KEBIJAKAN CUKAI

Komisi XI DPR Dorong Penerapan Cukai Plastik dan MBDK pada 2024

Dian Kurniati | Selasa, 13 Juni 2023 | 12:00 WIB
Komisi XI DPR Dorong Penerapan Cukai Plastik dan MBDK pada 2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR meminta pemerintah untuk dapat merealisasikan rencana ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) pada 2024.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie O.F.P mengatakan ekstensifikasi BKC dapat menjadi salah satu upaya dalam mengoptimalkan penerimaan pada tahun depan. Namun, sebelum melaksanakan kebijakan ini, pemerintah harus melakukan konsultasi dengan DPR terlebih dahulu.

"Penambahan objek cukai baru seperti cukai produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan dikonsultasikan kepada Komisi XI untuk mendapatkan persetujuan," katanya saat membacakan kesimpulan rapat antara Komisi XI dan pemerintah, dikutip pada Selasa (13/7/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam rapat tersebut, Dirjen Bea dan Cukai Askolani memaparkan rencana kerja dan anggaran pada 2024. Dia menjelaskan DJBC telah menyiapkan setidaknya 6 strategi optimalisasi penerimaan negara, termasuk melalui ekstensifikasi BKC.

Ekstensifikasi BKC utamanya dilakukan terhadap produk plastik dan minuman manis dalam kemasan (MBDK).

Masukan dari Fraksi-Fraksi

Sementara itu, Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun berharap ekstensifikasi BKC segera direalisasikan. Pengenaan cukai plastik dan MBDK akan meningkatkan penerimaan negara sekaligus mengurangi konsumsi barang yang memiliki eksternalitas negatif.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Masukan serupa juga disampaikan Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Demokrat Siti Mufattahah. Menurutnya, pemerintah sudah cukup lama menunda implementasi cukai plastik dan MBDK.

Selain itu, target penerimaan cukai plastik dan MBDK juga telah masuk dalam UU APBN dalam beberapa tahun terakhir.

"Program ini sebenarnya bagus untuk menambah penerimaan. Sayangnya, sejak diwacanakan tahun 2017 kemarin, kebijakan ini tidak ada realisasinya hingga saat ini," ujar Siti.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

UU 7/2021 telah membuat proses ekstensifikasi barang kena cukai makin sederhana. Sebab, penambahan atau pengurangan objek cukai kini cukup diatur dalam peraturan pemerintah (PP) setelah dibahas dan disepakati dengan DPR dalam penyusunan APBN.

Meski belum terimplementasi, target penerimaan cukai plastik dan MBDK sebetulnya telah ditetapkan pada APBN sejak beberapa tahun terakhir. Pengenaan cukai plastik sudah diwacanakan pada 2016, dan untuk pertama kalinya dipasang target setorannya pada APBN 2017.

Pada Perpres 130/2022, pemerintah menetapkan target penerimaan cukai produk plastik senilai Rp980 miliar pada 2023 atau turun 48,42% dari target yang dipatok 2022 senilai Rp1,6 triliun.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Sementara itu, target penerimaan cukai MBDK pada APBN 2022 ditetapkan Rp1,5 triliun. Melalui Perpres 98/2022, target itu kemudian direvisi menjadi Rp1,19 triliun.

Untuk 2023, target penerimaan cukai MBDK ditetapkan senilai Rp3,08 triliun atau naik 158,82% dari target tahun lalu senilai Rp1,19 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra