ADMINISTRASI PAJAK

Kode OTP Daftar NPWP Sudah Masuk Tapi Tak Bisa Validasi, Ini Solusinya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Maret 2024 | 10:15 WIB
Kode OTP Daftar NPWP Sudah Masuk Tapi Tak Bisa Validasi, Ini Solusinya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa dilakukan melalui e-registration (ereg) di laman DJP Online. Dalam prosesnya, sistem Ditjen Pajak (DJP) akan mengirimkan kode OTP atau token melalui SMS untuk kemudian divalidasi/direvifikasi.

Sayangnya, kadang kala wajib pajak menemui kendala teknis berupa gagalnya validasi meski kode OTP sudah diterima. Jika hal itu terjadi, ada beberapa hal yang bisa dilakukan oleh wajib pajak.

"Apabila kode OTP sudah masuk namun terkendala ketika proses validasi, silakan coba langkah berikut ketika mengakses ereg," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Rabu (27/3/2024).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Langkah pertama, gunakan browser dan/atau perangkat yang berbeda. Kedua, lakukan clear cookies & cache pada browser yang dipakai.

Ketiga, gunakan mode new private window (Mozilla Firefox) atau new incognito window (Chrome). Keempat, pastikan pengisian kode captcha sudah sesuai. Kelima, coba akses kembali laman ereg dengan memberikan jeda waktu.

Apabila seluruh cara di atas masih juga tidak membuahkan hasil. Opsi lain yang bisa ditempuh adalah mencoba mendaftar NPWP lagi dengan menggunakan alamat email lain. Jika sudah berhasil dengan email lain, nantinya email bisa diubah kembali sesuai dengan alamat email utama yang digunakan.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Jika seluruh cara di atas masih saja tidak berhasil, wajib pajak bisa mengunjungi KPP/KP2KP sesuai dengan wilayah tempat tinggal untuk meminta bantuan petugas mendaftar NPWP.

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen di medsos. Sebuah akun mengeluhkan kendala yang dialami dalam pendaftaran NPWP, yakni gagal memvalidasi token NPWP.

"Padahal kode OTP sudah masuk dan pulsa sudah terpotong. Sudah 2 hari kayak gini," kata wajib pajak tersebut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra