RAPBN 2019

Kondisi Masih Menantang, Fiskal Disetel Tidak Terlalu Ekspansif

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Agustus 2018 | 18:20 WIB
Kondisi Masih Menantang, Fiskal Disetel Tidak Terlalu Ekspansif

JAKARTA, DDTCNews – Kebijakan fiskal tahun depan disetel tidak terlalu ekspansif dengan asumsi pertumbuhan ekonomi yang lebih rendah dari asumsi yang dipakai dalam APBN 2018.

Presiden Joko Widodo menyodorkan asumsi pertumbuhan ekonomi 5,3% saat menyampaikan keterangan pemerintah atas RAPBN 2019 dan nota keuangan di DPR, Kamis (16/8/2018). Angka ini lebih rendah dari asumsi dalam APBN 2018 sebesar 5,4%.

“Gambaran dan proyeksi perekonomian Indonesia yang akan menjadi landasan dalam menyusun asumsi dasar perhitungan RAPBN tahun 2019 diperkirakan masih akan sangat dinamis dan menantang,” jelasnya.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Pihaknya menjanjikan pertumbuhan tersebut akan semakin adil dan merata. Hal ini dilakukan dengan mendorong makin cepat pertumbuhan di kawasan timur Indonesia, kawasan perbatasan, dan daerah-daerah lain yang masih tertinggal.

Selain itu, pemerintah menegaskan akan terus memperkuat usaha ultra mikro, usaha mikro, kecil, dan menengah, dan koperasi. Hal ini dibarengi dengan upaya menekan ketimpangan antardaerah dan memperkecil kesenjangan antarkelompok pendapatan.

Melihat dari sisi sektoral, pemerintah akan mendorong sektor-sektor ekonomi yang mempunyai nilai tambah tinggi dan mempu menciptakan kesempatan kerja. Pemerintah juga akan mendorong pihak swasta untuk semakin berperan.

Baca Juga:
Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Jokowi berujar semakin berkembangnya kelas menengah akan membuat pasar domestik menjadi lebih kokoh. Untuk itu, penguatan industri pengolahan perlu dikembangkan melalui penguatan industri hulu hingga hilir.

Dari sisi iklim investasi, menurutnya, pemerintah akan terus memperbaiki agar efisien dan terukur. Hal ini dilakukan melalui deregulasi, debirokratisasi, dan simplifikasi. Menurutnya, aspek ini penting untguk mengembangkan industri.

Industri yang diperkirakan terkena dampak positif itu terutama industri skala kecil dan menengah di bidang manufaktur, konstruksi, serta industri jasa. Termasuk di dalamnya juga industri berbasis digital yang bertumpu pada kualitas SDM yang produktif dan inovatif.

Baca Juga:
Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Jokowi berharap penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Online Single Submission (OSS) dapat efektif mengurangi birokrasi dan mempermudah para pelaku usaha. Lebih dari itu, pemerintah berkomitmen menjaga pertumbuhan konsumsi rumah tangga.

“Dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan inklusif, pertumbuhan konsumsi rumah tangga perlu dijaga, dan investasi serta ekspor perlu didorong untuk ditingkatkan,” imbuhnya.

Sebagai bagian dari upaya menjaga konsumsi rumah tangga, pemerintah berkomitmen menjaga tingkat inflasi pada rentang 3,5% plus minus 1%. Tingkat inflasi yang rendah, menurutnya, akan mendorong perekonomian domestik lebih efisien dan berdaya saing, serta menjamin kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok.

Baca Juga:
Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Di sisi lain, pemerintah menyadari pada 2019 masih banyak faktor yang akan menjadi tantangan dalam menjaga stabilitas dan pergerakan nilai tukar rupiah. Berbagai faktor global seperti kebijakan moneter di Amerika Serikat dan Eropa serta perkembangan ekonomi China memberi pengaruh.

“Perlu kita sadari bersama bahwa tantangan ini tidak hanya dialami oleh rupiah, tetapi juga oleh banyak mata uang global. Nilai tukar rupiah tahun 2019 diperkirakan berada di kisaran Rp14.400 per dolar Amerika Serikat,” jelasnya.

Berbagai kebijakan perdagangan serta kenaikan suku bunga di Amerika Serikat pada gilirannya juga berpengaruh pada pergerakan suku bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 3 bulan. Suku bunga SPN 3 bulan tahun depan diperkirakan mencapai rata-rata 5,3%.

Baca Juga:
Ada Rencana Penurunan Batas Omzet PPh Final UMKM, Ini Kata Pemerintah

Pada saat yang bersamaan, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Oil Price (ICP) pada 2019 diperkirakan mencapai rata-rata US$70 per barel. Pergerakan harga minyak ini akan banyak dipengaruhi geopolitik global, peningkatan permintaan, serta penggunaan energi alternatif.

Lifting minyak bumi pada 2019 diperkirakan mencapai rata-rata 750.000 barel per hari. Sementara, lifting gas bumi diperkirakan mencapai rata-rata 1,25 juga barel setara minyak per hari. Menurut Jokowi, perkiraan lifting didasarkan pada kapasitas produksi ke depan.

“Dan tingkat penurunan alamiah lapangan-lapangan migas yang ada, penambahan proyek yang akan segera beroperasi, serta rencana kegiatan produksi 2019,” imbuhnya. (kaw)

Berikut ini ringkasan asumsi makro yang disodorkan pemerintah dalam RAPBN 2019:

Asumsi Makro APBN 2018 Outlook 2018 RAPBN 2019
Pertumbuhan Ekonomi (%) 5,4 5,2 5,3
Inflasi (%,yoy) 3,5 3,5 3,5
Nilai Tukar (Rp/US$) 13.400 13.973 14.400
Suku Bunga SPN (%) 5,2 5,0 5,3
Harga Minyak (US$/barel) 48 70 70
Lifting Minyak (ribu barel/hari) 800 775 750
Lifting Gas (ribu barel/hari) 1.200 1.116 1.250


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah