PERTUKARAN INFORMASI PAJAK

Komitmen Terapkan AEoI, Begini Kata Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 September 2017 | 12:08 WIB
Komitmen Terapkan AEoI, Begini Kata Ditjen Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Indonesia bersama negara anggota G20 berkomitmen untuk menerapkan Automatic Exchange of Information (AEoI). Sebagaimana diketahui, Pemerintah Indonesia juga telah menandatangani Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) untuk ikut AEoI.

Kepala Seksi Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional I Direktorat Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Abdul Gafur mengatakan Indonesia akan melakukan perbaikan peraturan untuk memberikan akses terhadap informasi keuangan yang lebih luas kepada Ditjen Pajak sesuai dengan standar internasional.

“Perbaikan itu dilakukan untuk mendukung upaya penguatan basis data perpajakan dan pengumpulan penerimaan pajak, serta untuk menindaklanjuti pelaksanaan program tax amnesty. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Indonesia untuk ikut serta dalam AEoI,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Senin (4/9).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan WP, DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax

Persyaratan implementasi AEoI yaitu tersedianya legislasi domestik setingkat Undang-Undang (UU) yang pada saat ini sudah terbit UU nomor 9 tahun 2017 untuk AEoI, dan tersedianya perjanjian internasinonal baik secara multilateral maupun bilateral.

Adapun persyaratan lainnya yaitu harus tersedianya sistem transmisi data yang dikelola OECD untuk pelaporan dari Lembaga Keuangan kepada Ditjen Pajak, serta dari Ditjen Pajak kepada Otoritas Perpajakan Negara Mitra maupun sebaliknya.

“Pemerintah juga harus menjamin perlindungan kerahasiaan dan keamanan data yang ditukarkan dalam rangka AEoI. Kerahasiaan dan keamanan data menjadi hal yang sangat dikhawatirkan wajib pajak, maka pemerintah harus bisa menjaminnya,” paparnya.

Di samping itu UU 9/2017 merupakan legislasi primer yang sebelumnya merupakan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2017. Sementara legislasi sekunder yaitu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73/PMK.03/2017 sebagai petunjuk teknis atau aturan turunan dari UU 9/2017.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi