PRESIDEN JOKO WIDODO:

'Kita Harus Tahan agar Pertumbuhan Ekonomi Tidak Merosot, Tidak Minus'

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Juni 2020 | 15:30 WIB

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo mewanti-wanti agar pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II, III, dan IV/2020 tidak merosot lebih dalam lagi dari capaian pertumbuhan ekonomi kuartal I/2020 yang hanya 2,97%.

Presiden menegaskan tantangan terbesar saat ini adalah bagaimana menyiapkan program pemulihan ekonomi yang tepat dan bisa dieksekusi dengan cepat. Tujuannya, seperti dilansir Youtube Sekretariat Kabinet, agar laju pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak terkoreksi lebih dalam lagi.

Baca Juga:
Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

“Kuartal I kita hanya tumbuh 2,97%. Kuartal II, III, IV kita harus mampu menahan agar pertumbuhan ekonomi tidak merosot lebih dalam, tidak sampai minus,” katanya saat mengantar rapat terbatas penetapan program pemulihan ekonomi nasional dan perubahan APBN 2020, Rabu (3/6/2020).

Karena itu, ia meminta semua program pemulihan seperti subsidi bunga usaha mikro, kecil dan menengah, penempatan dana bank yang terdampak restrukturisasi, penjaminan kredit modal kerja, penyertaan modal untuk BUMN, dan investasi untuk modal kerja, agar segera operasional.

Di samping itu, Presiden meminta agar program pemulihan ekonomi itu memberi manfaat nyata terutama untuk sektor industri padat karya. Pasalnya, sektor tersebut menampung banyak tenaga kerja, sehingga goncangan kepadanya akan berdampak pada ekonomi para pekerja dan keluarganya.

Baca Juga:
Angka PDB Nominal Dirilis, Ketahuan Tax Ratio RI 2024 Hanya 10,08%!

“Program pemulihan ekonomi nasional harus memberikan manfaat nyata kepada pelaku usaha, utamanya sektor industri padat karya. Ini agar mereka tetap mampu beroperasi, untuk mencegah PHK yang massif, dan mampu mempertahankan daya beli para pekerjanya,” kata Presiden.

Joko Widodo juga meminta ada konsep berbagi beban antara pemerintah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, perbankan, dan pelaku usaha. Semua pihak harus memikul beban, bergotong royong, dan menanggung risiko secara proporsional dan dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian.

Selanjutnya Presiden mengingatkan agar program pemulihan harus dilakukan hati-hati, transparan, dan mencegah moral hazard. Ia meminta Jaksa Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melakukan pendampingan.

Baca Juga:
RI Surplus Neraca Dagang 5 Tahun, BKF: Cerminkan Ketahanan Ekonomi

Terkait dengan perubahan postur APBN 2020, Presiden Joko Widodo meminta agar Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan kalkullasi lebih cermat, lebih detail, lebih matang, terhadap berbagai risiko fiskal ke depan.

Pasalnya, berbagai perkembangan dalam penangangan Covid-19, dan berbagai langkah strategis pemulihan ekonomi, telah membawa konsekuensi adanya tambahan belanja yang berimplikasi pada meningkatnya defisit APBN.

“Saya ingin menekankan lagi agar perubahan postur APBN 2020 ini betul-betul dilakukan secara hati-hati, transparan, akuntabel, sehingga APBN 2020 bisa dijaga, bisa dipercaya, dan tetap kredibel,” tegasnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

BERITA PILIHAN

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP