KERJA SAMA PERPAJAKAN

Komisi Yudisial dan Ditjen Pajak Teken Perjanjian Kerja Sama

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 Januari 2023 | 16:48 WIB
Komisi Yudisial dan Ditjen Pajak Teken Perjanjian Kerja Sama

Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial (KY) dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengadakan pertemuan dan penandatanganan perjanjian kerja sama pada Senin (16/1/2023) di Ruang Rapat Pimpinan KY, Jakarta. (foto: komisiyudisial.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial (KY) dan Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meneken perjanjian kerja sama.

Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan kerja sama tersebut merupakan bagian upaya membangun sinergisitas dengan berbagai lembaga. Sinergisitas ini telah dilakukan KY dengan beberapa lembaga, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan DJP Kemenkeu.

“Kerja sama dengan Ditjen Pajak Kemenkeu sangat penting dilakukan. Hal ini guna memonitor kasus perpajakan dan bertukar informasi dalam rangka seleksi calon hakim agung (CHA),” ujar Mukti, dikutip dari laman resmi KY, Jumat (27/1/2023).

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Adapun penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut diwakili oleh Sekretaris Jenderal KY Arie Sudihar dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo. Acara diadakan pada Senin (16/1/2023) di Ruang Rapat Pimpinan KY, Jakarta.

Menurut Mukti, hakim agung yang kompeten agak sulit ditemukan jika jumlah calon dalam proses seleksi sedikit. Oleh karena itu, sambung dia, diperlukan upaya untuk mendorong perbaikan proses seleksi CHA.

Diskusi yang pernah dilakukan, salah satunya dengan Komisi III DPR. Berdasarkan pada hasil diskusi tersebut, ada dorongan penerbitan regulasi yang memungkinkan mendapatkan formasi CHA yang lebih banyak. Hal ini agar mendapat CHA yang bervariatif dalam pemahaman hukum.

Baca Juga:
DJP Rilis Modul TAM, Ada Penjelasan terkait Fitur Buku Besar Coretax

“KY memiliki isu sumber daya manusia yang kurang untuk mendukung dan mengimplementasi tugas dan wewenang KY dalam menjaga martabat kehormatan hakim. Oleh karena itu, kerja sama dengan Ditjen Pajak dapat membantu implementasi tersebut,” imbuh Mukti.

Setiap tahunnya, sengketa pajak yang naik ke peninjauan kembali di MA hampir 4.300 kasus. Meskipun banyak sarjana hukum, hakim pajak kurang berpengalaman mengenai perpajakan. Faktor lainnya adalah hakim pajak bukan hakim karier dan banyak ahli pajak yang mutasi kerja.

“Kepatuhan dan pemahaman terkait pajak menjadi hal utama dan ukuran awal yang bagus dalam menilai CHA. Apabila ada Pansel yang membutuhkan data Ditjen Pajak terkait kepatuhan CHA maka Ditjen Pajak sangat mendukung,” jelas Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Baca Juga:
Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Dalam kesempatan tersebut, Suryo juga menyatakan ada isu tentang yurisdiksi peradilan, kepailitian, dan letak tindak pidana dilakukan wajib pajak. Hal tersebut sering kali menyulitkan otoritas pajak dalam mengusut pelanggaran pajak.

Ditjen Pajak membuka diskusi dan bersinergi dengan Mahkamah Agung (MA) untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. MA telah memberikan Surat Edaran MA (SEMA) untuk memberikan arahan kepada peradilan pajak.

“Hal itu pula menjadi dasar bagi Ditjen Pajak bekerja sama dengan KY untuk mengawasi hakim di peradilan pajak. Dinamika yang sering terjadi di lapangan terkait kasus pajak yakni sering kali terjadi perbedaan putusan satu dengan lainnya meskipun pokok perkaranya sama,” ujar Suryo. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko