KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kodifikasi Data Ekspor Produk Halal Disusun, DJBC Ungkap Manfaatnya

Dian Kurniati | Selasa, 25 April 2023 | 08:30 WIB
Kodifikasi Data Ekspor Produk Halal Disusun, DJBC Ungkap Manfaatnya

Ilustrasi. Petugas melayani pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikasi halal di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Sabtu (18/3/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah menyusun kodifikasi data ekspor dan impor produk halal sejak 2022.

Laporan Kinerja DJBC 2022 menyatakan kodifikasi data ekspor dan impor produk halal diperlukan untuk membantu pemerintah dalam mengambil keputusan dalam pengembangan industri halal. Kodifikasi produk halal tersebut pun dapat digunakan untuk sinkronisasi data sertifikasi halal dengan data transaksi perdagangan dan data perekonomian.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

"Dengan adanya kodifikasi produk halal, pemerintah akan mendapatkan gambaran seberapa besar kontribusi produk halal pada neraca perdagangan," bunyi Laporan Kinerja DJBC 2022, dikutip pada Selasa (25/4/2023).

DJBC menyatakan kodifikasi produk halal juga bermanfaat untuk memetakan sektor-sektor industri halal Indonesia serta produk-produk halal unggulan yang memiliki potensi pengembangan ekspor yang tinggi.

Pada pelaksanaannya, DJBC telah membuat Kode 952 yang dapat digunakan eksportir dalam pelaporan produk halal pada modul Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Dalam hal ini, eksportir yang komoditas ekspornya telah mendapat sertifikasi halal dari BPJPH, dapat melakukan pengisian kode 952 saat proses pemberitahuan ekspor.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selain dengan pengisian kode 952 pada dokumen PEB, sinkronisasi data ekspor produk halal juga bisa dideteksi lebih awal melalui pertukaran data penerima sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kepada DJBC.

"Pertukaran data menjadi salah satu perwujudan perjanjian kerja sama yang dilaksanakan Bea Cukai dengan dengan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), LNSW (Lembaga National Single Window), dan BPJPH," bunyi Laporan Kinerja DJBC.

Kodifikasi data ekspor dan impor produk halal menjadi salah satu inovasi DJBC yang dilaksanakan pada 2022. Kodifikasi ini telah direncanakan sejak tahun sebelumnya sejalan dengan besarnya peluang Indonesia memproduksi dan memasarkan produk makanan halal dan fashion muslim. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP