PERTUKARAN INFORMASI PAJAK

Komitmen Terapkan AEoI, Begini Kata Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 September 2017 | 12:08 WIB
Komitmen Terapkan AEoI, Begini Kata Ditjen Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Indonesia bersama negara anggota G20 berkomitmen untuk menerapkan Automatic Exchange of Information (AEoI). Sebagaimana diketahui, Pemerintah Indonesia juga telah menandatangani Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) untuk ikut AEoI.

Kepala Seksi Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional I Direktorat Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Abdul Gafur mengatakan Indonesia akan melakukan perbaikan peraturan untuk memberikan akses terhadap informasi keuangan yang lebih luas kepada Ditjen Pajak sesuai dengan standar internasional.

“Perbaikan itu dilakukan untuk mendukung upaya penguatan basis data perpajakan dan pengumpulan penerimaan pajak, serta untuk menindaklanjuti pelaksanaan program tax amnesty. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Indonesia untuk ikut serta dalam AEoI,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Senin (4/9).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Persyaratan implementasi AEoI yaitu tersedianya legislasi domestik setingkat Undang-Undang (UU) yang pada saat ini sudah terbit UU nomor 9 tahun 2017 untuk AEoI, dan tersedianya perjanjian internasinonal baik secara multilateral maupun bilateral.

Adapun persyaratan lainnya yaitu harus tersedianya sistem transmisi data yang dikelola OECD untuk pelaporan dari Lembaga Keuangan kepada Ditjen Pajak, serta dari Ditjen Pajak kepada Otoritas Perpajakan Negara Mitra maupun sebaliknya.

“Pemerintah juga harus menjamin perlindungan kerahasiaan dan keamanan data yang ditukarkan dalam rangka AEoI. Kerahasiaan dan keamanan data menjadi hal yang sangat dikhawatirkan wajib pajak, maka pemerintah harus bisa menjaminnya,” paparnya.

Di samping itu UU 9/2017 merupakan legislasi primer yang sebelumnya merupakan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2017. Sementara legislasi sekunder yaitu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73/PMK.03/2017 sebagai petunjuk teknis atau aturan turunan dari UU 9/2017.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN