KEBIJAKAN PEMERINTAH

Komite Covid-19 Sebut Basis Pajak Minim Bikin Bansos Tidak Optimal

Muhamad Wildan | Senin, 03 Agustus 2020 | 14:27 WIB
Komite Covid-19 Sebut Basis Pajak Minim Bikin Bansos Tidak Optimal

Ilustrasi. Warga antre mengambil Bantuan Sosial (Bansos) tunai di Kantor Pos Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/pras.

JAKARTA, DDTCNews—Minimnya jumlah basis pajak dinilai menyebabkan kebijakan pemerintah dalam memberikan bantuan sosial (bansos) dalam rangka penanganan virus Corona atau Covid-19 menjadi tidak optimal.

Sekretaris Eksekutif II Komite Penanganan Covid-19 Raden Pardede mengatakan data perpajakan merupakan data yang paling bermanfaat dan paling efektif untuk memetakan siapa yang berhak dan tidak berhak untuk mendapatkan bansos.

"Ini bedanya kita dengan negara maju. Mereka mudah menyalurkan bansos karena datanya sangat baik. Di kita, banyak yang tidak bayar pajak, padahal data pajak ini yang paling bagus dan akurat. Sayangnya, kita tidak punya data seperti itu," katanya, Senin (3/8/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Hingga 1 Mei 2020, jumlah wajib pajak yang melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan sebanyak 10,97 juta wajib pajak. Adapun total wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunan hanya sebanyak 19 juta wajib pajak.

Akibat absennya data perpajakan ini, lanjut Raden, pemerintah mengupayakan pengumpulan data melalui jalur lain dengan mengkombinasikan data yang sudah ada seperti data dari bank BUMN, dari sektor telekomunikasi, dan dari Program Kartu Prakerja.

Dia menambahkan pemerintah juga menyisir data yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan. Data ini akan dimanfaatkan untuk menjadi basis penyaluran bansos baru yang sedang digagas oleh pemerintah.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Saat ini, pemerintah sedang mempertimbangkan untuk menyalurkan subsidi gaji pegawai yang menjadi korban PHK di tengah pandemi Covid-19 ataupun mereka yang dikurangi upahnya akibat pandemi Covid-19.

Dalam program PEN, pemerintah mengalokasikan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp203,91 triliun. Catatan Badan Kebijakan Fiskal (BKF), terdapat alokasi anggaran Rp39,65 triliun yang belum dialokasikan atau belum di-DIPA-kan dalam program apapun.

Dari total Rp164,26 triliun yang sudah memiliki DIPA, anggaran program perlindungan sosial sudah direalisasikan sebesar 47,56%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?