Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa dilakukan melalui e-registration (ereg) di laman DJP Online. Dalam prosesnya, sistem Ditjen Pajak (DJP) akan mengirimkan kode OTP atau token melalui SMS untuk kemudian divalidasi/direvifikasi.
Sayangnya, kadang kala wajib pajak menemui kendala teknis berupa gagalnya validasi meski kode OTP sudah diterima. Jika hal itu terjadi, ada beberapa hal yang bisa dilakukan oleh wajib pajak.
"Apabila kode OTP sudah masuk namun terkendala ketika proses validasi, silakan coba langkah berikut ketika mengakses ereg," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Rabu (27/3/2024).
Langkah pertama, gunakan browser dan/atau perangkat yang berbeda. Kedua, lakukan clear cookies & cache pada browser yang dipakai.
Ketiga, gunakan mode new private window (Mozilla Firefox) atau new incognito window (Chrome). Keempat, pastikan pengisian kode captcha sudah sesuai. Kelima, coba akses kembali laman ereg dengan memberikan jeda waktu.
Apabila seluruh cara di atas masih juga tidak membuahkan hasil. Opsi lain yang bisa ditempuh adalah mencoba mendaftar NPWP lagi dengan menggunakan alamat email lain. Jika sudah berhasil dengan email lain, nantinya email bisa diubah kembali sesuai dengan alamat email utama yang digunakan.
Jika seluruh cara di atas masih saja tidak berhasil, wajib pajak bisa mengunjungi KPP/KP2KP sesuai dengan wilayah tempat tinggal untuk meminta bantuan petugas mendaftar NPWP.
Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen di medsos. Sebuah akun mengeluhkan kendala yang dialami dalam pendaftaran NPWP, yakni gagal memvalidasi token NPWP.
"Padahal kode OTP sudah masuk dan pulsa sudah terpotong. Sudah 2 hari kayak gini," kata wajib pajak tersebut. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.