KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kodifikasi Data Ekspor Produk Halal Disusun, DJBC Ungkap Manfaatnya

Dian Kurniati | Selasa, 25 April 2023 | 08:30 WIB
Kodifikasi Data Ekspor Produk Halal Disusun, DJBC Ungkap Manfaatnya

Ilustrasi. Petugas melayani pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikasi halal di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Sabtu (18/3/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah menyusun kodifikasi data ekspor dan impor produk halal sejak 2022.

Laporan Kinerja DJBC 2022 menyatakan kodifikasi data ekspor dan impor produk halal diperlukan untuk membantu pemerintah dalam mengambil keputusan dalam pengembangan industri halal. Kodifikasi produk halal tersebut pun dapat digunakan untuk sinkronisasi data sertifikasi halal dengan data transaksi perdagangan dan data perekonomian.

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

"Dengan adanya kodifikasi produk halal, pemerintah akan mendapatkan gambaran seberapa besar kontribusi produk halal pada neraca perdagangan," bunyi Laporan Kinerja DJBC 2022, dikutip pada Selasa (25/4/2023).

DJBC menyatakan kodifikasi produk halal juga bermanfaat untuk memetakan sektor-sektor industri halal Indonesia serta produk-produk halal unggulan yang memiliki potensi pengembangan ekspor yang tinggi.

Pada pelaksanaannya, DJBC telah membuat Kode 952 yang dapat digunakan eksportir dalam pelaporan produk halal pada modul Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Dalam hal ini, eksportir yang komoditas ekspornya telah mendapat sertifikasi halal dari BPJPH, dapat melakukan pengisian kode 952 saat proses pemberitahuan ekspor.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selain dengan pengisian kode 952 pada dokumen PEB, sinkronisasi data ekspor produk halal juga bisa dideteksi lebih awal melalui pertukaran data penerima sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kepada DJBC.

"Pertukaran data menjadi salah satu perwujudan perjanjian kerja sama yang dilaksanakan Bea Cukai dengan dengan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), LNSW (Lembaga National Single Window), dan BPJPH," bunyi Laporan Kinerja DJBC.

Kodifikasi data ekspor dan impor produk halal menjadi salah satu inovasi DJBC yang dilaksanakan pada 2022. Kodifikasi ini telah direncanakan sejak tahun sebelumnya sejalan dengan besarnya peluang Indonesia memproduksi dan memasarkan produk makanan halal dan fashion muslim. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?