PMK 81/2024

Kolom Nama-NIK Pembeli di XML Faktur Pajak Digunggung Tak Wajib Diisi

Muhamad Wildan | Selasa, 31 Desember 2024 | 13:00 WIB
Kolom Nama-NIK Pembeli di XML Faktur Pajak Digunggung Tak Wajib Diisi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Coretax administration system tidak akan mewajibkan pengusaha kena pajak (PKP) untuk mencantumkan nama dan NIK/NPWP pembeli dalam faktur pajak digunggung.

Meski dalam template XML dan converter Excel ke XML faktur pajak digunggung terdapat kolom yang memungkinkan PKP untuk mencantumkan nama dan NIK/NPWP pembeli, kedua kolom tersebut tidak wajib diisi.

"Sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (1) PMK 18/2021 bahwa PKP pedagang eceran dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti, Selasa (31/12/2024).

Baca Juga:
DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

Mengingat Pasal 80 ayat (1) PMK 18/2021 tidaklah dicabut oleh PMK 81/2024, ayat tersebut masih tetap berlaku ketika PMK 81/2024 dan coretax resmi diimplementasikan pada tahun depan.

"PKP pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3) dapat membuat faktur pajak untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf b serta nama dan tanda tangan penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf g," bunyi Pasal 80 ayat (1) PMK 18/2021.

Dwi pun mengatakan penyediaan kolom nama dan NIK/NPWP pembeli dalam template XML dan converter Excel ke XML faktur pajak digunggung hanyalah untuk memfasilitasi PKP yang ingin mencantumkan identitas pembeli ketika membuat faktur pajak digunggung.

Baca Juga:
Masuk 2025, PKP Tak Perlu Lagi Minta Nomor Seri Faktur Pajak ke DJP

Sebagai informasi, faktur pajak digunggung atau eceran adalah faktur pajak yang dibuat oleh PKP pedagang eceran, yakni PKP yang seluruh atau sebagian penyerahannya adalah kepada konsumen akhir.

Konsumen akhir adalah pembeli yang mengonsumsi barang kena pajak atau jasa kena pajak (BKP/JKP) yang dibeli secara langsung dan tidak menggunakan BKP/JKP tersebut untuk kegiatan usaha.

PKP pedagang eceran tidak ditentukan berdasarkan KLU, tetapi berdasarkan transaksi penyerahan BKP/JKP kepada pembeli berkarakteristik konsumen akhir. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Masuk 2025, PKP Tak Perlu Lagi Minta Nomor Seri Faktur Pajak ke DJP

Jumat, 03 Januari 2025 | 14:30 WIB CORETAX SYSTEM

Gagal Login Saat Pertama Kali Masuk Coretax DJP? Coba Ikuti Cara Ini

Jumat, 03 Januari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

PKP Sudah Bisa Buat Faktur dengan DPP 11/12 dari Harga Jual di Coretax

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Januari 2025 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Jumat, 03 Januari 2025 | 19:00 WIB PER-25/BC/2024

DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Bea Keluar atas Koreksi Nilai Ekspor CPO

Jumat, 03 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Terbitkan Aturan Tata Laksana Pengelolaan AEO

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Masuk 2025, PKP Tak Perlu Lagi Minta Nomor Seri Faktur Pajak ke DJP

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:51 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

MK Tolak Gugatan, Pajak Hiburan 40-75 Persen Dipastikan Tetap Berlaku

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:43 WIB DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Mahasiswa FIA UI Bagikan Pengalaman Ikut Internship di DDTC, Yuk Simak

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak