BELGIA

Komisi Eropa Siapkan Rencana Cadangan Soal Pajak Digital, Seperti Apa?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 September 2020 | 10:59 WIB
Komisi Eropa Siapkan Rencana Cadangan Soal Pajak Digital, Seperti Apa?

Ilustrasi. (foto: mladiinfo.eu)

BRUSSELS, DDTCNews—Komisi Eropa mencatat perusahaan digital multinasional merupakan sektor usaha yang mencetak untung besar di kawasan Eropa selama pandemi virus Corona atau Covid-19.

Komisioner Eropa Bidang Ekonomi dan Perpajakan Paolo Gentiloni mengatakan perusahaan digital seperti Amazon, Apple dan Alphabet (induk usaha Google) selama masa pandemi tidak terdampak negatif dan justru mampu melipatgandakan keuntungan.

Situasi ini berbanding terbalik dengan kondisi banyak perusahaan yang terganggu aktivitas bisnisnya akibat krisis Covid-19. "Mereka (ekonomi digital) adalah pemenang sesungguhnya dari krisis Covid-19," katanya, Selasa (8/9/2020).

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Melihat kondisi tersebut, Gentiloni menilai tidak relevan bagi Uni Eropa untuk membiarkan pelaku ekonomi digital membayar pajak dalam jumlah sedikit untuk keuntungan yang didapat dari pasar Eropa.

Dia khawatir porsi pembayaran pajak yang tidak adil antara perusahaan konvensional dan digital dapat menjadi sumber perselisihan antarnegara terkait dengan skema pemajakan untuk raksasa ekonomi digital.

Uni Eropa, lanjutnya, berkomitmen menyelesaikan masalah pajak digital melalui kesepakatan internasional. Komisi Eropa juga sudah menyusun rencana cadangan jika konsensus global urung terlaksana atau tidak menguntungkan kepentingan Uni Eropa.

Baca Juga:
Resmi Terapkan PPN PMSE, Filipina Incar Setoran Pajak Rp28,48 Triliun

"Jika kami tidak mendapatkan hasil yang layak di tingkat global, Komisi Eropa akan keluar tahun depan dengan proposal kami sendiri (pajak digital)," tutur Gentiloni seperti dilansir Coin Speaker.

Dalam rencana cadangan tersebut, Uni Eropa akan memastikan perusahaan digital multinasional membayar PPh badan. Menurutnya, penerapan aksi unilateral pajak digital beberapa negara Eropa tidak efektif memungut PPh badan.

Seperti diketahui, perusahaan digital seperti Apple, Alphabet dan Amazon mengumumkan perubahan tarif layanan untuk konsumen pada negara yang menerapkan pajak layanan digital/digital services tax (DST).

Baca Juga:
DigiTax 4.0 sebagai Lompatan Besar dalam Sistem Perpajakan

Apple menyesuaikan tarif harga pada platform App Store dengan meningkatkan tarif sebesar 3% untuk konsumen di Prancis dan Italia. Penambahan tarif sebesar 2% juga dipatok untuk pelanggan di Inggris Raya.

Hal serupa dilakukan Google yang meningkatkan biaya iklan yang dibeli dari layanan Google Ads dan YouTube di beberapa negara. Amazon juga meningkatkan biaya bagi pelapaknya dan penjual pihak ketiga yang berasal dari Inggris. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN