P5L terutang dapat diberikan asalkan wajib pajak memenuhi salah satu dari 2 kondisi. Pertama, karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak. Kedua, objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.

“Pengurangan PBB diberikan berdasarkan permohonan wajib pajak yang ditujukan kepada menteri keuangan dan disampaikan melalui Kepala KPP,” bunyi penggalan Pasal 5 ayat (1) PMK 82/2017, dikutip pada Jumat (3/3/2023).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Merujuk pada pasal 2 ayat (2), kondisi tertentu yang dimaksud ialah wajib pajak mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas pada akhir tahun buku sebelum tahun pengajuan permohonan pengurangan PBB-P5L, dalam hal menggunakan pembukuan.

Bisa juga, mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas akhir tahun kalender sebelum tahun pengajuan permohonan pengurangan PBB, dalam hal wajib pajak melakukan pencatatan.

Lebih lanjut, penilaian kerugian didasarkan pada laporan keuangan komersial yang dilampirkan dalam SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh). Selain itu, penilaian kerugian juga bisa dari pencatatan yang dilampirkan dalam SPT Tahunan apabila tidak melakukan pembukuan.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Sementara itu, kesulitan likuiditas yang dimaksud adalah kondisi ketidakmampuan wajib pajak dalam membayar utang jangka pendeknya dengan kas yang diperoleh dari kegiatan usaha. Alhasil, akan ada penilaian lagi terkait dengan likuiditas wajib pajak badan.

Untuk kriteria objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa, contoh sebab lain yang luar biasa tersebut antara lain seperti kebakaran, kekeringan, wabah penyakit tanaman, dan hama tanaman.

Wajib pajak badan yang mengajukan pengurangan PBB-P5L akan diberikan fasilitas pengurangan paling tinggi 75% untuk kondisi pertama. Untuk kondisi kedua, dapat diberikan pengurangan paling tinggi 100% dari PBB terutang. (sabian/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP