KEBIJAKAN FISKAL

Kondisi Berbalik, APBN Segera Defisit Setelah Bayar Kompensasi BBM

Muhamad Wildan | Sabtu, 27 Agustus 2022 | 12:00 WIB
Kondisi Berbalik, APBN Segera Defisit Setelah Bayar Kompensasi BBM

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Setelah mencatatkan surplus dalam beberapa bulan terakhir, APBN 2022 akan segera mengalami defisit dalam waktu dekat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan defisit anggaran timbul akibat kompensasi BBM yang diperkirakan akan dibayar oleh pemerintah ke Pertamina pada September atau Oktober 2022.

"APBN kita akan adjusted dari surplus-surplus, akan langsung habis saja untuk membayar itu [kompensasi]," ujar Sri Mulyani, dikutip Sabtu (27/8/2022).

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Saat ini, penghitungan kompensasi BBM sedang diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 159/2021.

Hingga Juli 2022, APBN mencatatkan surplus senilai Rp106,1 triliun. Dengan realisasi pembiayaan senilai Rp196,7 triliun, sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) hingga Juli 2022 tercatat mencapai Rp302,8 triliun.

Realisasi subsidi hingga bulan tersebut tercatat senilai Rp116,2 triliun atau 40,9% dari pagu subsidi senilai Rp283,7 triliun. Adapun realisasi kompensasi BBM dan listrik tercatat mencapai Rp104,8 triliun atau baru 35,7% dari pagu kompensasi senilai Rp293,5 triliun.

Baca Juga:
Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Untuk diketahui, Kementerian Keuangan memperkirakan anggaran subsidi energi dan kompensasi yang telah ditetapkan pada APBN 2022 senilai Rp502,4 triliun tidak cukup untuk mempertahankan harga BBM saat ini.

Pasalnya, harga ICP hingga Agustus 2022 tercatat masih senilai US$105 per barel, di atas asumsi harga ICP pada APBN 2022 senilai US$100 per barel. Nilai tukar rupiah tercatat telah mencapai Rp14.700 per dolar AS, di atas asumsi APBN 2022 yang hanya senilai Rp14.450 per dolar AS.

Volume konsumsi BBM juga diperkirakan akan melampaui kuota yang telah ditetapkan. Kuota Pertalite bersubsidi ditetapkan sebanyak 23,05 juta kiloliter, sedangkan konsumsinya dalam setahun diperkirakan mencapai 29,07 juta kiloliter.

Adapun kuota Solar bersubsidi telah ditetapkan sebanyak 15,1 juta kiloliter dalam setahun. Namun, konsumsi Solar bersubsidi pada tahun ini diperkirakan akan mencapai 17,44 juta kiloliter. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 12:30 WIB NATAL DAN TAHUN BARU 2025

Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?