PENEGAKAN HUKUM

Komplotan Penerbit Faktur Pajak Fiktif Ditangkap, Kerugian Rp14,5 M

Muhamad Wildan | Kamis, 09 Desember 2021 | 14:30 WIB
Komplotan Penerbit Faktur Pajak Fiktif Ditangkap, Kerugian Rp14,5 M

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak (DJP) menyerahkan tersangka berinisial ASIN alias A kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.

Tersangka A diduga kuat terlibat dalam komplotan penerbit faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS) atau faktur pajak fiktif.

Sebelum tersangka A ditangkap dan diserahkan ke Kejari Jakarta Utara, Direktorat Penegakan Hukum DJP telah lebih dulu menyerahkan tersangka YSI pada November 2021.

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

"[Tersangka A] melakukan perbuatan pidana tersebut sejak Mei 2011 hingga Oktober 2014. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp14,5 miliar," tulis DJP dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (9/12/2021).

Tersangka A membuat dan menerbitkan faktur pajak fiktif melalui PT DPS. Sesuai dengan prosedur, tersangka A beserta barang bukti diserahkan kepada Kejari Jakarta Utara setelah A dinyatakan negatif Covid-19.

Sebagaimana diatur pada Pasal 39A UU KUP, setiap orang yang menerbitkan faktur pajak fiktif terancam hukuman penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 kali lipat hingga 6 kali lipat jumlah pajak pada faktur pajak.

"DJP akan terus konsisten dalam menindak tegas setiap pelaku tindak pidana di bidang perpajakan agar menciptakan efek jera bagi pelaku dan efek gentar bagi para calon pelaku," tulis DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab