KEBIJAKAN PAJAK

Komwasjak Harap Coretax Bisa Tingkatkan Pelayanan dan Pengawasan Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 15 November 2023 | 10:30 WIB
Komwasjak Harap Coretax Bisa Tingkatkan Pelayanan dan Pengawasan Pajak

Kegiatan Komwasjak. (foto: hasil tangkapan layar dari Instagram @komwasjak)

JAKARTA, DDTCNews - Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) akan turut mengawal pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS) pada Ditjen Pajak.

Komwasjak menilai CTAS akan menyederhanakan proses bisnis administrasi perpajakan. Melalui CTAS pula, pelayanan dan pengawasan perpajakan diharapkan makin optimal.

"CTAS diharapkan mampu mewujudkan sistem informasi administrasi perpajakan yang lebih baik untuk optimalisasi pelayanan dan pengawasan perpajakan," bunyi keterangan foto yang diunggah Komwasjak di Instagram, Rabu (15/11/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Komwasjak menjelaskan CTAS menjadi bagian dari upaya pemerintah melaksanakan reformasi perpajakan sehingga makin efektif dan efisien.

CTAS merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS).

CTAS juga disertai dengan pembenahan basis data perpajakan sehingga sistem perpajakan menjadi lebih mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Saat ini, CTAS sedang menjalani pengujian dan kegiatan pelatihan untuk mempersiapkan pegawai DJP sebagai pengguna sistem baru tersebut. CTAS akan diimplementasikan secara nasional pada pertengahan 2024.

"Komwasjak berharap CTAS dapat memudahkan wajib pajak, membuat wajib pajak lebih nyaman, lebih user friendly, dan dapat diimplementasikan sesuai jadwal," bunyi keterangan foto Komwasjak.

Sebagai upaya mengawal perkembangan proyek CTAS, Komwasjak telah melakukan diskusi dengan DJP pada 14 November 2023.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Diskusi tersebut turut dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi serta Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Sistem Informasi dan Teknologi Bobby Achirul Awal Nazief.

Selain CTAS, diskusi juga membahas hasil rancang ulang proses bisnis pemeriksaan dan keberatan perpajakan di masa mendatang.

Ada pula audiensi antara ketua dan anggota Komwasjak serta Dirjen Pajak Suryo Utomo sebagai bentuk komunikasi dan komitmen kedua belah pihak menyukseskan reformasi perpajakan dan implementasi CTAS. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?