PAJAK KARBON

Komisi XI DPR Sebut Pajak Karbon Masih Jadi Perdebatan di Tiap Fraksi

Muhamad Wildan | Kamis, 12 Agustus 2021 | 19:30 WIB
Komisi XI DPR Sebut Pajak Karbon Masih Jadi Perdebatan di Tiap Fraksi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR akan mendengarkan masukan dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dalam membahas pengenaan pajak karbon yang tertuang dalam RUU KUP.

Wakil Ketua Komisi XI Fathan Subchi mengatakan pajak karbon akan berdampak terhadap beberapa sektor ekonomi seperti sektor pertambangan hingga hilir migas. Saat ini, lanjutnya, desain rezim pajak karbon juga masih menjadi bahan diskusi antarfraksi.

"Apakah [berbasis] kuota atau dikenakan atas setiap emisi yang dikeluarkan? Ini masih perdebatan di setiap fraksi karena dampaknya ke industri," katanya dalam webinar bertajuk Peluang dan Tantangan Implementasi Pajak Karbon dalam RUU KUP, Kamis (12/8/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Menurut Fathan, Indonesia harus menghindari kegagalan penerapan pajak karbon yang sempat terjadi di Australia. Sempat disahkan pada Juli 2012, ketentuan mengenai pajak karbon malah dicabut pada Juli 2014.

Berkaca pada pengalaman tersebut, rencana pengenaan pajak karbon di Indonesia harus dikaji secara komprehensif sehingga potensi dampak buruk pajak karbon terhadap penyerapan tenaga kerja dan harga energi di pasar bisa diminimalkan.

Rencana pengenaan pajak karbon merupakan upaya pemerintah dalam mengurangi emisi gas rumah kaca sebanyak 29% pada 2030. Dalam revisi atas UU KUP, pemerintah mengusulkan pengenaan pajak karbon dengan tarif sebesar Rp75 per kilogram emisi CO2.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Selain itu, pemerintah juga berharap dana yang terkumpul dari pajak karbon dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan belanja mitigasi perubahan iklim.

Sepanjang 2016 hingga 2019, rata-rata realisasi belanja untuk memitigasi perubahan iklim hanya Rp86,7 triliun. Pemerintah memperkirakan dana yang dibutuhkan untuk memitigasi perubahan iklim per tahun mencapai Rp266,2 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Agustus 2021 | 21:18 WIB

jika melihat potensi nilai yang bisa diperoleh, pajak karbon bisa menjadi alternatif potensial bagi Indonesia untuk memperoleh penerimaan. Mengingat pula saat ini Indonesia tengah bangkit dari masa-masa sulit karena pandemi. disamping itu, pajak yang berorentasi pada mitigasi perubahan iklim, menjadi instrumen penting untuk melindungi keberlangsungan lingkungan dan merupakan hak masyarakat mendatang.

12 Agustus 2021 | 21:44 WIB

Pajak karbon adalah salah satu langkah baik terhadap lingkungan terutama dalam upaya mengurangis emisi gas rumah kaca. Terlebih, hasil dari pajak bisa digunakan sebagai dana untuk melakukan pengadaan dan pengelolaan lingkungan atau memitigasi perubahan iklim. Hal ini menjadi penting mengingat Indonesia adalah paru-paru dunia dengan bentang alam yang harus dijaga. Tapi terlepas dari itu, jikapun direalisasikan perlu diperhatikan secara baik dan efektif, terutama mempertimbangkan baik buruknya jika pajak karbon terealisasi.

12 Agustus 2021 | 20:33 WIB

Mengingat karbon merupakan salah satu isu lingkungan, sehingga pantas untuk dikenai pajak sebagai ganjaran atas kerusakan lingkungan yang disumbangkan oleh karbon

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?