PMK 82/2017

Kondisi WP Dapat Diberikan Diskon PBB-P5L oleh Menteri Keuangan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Maret 2023 | 12:30 WIB
Kondisi WP Dapat Diberikan Diskon PBB-P5L oleh Menteri Keuangan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak badan dapat mengajukan pengurangan pembayaran pajak bumi dan bangunan perkebunan, perhutanan, pertambangan migas, panas bumi, minerba, dan lainnya (PBB-P5L).

Pengurangan PBB-P5L terutang dapat diberikan asalkan wajib pajak memenuhi salah satu dari 2 kondisi. Pertama, karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak. Kedua, objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.

“Pengurangan PBB diberikan berdasarkan permohonan wajib pajak yang ditujukan kepada menteri keuangan dan disampaikan melalui Kepala KPP,” bunyi penggalan Pasal 5 ayat (1) PMK 82/2017, dikutip pada Jumat (3/3/2023).

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Merujuk pada pasal 2 ayat (2), kondisi tertentu yang dimaksud ialah wajib pajak mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas pada akhir tahun buku sebelum tahun pengajuan permohonan pengurangan PBB-P5L, dalam hal menggunakan pembukuan.

Bisa juga, mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas akhir tahun kalender sebelum tahun pengajuan permohonan pengurangan PBB, dalam hal wajib pajak melakukan pencatatan.

Lebih lanjut, penilaian kerugian didasarkan pada laporan keuangan komersial yang dilampirkan dalam SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh). Selain itu, penilaian kerugian juga bisa dari pencatatan yang dilampirkan dalam SPT Tahunan apabila tidak melakukan pembukuan.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Sementara itu, kesulitan likuiditas yang dimaksud adalah kondisi ketidakmampuan wajib pajak dalam membayar utang jangka pendeknya dengan kas yang diperoleh dari kegiatan usaha. Alhasil, akan ada penilaian lagi terkait dengan likuiditas wajib pajak badan.

Untuk kriteria objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa, contoh sebab lain yang luar biasa tersebut antara lain seperti kebakaran, kekeringan, wabah penyakit tanaman, dan hama tanaman.

Wajib pajak badan yang mengajukan pengurangan PBB-P5L akan diberikan fasilitas pengurangan paling tinggi 75% untuk kondisi pertama. Untuk kondisi kedua, dapat diberikan pengurangan paling tinggi 100% dari PBB terutang. (sabian/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi