RAPBN 2022

Komisi XI Setujui Asumsi Makro dan Target Pembangunan 2022

Dian Kurniati | Rabu, 09 Juni 2021 | 09:00 WIB
Komisi XI Setujui Asumsi Makro dan Target Pembangunan 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) bersama Gubernur BI Perry Warjiyo mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/6/2021). Rapat tersebut membahas pengambilan keputusan asumsi dasar dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz

JAKARTA, DDTCNews – Komisi XI DPR akhirnya menyetujui asumsi dasar makro dan target pembangunan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022.

Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto mengatakan persetujuan tersebut dicapai setelah Panitia Kerja (Panja) Komisi XI dan pemerintah menyampaikan laporannya. Nanti, asumsi dasar makro tersebut akan menjadi dasar pembahasan dan perumusan RAPBN 2022.

"Rapat kerja Komisi XI bersama pemerintah dan Bank Indonesia menyepakati besaran dasar asumsi makro dan target pembangunan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal 2022," katanya, Selasa (8/6/2021).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Dito menuturkan Komisi XI menyetujui semua target asumsi dasar dan sejumlah target pembangunan yang diusulkan pemerintah. Untuk target pertumbuhan ekonomi 2022, disetujui berada pada kisaran 5,2—5,8%.

Sementara itu, inflasi disetujui berada pada kisaran 2,0—4,0%. Kemudian, tingkat suku bunga SBN 10 tahun sebesar 6,32%-7,27% dan nilai tukar rupiah pada kisaran Rp13.900 hingga Rp15.000 per dolar AS.

Komisi XI juga menyetujui tingkat pengangguran ditargetkan dalam rentang 5,5—6,3%, tingkat kemiskinan 8,5—9,0%, gini rasio 0,376—0,378, serta indeks pembangunan manusia (IPM) 73,41-73,46.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Namun demikian, Komisi XI meminta pemerintah untuk menaikkan target nilai tukar petani (NTP) dari 102—104 menjadi 103-105 dan target nilai tukar nelayan (NTN) naik dari 102—105 menjadi 104—106.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah berkomitmen untuk melanjutkan perancangan UU APBN dengan memperhatikan berbagai dinamika yang terjadi, baik dari dalam maupun luar negeri.

"Kami akan coba untuk terus menavigasi dari pilihan-pilihan kebijakan dan tentu pada akhirnya dalam bentuk RUU APBN 2022, yang akan disampaikan Bapak Presiden pada Agustus 2021," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 Juni 2021 | 09:41 WIB

Terima kasih kepada DDTC News yang sudah memberikan berita yang informatif. Menurut Menteria Keuangan, Sri Mulyani, hasil asumsi makro dan target pembanguunan tahun 2020 kmenjadi rambu-rambu bagi pemerintah dalam menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2022 secara lebih akurat. Hal tersebut dikarenakan perlu adanya keseimbangan dari tujuan APBN tahun 2022.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember