BELGIA

Komisi Eropa Siapkan Rencana Cadangan Soal Pajak Digital, Seperti Apa?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 September 2020 | 10:59 WIB
Komisi Eropa Siapkan Rencana Cadangan Soal Pajak Digital, Seperti Apa?

Ilustrasi. (foto: mladiinfo.eu)

BRUSSELS, DDTCNews—Komisi Eropa mencatat perusahaan digital multinasional merupakan sektor usaha yang mencetak untung besar di kawasan Eropa selama pandemi virus Corona atau Covid-19.

Komisioner Eropa Bidang Ekonomi dan Perpajakan Paolo Gentiloni mengatakan perusahaan digital seperti Amazon, Apple dan Alphabet (induk usaha Google) selama masa pandemi tidak terdampak negatif dan justru mampu melipatgandakan keuntungan.

Situasi ini berbanding terbalik dengan kondisi banyak perusahaan yang terganggu aktivitas bisnisnya akibat krisis Covid-19. "Mereka (ekonomi digital) adalah pemenang sesungguhnya dari krisis Covid-19," katanya, Selasa (8/9/2020).

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Melihat kondisi tersebut, Gentiloni menilai tidak relevan bagi Uni Eropa untuk membiarkan pelaku ekonomi digital membayar pajak dalam jumlah sedikit untuk keuntungan yang didapat dari pasar Eropa.

Dia khawatir porsi pembayaran pajak yang tidak adil antara perusahaan konvensional dan digital dapat menjadi sumber perselisihan antarnegara terkait dengan skema pemajakan untuk raksasa ekonomi digital.

Uni Eropa, lanjutnya, berkomitmen menyelesaikan masalah pajak digital melalui kesepakatan internasional. Komisi Eropa juga sudah menyusun rencana cadangan jika konsensus global urung terlaksana atau tidak menguntungkan kepentingan Uni Eropa.

Baca Juga:
Hingga 27%, Ini Daftar Tarif di Kawasan Awal Diterapkannya PPN

"Jika kami tidak mendapatkan hasil yang layak di tingkat global, Komisi Eropa akan keluar tahun depan dengan proposal kami sendiri (pajak digital)," tutur Gentiloni seperti dilansir Coin Speaker.

Dalam rencana cadangan tersebut, Uni Eropa akan memastikan perusahaan digital multinasional membayar PPh badan. Menurutnya, penerapan aksi unilateral pajak digital beberapa negara Eropa tidak efektif memungut PPh badan.

Seperti diketahui, perusahaan digital seperti Apple, Alphabet dan Amazon mengumumkan perubahan tarif layanan untuk konsumen pada negara yang menerapkan pajak layanan digital/digital services tax (DST).

Baca Juga:
Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Apple menyesuaikan tarif harga pada platform App Store dengan meningkatkan tarif sebesar 3% untuk konsumen di Prancis dan Italia. Penambahan tarif sebesar 2% juga dipatok untuk pelanggan di Inggris Raya.

Hal serupa dilakukan Google yang meningkatkan biaya iklan yang dibeli dari layanan Google Ads dan YouTube di beberapa negara. Amazon juga meningkatkan biaya bagi pelapaknya dan penjual pihak ketiga yang berasal dari Inggris. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?