KEBIJAKAN FISKAL

Kondisi Berbalik, APBN Segera Defisit Setelah Bayar Kompensasi BBM

Muhamad Wildan | Sabtu, 27 Agustus 2022 | 12:00 WIB
Kondisi Berbalik, APBN Segera Defisit Setelah Bayar Kompensasi BBM

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Setelah mencatatkan surplus dalam beberapa bulan terakhir, APBN 2022 akan segera mengalami defisit dalam waktu dekat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan defisit anggaran timbul akibat kompensasi BBM yang diperkirakan akan dibayar oleh pemerintah ke Pertamina pada September atau Oktober 2022.

"APBN kita akan adjusted dari surplus-surplus, akan langsung habis saja untuk membayar itu [kompensasi]," ujar Sri Mulyani, dikutip Sabtu (27/8/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Saat ini, penghitungan kompensasi BBM sedang diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 159/2021.

Hingga Juli 2022, APBN mencatatkan surplus senilai Rp106,1 triliun. Dengan realisasi pembiayaan senilai Rp196,7 triliun, sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) hingga Juli 2022 tercatat mencapai Rp302,8 triliun.

Realisasi subsidi hingga bulan tersebut tercatat senilai Rp116,2 triliun atau 40,9% dari pagu subsidi senilai Rp283,7 triliun. Adapun realisasi kompensasi BBM dan listrik tercatat mencapai Rp104,8 triliun atau baru 35,7% dari pagu kompensasi senilai Rp293,5 triliun.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Untuk diketahui, Kementerian Keuangan memperkirakan anggaran subsidi energi dan kompensasi yang telah ditetapkan pada APBN 2022 senilai Rp502,4 triliun tidak cukup untuk mempertahankan harga BBM saat ini.

Pasalnya, harga ICP hingga Agustus 2022 tercatat masih senilai US$105 per barel, di atas asumsi harga ICP pada APBN 2022 senilai US$100 per barel. Nilai tukar rupiah tercatat telah mencapai Rp14.700 per dolar AS, di atas asumsi APBN 2022 yang hanya senilai Rp14.450 per dolar AS.

Volume konsumsi BBM juga diperkirakan akan melampaui kuota yang telah ditetapkan. Kuota Pertalite bersubsidi ditetapkan sebanyak 23,05 juta kiloliter, sedangkan konsumsinya dalam setahun diperkirakan mencapai 29,07 juta kiloliter.

Adapun kuota Solar bersubsidi telah ditetapkan sebanyak 15,1 juta kiloliter dalam setahun. Namun, konsumsi Solar bersubsidi pada tahun ini diperkirakan akan mencapai 17,44 juta kiloliter. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN