Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Coretax administration system tidak akan mewajibkan pengusaha kena pajak (PKP) untuk mencantumkan nama dan NIK/NPWP pembeli dalam faktur pajak digunggung.
Meski dalam template XML dan converter Excel ke XML faktur pajak digunggung terdapat kolom yang memungkinkan PKP untuk mencantumkan nama dan NIK/NPWP pembeli, kedua kolom tersebut tidak wajib diisi.
"Sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (1) PMK 18/2021 bahwa PKP pedagang eceran dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti, Selasa (31/12/2024).
Mengingat Pasal 80 ayat (1) PMK 18/2021 tidaklah dicabut oleh PMK 81/2024, ayat tersebut masih tetap berlaku ketika PMK 81/2024 dan coretax resmi diimplementasikan pada tahun depan.
"PKP pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3) dapat membuat faktur pajak untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf b serta nama dan tanda tangan penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf g," bunyi Pasal 80 ayat (1) PMK 18/2021.
Dwi pun mengatakan penyediaan kolom nama dan NIK/NPWP pembeli dalam template XML dan converter Excel ke XML faktur pajak digunggung hanyalah untuk memfasilitasi PKP yang ingin mencantumkan identitas pembeli ketika membuat faktur pajak digunggung.
Sebagai informasi, faktur pajak digunggung atau eceran adalah faktur pajak yang dibuat oleh PKP pedagang eceran, yakni PKP yang seluruh atau sebagian penyerahannya adalah kepada konsumen akhir.
Konsumen akhir adalah pembeli yang mengonsumsi barang kena pajak atau jasa kena pajak (BKP/JKP) yang dibeli secara langsung dan tidak menggunakan BKP/JKP tersebut untuk kegiatan usaha.
PKP pedagang eceran tidak ditentukan berdasarkan KLU, tetapi berdasarkan transaksi penyerahan BKP/JKP kepada pembeli berkarakteristik konsumen akhir. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.