KABUPATEN CIREBON

Komposisi Dana Bagi Hasil dari Pajak Kendaraan Diminta Diubah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Maret 2021 | 11:45 WIB
Komposisi Dana Bagi Hasil dari Pajak Kendaraan Diminta Diubah

Ilustrasi. (DDTCNews)

SUMBER, DDTCNews – Staf Ahli Bupati Cirebon Bidang Ekonomi dan Pembangunan Abraham Muhammad mengusulkan dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor (PKB) diubah untuk mendorong pembangunan.

Saat ini, persentase bagi hasil PKB yang masuk kas Pemkab Cirebon mencapai 20%. Sementara itu, sisanya 80% milik Pemprov Jawa Barat. Menurutnya, ketentuan dana bagi hasil PKB tersebut belum optimal mendukung pembangunan di tingkat kabupaten/kota.

"Idealnya fifty-fifty. Menurut saya jumlah 20% itu sangat sedikit sekali," kata Abraham, dikutip Selasa (23/3/2021).

Baca Juga:
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Dia menjelaskan dana bagi hasil yang lebih besar kepada kabupaten/kota akan menambah kapasitas pemkab dalam mendorong pembangunan. Tambahan porsi bagi pemkab juga akan bermanfaat untuk mempertahankan level pelayanan publik yang optimal.

Salah satunya adalah menjamin infrastruktur jalan tetap terawat. Menurutnya, perawatan jalan menjadi salah satu tantangan yang dihadapi oleh Pemkab Cirebon karena makin banyak ruas jalan kabupaten yang mengalami kerusakan.

"Kami harus berpikir out of the box, antimainstream. Ini harus dilakukan sehingga ada dukungan pembangunan yang signifikan dari Pemprov Jabar," tutur Abraham.

Baca Juga:
Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

Sementara itu, Bupati Cirebon Imron mengatakan belum mengajukan perubahan komposisi dana bagi hasil PKB kepada Pemprov Jabar. Menurutnya, rumus bagi hasil pajak berlaku sama terhadap seluruh kabupaten/kota.

Alih-alih meminta diskresi kepada pemprov, bupati justru mengimbau masyarakat umum dan ASN patuh dalam membayar pajak kendaraan. Kepatuhan yang makin baik akan meningkatkan nominal rupiah dana bagi hasil PKB dari provinsi.

"Bagi hasil PKB merupakan salah satu penyumbang terbesar PAD Kabupaten Cirebon. Jadi jangan sampai tidak bayar pajak," tuturnya seperti dilansir suaracirebon.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?