Ilustrasi. (foto: europe.eu)
BRUSSELS, DDTCNews – Para menteri keuangan negara anggota Uni Eropa meminta proposal pajak digital yang tengah disusun Komisi Eropa tidak mengganggu proses pembahasan konsensus global yang dilakukan OECD.
Menurut Rapat Menkeu Uni Eropa (ECOFIN), Komisi Eropa diminta berhati-hati dalam menyusun proposal pajak digital. Para menteri menyebutkan proses pembahasan konsensus global pajak digital dalam Pilar 1 dan Pilar 2 masih menjadi prioritas utama.
"Semua menteri menyambut baik perkembangan positif dengan Amerika Serikat (AS) dan Uni Eropa harus memberikan semua peluang agar pembicaraan OECD berhasil," tulis keterangan ECOFIN dikutip Senin (22/3/2021).
Menkeu Jerman Olaf Scholz dan Menkeu Swedia Magdalena Andersson disebutkan secara khusus meminta pembahasan proposal pajak digital kawasan Eropa tidak mengganggu proses yang dilakukan OECD.
Menurut dua menkeu tersebut, konsensus global pajak digital merupakan langkah strategis untuk menjauh dari opsi persaingan pajak antarnegara. Untuk itu, Komisi Eropa perlu mempertimbangkan waktu dalam merilis proposal pajak digital Uni Eropa.
Apalagi, negosiasi yang dilakukan OECD ditargetkan rampung pada Juli 2021. "Tugas terbesar kali sekarang adalah mewujudkannya [konsensus global] dan tidak membuatnya sulit karena berbagai aktivitas yang kami lakukan," ujar Scholz.
Sementara itu, Wakil Presiden Komisi Eropa Valdis Dombrovskis memastikan proposal pajak digital Uni Eropa akan melengkapi proses yang sedang dijalankan OECD. Menurutnya, proposal tersebut akan selaras dengan kebijakan perdagangan internasional yang diatur WTO.
"Pekerjaan kami melengkapi proses OECD dan kompatibel dengan aturan WTO. Pandemi membuat konsensus global makin penting untuk dicapai kesepakatan agar semua pihak membayar pajak dengan adil," tuturnya seperti dilansir Tax Notes International. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.