AUSTRALIA

Klaim Biaya Pengurang Pajak Tembus Rp211,3 triliun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Agustus 2016 | 20:04 WIB
Klaim Biaya Pengurang Pajak Tembus Rp211,3 triliun

Kantor Ditjen Pajak Australia (Foto: onederland.com.au)

CANBERRA, DDTCNews – Ditjen Pajak Australia (Australian Taxation Office / ATO)memperingatkan warganya untuk tidak bermain-main ketika melaporkan biaya atau jumlah pengurangan yang digunakan untuk menghitung berapa besar pajak terhutang. Kalau ketahuan sengaja, akan terkena denda dan penalti.

Komisioner Asisten ATO Graham Whyte menyatakan bahwa warga Australia telah mengklaim beban yang berhubungan dengan pekerjaan sebanyak lebih dari Aus$21 miliar atau sekitar Rp211,3 triliun.

“Pada dasarnya kami mendukung wajib pajak untuk mengklaim sesuai dengan yang menjadi beban, tidak lebih, tidak kurang. Namun kami melihat banyak kesalahan. Kesalahan wajib pajak orang pribadi memang terbilang kecil, namun jika dikumpulkan dengan wajib pajak lainnya akan memberi pengaruh yang signifikan,” ujar Graham, hari ini (16/8).

Baca Juga:
Cari Tambahan Penerimaan, Negara ini Rombak Regulasi Pajak Warisan

Graham mengungkapkan pembuatan klaim yang tidak tepat malah akan mengarahkan wajib pajak ke dalam permasalahan serius. Besarnya klaim yang mungkin didapatkan tidak akan sebanding dengan permasalahan yang harus dihadapi.

Saat ini, ATO memiliki sistem terbaru bernama eTax, yang membantu kerja pegawai Ditjen Pajak Australia tersebut dalam mencari kemungkinan adanya penggunaan beban dalam SPT yang terindikasi ada kecurangan didalamnya.

“Program ini mendukung pengecekan berkala terhadap besarnya beban yang disampaikan oleh setiap wajib pajak dalam SPT-nya. Maka, pastikan bahwa sejak awal Anda telah mengklaim beban dengan benar,” kata Graham.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

ATO juga mengatakan bahwa tidak ada yang perlu dirisaukan jika wajib pajak telah melakukan hal yang benar. Jika kesalahan itu tidak disengaja, ATO berjanji akan membantu wajib pajak tersebut memperbaiki SPT-nya. Namun jika kesalahan tersebut disengaja, wajib pajak harus siap dengan penalti yang mungkin akan diberikan oleh Ditjen Pajak.

“Ada tiga cara mudah untuk membuat proses ini mudah. Pertama, pastikan Anda menggunakan uang Anda sendiri dan tidak meminta penggantian. Dua, pastikan bahwa pengeluaran Anda tersebut berkaitan dengan pekerjaan, an bukan untuk uran pribadi. Terakhir, simpan catatan dari setiap transaksi sebagai bukti,” pungkas Graham, seperti dilansir news.com.au. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi