PENEGAKAN HUKUM

Komplotan Penerbit Faktur Pajak Fiktif Ditangkap, Kerugian Rp14,5 M

Muhamad Wildan | Kamis, 09 Desember 2021 | 14:30 WIB
Komplotan Penerbit Faktur Pajak Fiktif Ditangkap, Kerugian Rp14,5 M

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak (DJP) menyerahkan tersangka berinisial ASIN alias A kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.

Tersangka A diduga kuat terlibat dalam komplotan penerbit faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS) atau faktur pajak fiktif.

Sebelum tersangka A ditangkap dan diserahkan ke Kejari Jakarta Utara, Direktorat Penegakan Hukum DJP telah lebih dulu menyerahkan tersangka YSI pada November 2021.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"[Tersangka A] melakukan perbuatan pidana tersebut sejak Mei 2011 hingga Oktober 2014. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp14,5 miliar," tulis DJP dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (9/12/2021).

Tersangka A membuat dan menerbitkan faktur pajak fiktif melalui PT DPS. Sesuai dengan prosedur, tersangka A beserta barang bukti diserahkan kepada Kejari Jakarta Utara setelah A dinyatakan negatif Covid-19.

Sebagaimana diatur pada Pasal 39A UU KUP, setiap orang yang menerbitkan faktur pajak fiktif terancam hukuman penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 kali lipat hingga 6 kali lipat jumlah pajak pada faktur pajak.

"DJP akan terus konsisten dalam menindak tegas setiap pelaku tindak pidana di bidang perpajakan agar menciptakan efek jera bagi pelaku dan efek gentar bagi para calon pelaku," tulis DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN