KABUPATEN CIREBON

Komposisi Dana Bagi Hasil dari Pajak Kendaraan Diminta Diubah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Maret 2021 | 11:45 WIB
Komposisi Dana Bagi Hasil dari Pajak Kendaraan Diminta Diubah

Ilustrasi. (DDTCNews)

SUMBER, DDTCNews – Staf Ahli Bupati Cirebon Bidang Ekonomi dan Pembangunan Abraham Muhammad mengusulkan dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor (PKB) diubah untuk mendorong pembangunan.

Saat ini, persentase bagi hasil PKB yang masuk kas Pemkab Cirebon mencapai 20%. Sementara itu, sisanya 80% milik Pemprov Jawa Barat. Menurutnya, ketentuan dana bagi hasil PKB tersebut belum optimal mendukung pembangunan di tingkat kabupaten/kota.

"Idealnya fifty-fifty. Menurut saya jumlah 20% itu sangat sedikit sekali," kata Abraham, dikutip Selasa (23/3/2021).

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Dia menjelaskan dana bagi hasil yang lebih besar kepada kabupaten/kota akan menambah kapasitas pemkab dalam mendorong pembangunan. Tambahan porsi bagi pemkab juga akan bermanfaat untuk mempertahankan level pelayanan publik yang optimal.

Salah satunya adalah menjamin infrastruktur jalan tetap terawat. Menurutnya, perawatan jalan menjadi salah satu tantangan yang dihadapi oleh Pemkab Cirebon karena makin banyak ruas jalan kabupaten yang mengalami kerusakan.

"Kami harus berpikir out of the box, antimainstream. Ini harus dilakukan sehingga ada dukungan pembangunan yang signifikan dari Pemprov Jabar," tutur Abraham.

Baca Juga:
Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

Sementara itu, Bupati Cirebon Imron mengatakan belum mengajukan perubahan komposisi dana bagi hasil PKB kepada Pemprov Jabar. Menurutnya, rumus bagi hasil pajak berlaku sama terhadap seluruh kabupaten/kota.

Alih-alih meminta diskresi kepada pemprov, bupati justru mengimbau masyarakat umum dan ASN patuh dalam membayar pajak kendaraan. Kepatuhan yang makin baik akan meningkatkan nominal rupiah dana bagi hasil PKB dari provinsi.

"Bagi hasil PKB merupakan salah satu penyumbang terbesar PAD Kabupaten Cirebon. Jadi jangan sampai tidak bayar pajak," tuturnya seperti dilansir suaracirebon.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN