ADMINISTRASI PAJAK

Kode OTP Daftar NPWP Sudah Masuk Tapi Tak Bisa Validasi, Ini Solusinya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Maret 2024 | 10:15 WIB
Kode OTP Daftar NPWP Sudah Masuk Tapi Tak Bisa Validasi, Ini Solusinya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa dilakukan melalui e-registration (ereg) di laman DJP Online. Dalam prosesnya, sistem Ditjen Pajak (DJP) akan mengirimkan kode OTP atau token melalui SMS untuk kemudian divalidasi/direvifikasi.

Sayangnya, kadang kala wajib pajak menemui kendala teknis berupa gagalnya validasi meski kode OTP sudah diterima. Jika hal itu terjadi, ada beberapa hal yang bisa dilakukan oleh wajib pajak.

"Apabila kode OTP sudah masuk namun terkendala ketika proses validasi, silakan coba langkah berikut ketika mengakses ereg," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Rabu (27/3/2024).

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Langkah pertama, gunakan browser dan/atau perangkat yang berbeda. Kedua, lakukan clear cookies & cache pada browser yang dipakai.

Ketiga, gunakan mode new private window (Mozilla Firefox) atau new incognito window (Chrome). Keempat, pastikan pengisian kode captcha sudah sesuai. Kelima, coba akses kembali laman ereg dengan memberikan jeda waktu.

Apabila seluruh cara di atas masih juga tidak membuahkan hasil. Opsi lain yang bisa ditempuh adalah mencoba mendaftar NPWP lagi dengan menggunakan alamat email lain. Jika sudah berhasil dengan email lain, nantinya email bisa diubah kembali sesuai dengan alamat email utama yang digunakan.

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Jika seluruh cara di atas masih saja tidak berhasil, wajib pajak bisa mengunjungi KPP/KP2KP sesuai dengan wilayah tempat tinggal untuk meminta bantuan petugas mendaftar NPWP.

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen di medsos. Sebuah akun mengeluhkan kendala yang dialami dalam pendaftaran NPWP, yakni gagal memvalidasi token NPWP.

"Padahal kode OTP sudah masuk dan pulsa sudah terpotong. Sudah 2 hari kayak gini," kata wajib pajak tersebut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP