REVISI UU KUP

Kombinasi 3 Instrumen Ini Efektifkan Pencegahan Penghindaran Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 07 Juli 2021 | 14:53 WIB
Kombinasi 3 Instrumen Ini Efektifkan Pencegahan Penghindaran Pajak

Managing Partner DDTC Darussalam dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (7/7/2021). 

JAKARTA, DDTCNews – Rencana penerapan general anti-avoidance rule (GAAR) dan alternative minimum tax (AMT) dalam revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), perlu didukung dengan penerapan mandatory disclosure rule (MDR).

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan dengan adanya MDR, wajib pajak harus melaporkan skema perencanaan pajak yang mereka lakukan. Dengan demikian, Ditjen Pajak (DJP) bisa menilai bisa diterima atau tidaknya skema tax planning wajib pajak.

“Dalam MDR yang banyak diterapkan di berbagai negara, nanti akan ditanyakan Anda melakukan tax planning itu dapat manfaat pajaknya berapa? Lantas, motivasinya apa? Siapa yang memberikan advice skema ini? DJP akan mendapat masukan berharga,” ujarnya, Rabu (7/7/2021).

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi XI DPR RI tersebut, Darussalam mengatakan DJP akan memiliki modal informasi untuk menerapkan ketentuan-ketentuan baru yang menutup ruang tax planning yang agresif dari wajib pajak.

“Jadi nanti kita akan tahu dan mendapatkan banyak skema untuk mengubah aturan-aturan pajak kita agar membatasi skema-skema yang melanggar spirit dibentuknya undang-undang," imbuhnya.

Sebagai informasi, MDR berperan dalam upaya penangkalan base erosion and profit shifting (BEPS) dan peningkatan penerimaan negara pada era transparansi pajak internasional. Sebagai negara yang aktif dalam proyek-proyek BEPS, Indonesia cenderung tidak menemui kesulitan dari sisi politis untuk menerapkan MDR. Simak ‘Penerapan MDR di Indonesia Hanya Tunggu Momentum Tepat’.

Baca Juga:
MDR Nol Persen, BI Jamin Tidak Ada PPN Atas QRIS Usaha Mikro

Tidak hanya mengusulkan penerapan MDR, Darussalam mengatakan GAAR bisa digunakan sebagai instrumen untuk menangkal praktik penghindaran pajak. Termasuk penghindaran pajak yang berpotensi muncul dari penerapan AMT.

Pasalnya, wajib pajak bisa melakukan tax planning dengan tujuan agar hanya membayar pajak minimum sesuai dengan ketentuan AMT. Oleh karena itu, dengan GAAR, DJP memiliki landasan untuk menghitung ulang pajak yang seharusnya terutang.

Dengan demikian, harus ada kesinambungan antara kedua instrumen pencegahan penghindaran pajak yang diusulkan pemerintah dalam revisi UU KUP. Kombinasi antara GAAR, AMT, dan MDR diharapkan dapat membuat upaya pencegahan praktik penghindaran pajak lebih efektif.

Baca Juga:
Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Seperti diketahui, dalam rancangan revisi UU KUP, pemerintah mengusulkan skema AMT berupa pengenaan pajak sebesar 1% dari penghasilan bruto terhadap wajib pajak badan yang melaporkan rugi atau yang memiliki PPh badan terutang kurang dari 1% dari penghasilannya.

Namun, beberapa wajib pajak akan dikecualikan dari pengenaan AMT. Simak ‘Tidak Semua Perusahaan yang Rugi Bakal Kena PPh Minimum 1% Omzet’ dan ‘Begini Tren dan Dampak Alternative Minimum Tax Di Berbagai Negara’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Senin, 30 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

MDR Nol Persen, BI Jamin Tidak Ada PPN Atas QRIS Usaha Mikro

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata