KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

Komwasjak Bantu Menkeu Awasi DJP, DJBC, dan BKF

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 April 2023 | 15:51 WIB
Komwasjak Bantu Menkeu Awasi DJP, DJBC, dan BKF

Rapat perdana Komwasjak periode 2023-2026. (foto:Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan)

JAKARTA, DDTCNews – Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) diharapkan bisa membantu menteri keuangan dalam pengawasan.

Sesuai dengan PMK 2/2023, Komwasjak sebagai lembaga independen yang membantu menteri keuangan dalam pengawasan dan pemberian rekomendasi strategis atas kebijakan dan administrasi perpajakan pada Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Ditjen Pajak (DJP), dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

“Komwasjak bisa menjadi seperti fourth line of defence membantu menteri keuangan dalam mengawasi DJP, DJBC, dan BKF,” ujar Inspektur Jenderal Kemenkeu sekaligus Anggota Ex-Officio Komwasjak Awan Nurmawan Nuh, dikutip dari laman resmi Komwasjak, Selasa (4/4/2023).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Komwasjak periode 2023-2026 mengawali masa tugasnya dengan menyelenggarakan rapat perdana di ruang rapat Monitoring Room Komwasjak, lantai 14 Gedung Djuanda II. Seluruh anggota Komwasjak yang baru dilantik hadir dalam rapat tersebut.

Mereka adalah Amien Sunaryadi (ketua), Zainal Arifin Mochtar (wakil ketua), Setiawan Basuki (anggota), Estu Budiarto (anggota), Hendra Prasmono (anggota), serta Heru Pambudi (Sekretaris Jenderal Kemenkeu dan Awan Nurmawan Nuh (Inspektur Jenderal Kemenkeu) sebagai anggota ex-officio.

Dalam rapat ini, selain perkenalan antaranggota Komwasjak dengan Sekretariat Komwasjak, ada pembahasan tugas, fungsi, dan proses bisnis baru sesuai dengan PMK 2/2023. Ada pula pemaparan kinerja periode sebelumnya menyangkut saran dan rekomendasi perpajakan.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Komwasjak dan Sekretariat Komwasjak harus bisa berkolaborasi dengan dengan unit eselon lainnya. “Kita menciptakan irama agar masing-masing lini pengawasan bisa harmonis,” kata Heru Pambudi.

Adapun fungsi Komwasjak adalah mengkaji setiap kebijakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ada pula fungsi terkait dengan evaluasi risiko strategis, masukan rencana strategis, serta penerusan seluruh pengaduan terkait perpajakan.

Kemudian, ada pula fungsi terkait dengan pemantauan tindak lanjut penanganan pengaduan, komunikasi dan/atau publikasi tugas dan fungsi Komwasjak, serta fungsi lain yang ditugaskan oleh menteri keuangan dan wakil menteri keuangan.

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Terkait dengan penguatan Komwasjak, Amien Sunaryadi mengatakan dahulu, World Bank mempunyai konsep strengthening country systems. Jika ada suatu kelemahan, perlu diidentifikasi unit yang seharusnya bertanggung jawab atas kelemahan itu.

“Nah, unit ini yang diperkuat. Barangkali di Kemenkeu juga seperti itu,” katanya.

Komwasjak memperkuat pengawasan strategis di Kemenkeu. Pengawasan dilakukan dengan dukungan serta sinergi para pihak terkait untuk mendorong peningkatan kualitas kebijakan dan administrasi perpajakan serta mewujudkan eksosistem perpajakan yang lebih berkeadilan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan