REVISI UU KUP

Kombinasi 3 Instrumen Ini Efektifkan Pencegahan Penghindaran Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 07 Juli 2021 | 14:53 WIB
Kombinasi 3 Instrumen Ini Efektifkan Pencegahan Penghindaran Pajak

Managing Partner DDTC Darussalam dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (7/7/2021). 

JAKARTA, DDTCNews – Rencana penerapan general anti-avoidance rule (GAAR) dan alternative minimum tax (AMT) dalam revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), perlu didukung dengan penerapan mandatory disclosure rule (MDR).

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan dengan adanya MDR, wajib pajak harus melaporkan skema perencanaan pajak yang mereka lakukan. Dengan demikian, Ditjen Pajak (DJP) bisa menilai bisa diterima atau tidaknya skema tax planning wajib pajak.

“Dalam MDR yang banyak diterapkan di berbagai negara, nanti akan ditanyakan Anda melakukan tax planning itu dapat manfaat pajaknya berapa? Lantas, motivasinya apa? Siapa yang memberikan advice skema ini? DJP akan mendapat masukan berharga,” ujarnya, Rabu (7/7/2021).

Baca Juga:
Paradoks Artificial Intelligence dalam Konteks Penghindaran Pajak

Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi XI DPR RI tersebut, Darussalam mengatakan DJP akan memiliki modal informasi untuk menerapkan ketentuan-ketentuan baru yang menutup ruang tax planning yang agresif dari wajib pajak.

“Jadi nanti kita akan tahu dan mendapatkan banyak skema untuk mengubah aturan-aturan pajak kita agar membatasi skema-skema yang melanggar spirit dibentuknya undang-undang," imbuhnya.

Sebagai informasi, MDR berperan dalam upaya penangkalan base erosion and profit shifting (BEPS) dan peningkatan penerimaan negara pada era transparansi pajak internasional. Sebagai negara yang aktif dalam proyek-proyek BEPS, Indonesia cenderung tidak menemui kesulitan dari sisi politis untuk menerapkan MDR. Simak ‘Penerapan MDR di Indonesia Hanya Tunggu Momentum Tepat’.

Baca Juga:
Indonesia Sudah Punya GAAR, Apa Kelebihan dan Kekurangannya?

Tidak hanya mengusulkan penerapan MDR, Darussalam mengatakan GAAR bisa digunakan sebagai instrumen untuk menangkal praktik penghindaran pajak. Termasuk penghindaran pajak yang berpotensi muncul dari penerapan AMT.

Pasalnya, wajib pajak bisa melakukan tax planning dengan tujuan agar hanya membayar pajak minimum sesuai dengan ketentuan AMT. Oleh karena itu, dengan GAAR, DJP memiliki landasan untuk menghitung ulang pajak yang seharusnya terutang.

Dengan demikian, harus ada kesinambungan antara kedua instrumen pencegahan penghindaran pajak yang diusulkan pemerintah dalam revisi UU KUP. Kombinasi antara GAAR, AMT, dan MDR diharapkan dapat membuat upaya pencegahan praktik penghindaran pajak lebih efektif.

Baca Juga:
Praktik Moonlighting di Dunia Kerja, Kamu Termasuk?

Seperti diketahui, dalam rancangan revisi UU KUP, pemerintah mengusulkan skema AMT berupa pengenaan pajak sebesar 1% dari penghasilan bruto terhadap wajib pajak badan yang melaporkan rugi atau yang memiliki PPh badan terutang kurang dari 1% dari penghasilannya.

Namun, beberapa wajib pajak akan dikecualikan dari pengenaan AMT. Simak ‘Tidak Semua Perusahaan yang Rugi Bakal Kena PPh Minimum 1% Omzet’ dan ‘Begini Tren dan Dampak Alternative Minimum Tax Di Berbagai Negara’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 September 2024 | 17:43 WIB ANALISIS PAJAK

Paradoks Artificial Intelligence dalam Konteks Penghindaran Pajak

Sabtu, 21 September 2024 | 14:33 WIB PENGAWASAN PAJAK

Indonesia Sudah Punya GAAR, Apa Kelebihan dan Kekurangannya?

Rabu, 11 September 2024 | 16:30 WIB ISTILAH EKONOMI

Praktik Moonlighting di Dunia Kerja, Kamu Termasuk?

Rabu, 21 Agustus 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kepada DPR, Sri Mulyani Beberkan Strategi Tingkatkan Tax Ratio

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja