RAPBN 2022

Komisi XI Setujui Asumsi Makro dan Target Pembangunan 2022

Dian Kurniati | Rabu, 09 Juni 2021 | 09:00 WIB
Komisi XI Setujui Asumsi Makro dan Target Pembangunan 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) bersama Gubernur BI Perry Warjiyo mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/6/2021). Rapat tersebut membahas pengambilan keputusan asumsi dasar dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz

JAKARTA, DDTCNews – Komisi XI DPR akhirnya menyetujui asumsi dasar makro dan target pembangunan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022.

Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto mengatakan persetujuan tersebut dicapai setelah Panitia Kerja (Panja) Komisi XI dan pemerintah menyampaikan laporannya. Nanti, asumsi dasar makro tersebut akan menjadi dasar pembahasan dan perumusan RAPBN 2022.

"Rapat kerja Komisi XI bersama pemerintah dan Bank Indonesia menyepakati besaran dasar asumsi makro dan target pembangunan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal 2022," katanya, Selasa (8/6/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Dito menuturkan Komisi XI menyetujui semua target asumsi dasar dan sejumlah target pembangunan yang diusulkan pemerintah. Untuk target pertumbuhan ekonomi 2022, disetujui berada pada kisaran 5,2—5,8%.

Sementara itu, inflasi disetujui berada pada kisaran 2,0—4,0%. Kemudian, tingkat suku bunga SBN 10 tahun sebesar 6,32%-7,27% dan nilai tukar rupiah pada kisaran Rp13.900 hingga Rp15.000 per dolar AS.

Komisi XI juga menyetujui tingkat pengangguran ditargetkan dalam rentang 5,5—6,3%, tingkat kemiskinan 8,5—9,0%, gini rasio 0,376—0,378, serta indeks pembangunan manusia (IPM) 73,41-73,46.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Namun demikian, Komisi XI meminta pemerintah untuk menaikkan target nilai tukar petani (NTP) dari 102—104 menjadi 103-105 dan target nilai tukar nelayan (NTN) naik dari 102—105 menjadi 104—106.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah berkomitmen untuk melanjutkan perancangan UU APBN dengan memperhatikan berbagai dinamika yang terjadi, baik dari dalam maupun luar negeri.

"Kami akan coba untuk terus menavigasi dari pilihan-pilihan kebijakan dan tentu pada akhirnya dalam bentuk RUU APBN 2022, yang akan disampaikan Bapak Presiden pada Agustus 2021," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 Juni 2021 | 09:41 WIB

Terima kasih kepada DDTC News yang sudah memberikan berita yang informatif. Menurut Menteria Keuangan, Sri Mulyani, hasil asumsi makro dan target pembanguunan tahun 2020 kmenjadi rambu-rambu bagi pemerintah dalam menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2022 secara lebih akurat. Hal tersebut dikarenakan perlu adanya keseimbangan dari tujuan APBN tahun 2022.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?