KERJA SAMA PERPAJAKAN

Komisi Yudisial dan Ditjen Pajak Teken Perjanjian Kerja Sama

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 Januari 2023 | 16:48 WIB
Komisi Yudisial dan Ditjen Pajak Teken Perjanjian Kerja Sama

Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial (KY) dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengadakan pertemuan dan penandatanganan perjanjian kerja sama pada Senin (16/1/2023) di Ruang Rapat Pimpinan KY, Jakarta. (foto: komisiyudisial.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial (KY) dan Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meneken perjanjian kerja sama.

Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan kerja sama tersebut merupakan bagian upaya membangun sinergisitas dengan berbagai lembaga. Sinergisitas ini telah dilakukan KY dengan beberapa lembaga, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan DJP Kemenkeu.

“Kerja sama dengan Ditjen Pajak Kemenkeu sangat penting dilakukan. Hal ini guna memonitor kasus perpajakan dan bertukar informasi dalam rangka seleksi calon hakim agung (CHA),” ujar Mukti, dikutip dari laman resmi KY, Jumat (27/1/2023).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Adapun penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut diwakili oleh Sekretaris Jenderal KY Arie Sudihar dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo. Acara diadakan pada Senin (16/1/2023) di Ruang Rapat Pimpinan KY, Jakarta.

Menurut Mukti, hakim agung yang kompeten agak sulit ditemukan jika jumlah calon dalam proses seleksi sedikit. Oleh karena itu, sambung dia, diperlukan upaya untuk mendorong perbaikan proses seleksi CHA.

Diskusi yang pernah dilakukan, salah satunya dengan Komisi III DPR. Berdasarkan pada hasil diskusi tersebut, ada dorongan penerbitan regulasi yang memungkinkan mendapatkan formasi CHA yang lebih banyak. Hal ini agar mendapat CHA yang bervariatif dalam pemahaman hukum.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“KY memiliki isu sumber daya manusia yang kurang untuk mendukung dan mengimplementasi tugas dan wewenang KY dalam menjaga martabat kehormatan hakim. Oleh karena itu, kerja sama dengan Ditjen Pajak dapat membantu implementasi tersebut,” imbuh Mukti.

Setiap tahunnya, sengketa pajak yang naik ke peninjauan kembali di MA hampir 4.300 kasus. Meskipun banyak sarjana hukum, hakim pajak kurang berpengalaman mengenai perpajakan. Faktor lainnya adalah hakim pajak bukan hakim karier dan banyak ahli pajak yang mutasi kerja.

“Kepatuhan dan pemahaman terkait pajak menjadi hal utama dan ukuran awal yang bagus dalam menilai CHA. Apabila ada Pansel yang membutuhkan data Ditjen Pajak terkait kepatuhan CHA maka Ditjen Pajak sangat mendukung,” jelas Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Dalam kesempatan tersebut, Suryo juga menyatakan ada isu tentang yurisdiksi peradilan, kepailitian, dan letak tindak pidana dilakukan wajib pajak. Hal tersebut sering kali menyulitkan otoritas pajak dalam mengusut pelanggaran pajak.

Ditjen Pajak membuka diskusi dan bersinergi dengan Mahkamah Agung (MA) untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. MA telah memberikan Surat Edaran MA (SEMA) untuk memberikan arahan kepada peradilan pajak.

“Hal itu pula menjadi dasar bagi Ditjen Pajak bekerja sama dengan KY untuk mengawasi hakim di peradilan pajak. Dinamika yang sering terjadi di lapangan terkait kasus pajak yakni sering kali terjadi perbedaan putusan satu dengan lainnya meskipun pokok perkaranya sama,” ujar Suryo. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?