KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

Komwasjak Nyatakan Independen dan Ambil Sudut Pandang Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 April 2023 | 17:03 WIB
Komwasjak Nyatakan Independen dan Ambil Sudut Pandang Wajib Pajak

Ketua Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) Amien Sunaryadi dalam acara bertajuk Komwasjak Mendengar di Universitas Tarumanagara Jakarta, Rabu (12/4/2023). (foto: Komwasjak)

JAKARTA, DDTCNews – Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) menegaskan mengenai independensi dalam penyampaian saran strategis kepada menteri keuangan.

Ketua Komwasjak Amien Sunaryadi mengatakan komite akan melakukan pengawasan dan memberi rekomendasi yang bersifat strategis terhadap kebijakan dan administrasi perpajakan pada Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

“Komwasjak independen dari pengaruh DJP, DJBC, dan unit lain di Kementerian Keuangan, untuk memberikan saran strategis kepada menteri keuangan dengan mengambil sudut pandang wajib pajak,” kata Amien dalam acara bertajuk Komwasjak Mendengar di Universitas Tarumanagara Jakarta.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Komwasjak, sambungnya, berkomitmen mendengar masukan, saran, dan pendapat dari masyarakat sebelum memberi rekomendasi kepada menteri keuangan. Rencananya, acara serupa akan digelar di Surabaya, Makassar, dan Medan. Semua masukan dari masyarakat akan dikumpulkan.

“Semua masukan dikumpulkan dan diformulasikan [untuk melihat] kira-kira apa yang perlu diperbaiki,” imbuhnya.

Terkait dengan persoalan integritas pegawai Ditjen Pajak serta Ditjen Bea dan Cukai belum lama ini, Komwasjak akan mempelajari tipe kejadian dan modusnya. Dengan mempelajari modusnya, sambung Amien, Komwasjak akan melakukan identifikasi sejumlah aspek yang perlu diperbaiki.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Amien mengatakan identifikasi atas sejumlah aspek perbaikan akan menjadi rekomendasi. Dia memberi contoh salah satu masukan yang sudah diterima saat ini terkait dengan pencegahan conflict of interest terkait dengan fiskus dan konsultan pajak.

“Jadi, conflict of interest harus dijaga jangan sampai terjadi. Artinya, jangan sampai ada conflict of interest di mana fiskus memiliki langsung atau tidak langsung usaha konsultan pajak. Itu enggak boleh,” kata Amien. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?