AUSTRALIA

Klaim Biaya Pengurang Pajak Tembus Rp211,3 triliun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Agustus 2016 | 20:04 WIB
Klaim Biaya Pengurang Pajak Tembus Rp211,3 triliun

Kantor Ditjen Pajak Australia (Foto: onederland.com.au)

CANBERRA, DDTCNews – Ditjen Pajak Australia (Australian Taxation Office / ATO)memperingatkan warganya untuk tidak bermain-main ketika melaporkan biaya atau jumlah pengurangan yang digunakan untuk menghitung berapa besar pajak terhutang. Kalau ketahuan sengaja, akan terkena denda dan penalti.

Komisioner Asisten ATO Graham Whyte menyatakan bahwa warga Australia telah mengklaim beban yang berhubungan dengan pekerjaan sebanyak lebih dari Aus$21 miliar atau sekitar Rp211,3 triliun.

“Pada dasarnya kami mendukung wajib pajak untuk mengklaim sesuai dengan yang menjadi beban, tidak lebih, tidak kurang. Namun kami melihat banyak kesalahan. Kesalahan wajib pajak orang pribadi memang terbilang kecil, namun jika dikumpulkan dengan wajib pajak lainnya akan memberi pengaruh yang signifikan,” ujar Graham, hari ini (16/8).

Baca Juga:
Jaga Daya Beli, India Naikkan Threshold Penghasilan Tidak Kena Pajak

Graham mengungkapkan pembuatan klaim yang tidak tepat malah akan mengarahkan wajib pajak ke dalam permasalahan serius. Besarnya klaim yang mungkin didapatkan tidak akan sebanding dengan permasalahan yang harus dihadapi.

Saat ini, ATO memiliki sistem terbaru bernama eTax, yang membantu kerja pegawai Ditjen Pajak Australia tersebut dalam mencari kemungkinan adanya penggunaan beban dalam SPT yang terindikasi ada kecurangan didalamnya.

“Program ini mendukung pengecekan berkala terhadap besarnya beban yang disampaikan oleh setiap wajib pajak dalam SPT-nya. Maka, pastikan bahwa sejak awal Anda telah mengklaim beban dengan benar,” kata Graham.

Baca Juga:
Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

ATO juga mengatakan bahwa tidak ada yang perlu dirisaukan jika wajib pajak telah melakukan hal yang benar. Jika kesalahan itu tidak disengaja, ATO berjanji akan membantu wajib pajak tersebut memperbaiki SPT-nya. Namun jika kesalahan tersebut disengaja, wajib pajak harus siap dengan penalti yang mungkin akan diberikan oleh Ditjen Pajak.

“Ada tiga cara mudah untuk membuat proses ini mudah. Pertama, pastikan Anda menggunakan uang Anda sendiri dan tidak meminta penggantian. Dua, pastikan bahwa pengeluaran Anda tersebut berkaitan dengan pekerjaan, an bukan untuk uran pribadi. Terakhir, simpan catatan dari setiap transaksi sebagai bukti,” pungkas Graham, seperti dilansir news.com.au. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha