BERITA PAJAK HARI INI

Komite Kepatuhan Lengkapi Implementasi CRM Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 Januari 2023 | 09:49 WIB
Komite Kepatuhan Lengkapi Implementasi CRM Ditjen Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Keberadaan Komite Kepatuhan akan melengkapi implementasi compliance risk management (CRM). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (27/1/2023).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan CRM mampu melakukan analisis dan memberikan rekomendasi tindak lanjut sesuai dengan profil risiko wajib pajak. Namun, terdapat potensi rekomendasi yang diberikan CRM ternyata tak sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Makanya untuk membuat CRM lebih efektif, di-combine dengan Komite Kepatuhan. Hasil analisis mesin, diturunkan, dianalisis, sampai di level KPP (kantor pelayanan pajak),” ujarnya. Simak pula ‘Agar CRM Efektif, Perlu Dikombinasikan dengan Komite Kepatuhan’.

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Komite Kepatuhan akan melihat kondisi sebenarnya yang ada di lapangan. Data-data di lapangan akan menjadi masukan baru dalam penyusunan variabel-variabel CRM. Harapannya, gap antara rekomendasi dan kondisi di lapangan tidak terlalu jauh.

“ATO (Australia Taxation Office) bahkan yang lebih duluan [mengimplementasikan CRM] saja tidak pernah bisa 100% correct. Seharusnya makin jernih datanya, makin bersih variabelnya, makin cerdas algoritmanya maka gap antara yang diputuskan mesin dan dianalisis oleh [fiskus di] lapangan tidak berbeda banyak,” imbuh Yon.

Selain mengenai Komite Kepatuhan dan CRM, ada pula ulasan terkait dengan peningkatan pengawasan yang dilakukan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Kepatuhan Pajak

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyebut local content dan local knowledge masih sangat dibutuhkan dalam manajemen kepatuhan pajak. Oleh karena itu, di bawah Komite Kepatuhan, setiap KPP akan tetap memiliki diskresi terkait dengan rekomendasi CRM.

"Ada program lokal yang harus kita akui dan kita serap. Jadi, yang dimaksud Komite Kepatuhan artinya kita kombinasi antara kantor pusat, Kanwil, dan KPP. Semua saling melihat," ujarnya.

Pembentukan Komite Kepatuhan Nasional telah tertuang dalam SE-05/PJ/2022. Komite berfungsi merencanakan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan peningkatan kepatuhan secara nasional. (DDTCNews)

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Pemeriksaan dan Pengawasan oleh KPP

Keberadaan Komite Kepatuhan akan membuat pemeriksaan dan pengawasan oleh KPP lebih terarah dibandingkan dengan sebelumnya. Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M. Zain mengatakan pemeriksaan dan pengawasan tersebut akan lebih mengarah ke wajib pajak tidak patuh.

"Nanti kita punya CRM dan ability to pay (ATP)," katanya.

Dengan demikian, lanjut Ismiransyah, aktivitas pemeriksaan dan pengawasan oleh KPP bakal lebih berfokus pada wajib pajak dengan profil risiko tinggi dan memiliki kemampuan membayar yang tinggi pula. (DDTCNews)

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Pengawasan yang Dilakukan DJBC

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan DJBC telah menjalin kerja sama dengan mitra internasional di bidang pengawasan, penegakan hukum, dan peningkatan kepatuhan pengguna jasa. Kinerja pengawasan yang dilaksanakan DJBC juga terus meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

"Dari sisi pengawasan, kita juga laporkan bahwa pengawasan kita makin baik dan makin meningkat," katanya dalam upacara Hari Pabean Internasional 2023. (DDTCNews)

Insentif Perpajakan PC-PEN

Pemerintah mencatat realisasi insentif perpajakan dalam rangka program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) pada 2020 hingga 2022 mencapai Rp24 triliun.

Baca Juga:
Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemberian insentif perpajakan menjadi bagian dari klaster pemulihan ekonomi pada PC-PEN. Menurutnya, insentif ini diberikan untuk mendukung pemulihan dunia usaha dari pandemi Covid-19.

"Untuk klaster pemulihan ekonomi, ada insentif pajak," katanya. (DDTCNews)

Devisa Hasil Ekspor

Pemerintah berencana mewajibkan eksportir untuk menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri selama 3 bulan. Ketentuan ini dituangkan dalam revisi atas PP 1/2019.

Baca Juga:
PMK Baru! Aturan Soal Restitusi Dipercepat Direvisi, Sesuaikan Coretax

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perlu ada peraturan yang mewajibkan penempatan DHE di dalam negeri. Tujuannya agar Indonesia memiliki bantalan untuk menghadapi potensi stagflasi global dan arus modal keluar pada tahun ini.

"Amerika Serikat (AS) terus menaikkan suku bunga. Kalau suku bunganya terus naik, bahaya bagi kita adalah capital flight. Untuk mencegah capital flight, kita harus punya dana yang cukup terutama untuk membiayai ekspor dan impor," ujar Airlangga. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Aturan Turunan Perpu Cipta Kerja

Setelah menetapkan Perpu 2/2022 tentang Cipta Kerja, pemerintah berencana untuk merevisi beberapa PP pelaksana UU Cipta Kerja.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan selama ini revisi atas PP turunan UU Cipta Kerja terhambat karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melarang pemerintah untuk menerbitkan peraturan baru hingga UU Cipta Kerja diperbaiki.

"Setelah Perpu Cipta Kerja ini kita harus menyelesaikan berbagai turunan PP yang kemarin dengan putusan MK dilarang untuk memperbaiki PP," ujar Airlangga. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China