KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kolaborasi dengan LPEI, DJBC Gencarkan Asistensi Ekspor untuk UMKM

Dian Kurniati | Rabu, 14 April 2021 | 16:30 WIB
Kolaborasi dengan LPEI, DJBC Gencarkan Asistensi Ekspor untuk UMKM

Ilustrasi. Perajin memeriksa kualitas gitar yang selesai diproduksi di rumah produksi Secco Guitar, Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/4/2021). Secco Guitar yang menjual berbagai jenis gitar akustik dengan harga Rp4 juta hingga Rp70 juta per unit tersebut telah menembus pasar ekspor ke Australia, Jepang, Amerika, Jerman, Singapura dan malaysia. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) bekerja sama dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) akan menggencarkan asistensi ekspor untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) demi untuk mempercepat pemulihan ekspor.

Kepala Seksi Humas DJBC Sudiro mengatakan DJBC berupaya meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku usaha dalam melakukan ekspor. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan menggencarkan asistensi ekspor untuk pelaku UMKM.

"Kerja sama yang baik antara Bea Cukai dan LPEI diharapkan dapat membuka jembatan bagi industri kecil menengah untuk melebarkan sayap ke kancah internasional dengan memanfaatkan fasilitas yang pemerintah berikan," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (14/4/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sudiro mengatakan DJP bersama LPEI telah mulai mengasistensi UMKM untuk dapat mengekspor produknya, termasuk menyosialisasikan berbagai fasilitas kepabeanan dan produk-produk LPEI yang dapat dimanfaatkan oleh eksportir atau calon eksportir.

Dia meyakini kerja sama tersebut dapat mendorong daya saing produk Indonesia di pasar global. Apalagi, LPEI juga ditugaskan untuk memberikan dukungan akses pembiayaan ekspor yang dapat mengakomodir hambatan-hambatan yang dihadapi UMKM.

Salah satu program kerja LPEI yang didukung DJBC yaitu Coaching Program for New Exporter (CPNE). Program itu berupa pelatihan dan pendampingan khusus bagi pelaku UMKM berorientasi ekspor selama satu tahun atau dalam periode tertentu.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

DJBC memberikan materi pelatihan mencakup perizinan, tata cara ekspor, serta ketentuan mengenai kode barang (HS Code) ekspor dan harga barang ekspor. CPNE telah dilaksanakan Jateng, Jabar, dan Jatim dengan kolaborasi antara LPEI, Kanwil Bea Cukai, Kanwil Ditjen Pajak, dan pemda.

"DJBC tak lelah untuk bersinergi dengan stakeholder dalam rangka mendukung upaya PEN bersama UMKM sehingga dapat melakukan ekspor untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global," ujar Sudiro. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?