AUSTRALIA

Klaim Biaya Pengurang Pajak Tembus Rp211,3 triliun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Agustus 2016 | 20:04 WIB
Klaim Biaya Pengurang Pajak Tembus Rp211,3 triliun

Kantor Ditjen Pajak Australia (Foto: onederland.com.au)

CANBERRA, DDTCNews – Ditjen Pajak Australia (Australian Taxation Office / ATO)memperingatkan warganya untuk tidak bermain-main ketika melaporkan biaya atau jumlah pengurangan yang digunakan untuk menghitung berapa besar pajak terhutang. Kalau ketahuan sengaja, akan terkena denda dan penalti.

Komisioner Asisten ATO Graham Whyte menyatakan bahwa warga Australia telah mengklaim beban yang berhubungan dengan pekerjaan sebanyak lebih dari Aus$21 miliar atau sekitar Rp211,3 triliun.

“Pada dasarnya kami mendukung wajib pajak untuk mengklaim sesuai dengan yang menjadi beban, tidak lebih, tidak kurang. Namun kami melihat banyak kesalahan. Kesalahan wajib pajak orang pribadi memang terbilang kecil, namun jika dikumpulkan dengan wajib pajak lainnya akan memberi pengaruh yang signifikan,” ujar Graham, hari ini (16/8).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Graham mengungkapkan pembuatan klaim yang tidak tepat malah akan mengarahkan wajib pajak ke dalam permasalahan serius. Besarnya klaim yang mungkin didapatkan tidak akan sebanding dengan permasalahan yang harus dihadapi.

Saat ini, ATO memiliki sistem terbaru bernama eTax, yang membantu kerja pegawai Ditjen Pajak Australia tersebut dalam mencari kemungkinan adanya penggunaan beban dalam SPT yang terindikasi ada kecurangan didalamnya.

“Program ini mendukung pengecekan berkala terhadap besarnya beban yang disampaikan oleh setiap wajib pajak dalam SPT-nya. Maka, pastikan bahwa sejak awal Anda telah mengklaim beban dengan benar,” kata Graham.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

ATO juga mengatakan bahwa tidak ada yang perlu dirisaukan jika wajib pajak telah melakukan hal yang benar. Jika kesalahan itu tidak disengaja, ATO berjanji akan membantu wajib pajak tersebut memperbaiki SPT-nya. Namun jika kesalahan tersebut disengaja, wajib pajak harus siap dengan penalti yang mungkin akan diberikan oleh Ditjen Pajak.

“Ada tiga cara mudah untuk membuat proses ini mudah. Pertama, pastikan Anda menggunakan uang Anda sendiri dan tidak meminta penggantian. Dua, pastikan bahwa pengeluaran Anda tersebut berkaitan dengan pekerjaan, an bukan untuk uran pribadi. Terakhir, simpan catatan dari setiap transaksi sebagai bukti,” pungkas Graham, seperti dilansir news.com.au. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP