BERITA PAJAK HARI INI

Kirim Surat ke Menkeu, BPJS Ingin Akses Data Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Juni 2017 | 08:55 WIB
Kirim Surat ke Menkeu, BPJS Ingin Akses Data Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Rabu (21/6) berita mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang ingin meminta izin untuk mendapat akses data pajak menjadi topik utama sejumlah media nasional.

BPJS Ketenagakerjaan sebagai intansi pengelola dana jaminan pekerja di tanah air, merasa belum optimal menarik kepesertaan tenaga kerja. Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan tengah melakukan berbagai upaya kerja sama dengan pihak lain.

BPJS Ketenagakerjaan diam-diam berkirim surat ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang berisi tentang izin untuk ikut mengintip data-data nasabah industri keuangan yang dimiliki Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Tujuannya untuk mendongkrak jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Direktur Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E Ilyas Lubis mengatakan data perusahaan wajib pajak akan di-crosscheck dengan data yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu akan terlihat perusahaan yang tertib melaporkan data dengan benar.

Berita lainnya tentang Menteri Keuangan yang mengakui sulitnya untuk menembus angka tax ratio di kisaran 13% dan Presiden Joko Widodo yang meminta agar sistem teknologi informasi (TI) pajak menjadi lebih sederhana. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Menkeu Akui Sulit Menembus Tax Ratio 13% di 2018

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui sulit bagi Indonesia mencapai tax ratio 13% di 2018. Namun demikian, pemerintah akan tetap terus bekerja keras untuk menggenjot kinerja perekonomian termasuk mencapai tax ratio tersebut. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan angka 13% sama saja halnya dengan mengasumsikan penerimaan pajak akan meningkat luar biasa tinggi di 2018. Namun, dirinya tak mau gegabah untuk menargetkan angka yang terlalu tinggi.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Presiden Minta Sistem TI Pajak Tidak Berbelit-Belit

Presiden Joko Widodo meminta agar Ditjen Pajak bisa memodernisasi teknologi informasi perpajakan. Sistem dalam teknologi tersebut harus dibangun lebih andal, terintegrasi, dan sederhana. Sistem teknologi perpajakan tersebut harus dibangun untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dan dijamin keamanannya. Perbaikan sistem yang menunjang wajib pajak akan menjadi pilar penting dalam reformasi perpajakan yang sedang dibangun oleh pemerintah.

  • Menkeu Keluarkan Izin Penyanderaan 21 Wajib Pajak

Sejak awal 2017 hingga saat ini, Ditjen Pajak telah mendapatkan surat izin dari Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk melakukan penyanderaan terhadap 21 wajib pajak dengan 37 penanggung pajak. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, Ditjen Pajak telah melakukan pendekatan kepada wajib pajak dengan penanggung pajak tersebut. Hasilnya, beberapa di antaranya telah melunasi kewajiban pembayaran pajaknya.

  • Facebook Siapkan Badan Usaha Tetap di Indonesia

Perusahaan jejaring sosial Facebook dikabarkan tengah menyiapkan badan usaha tetap (BUT) di Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan permintaan pemerintah. Sebelumnya, pemerintah meminta penyedia layanan over the top (OTT) untuk membuat badan usaha lokal. Sehingga, komunikasi dan penyelesaian kewajiban antara pengguna dan penyedia layanan lebih lancar. Facebook sendiri sudah memiliki kantor perwakilan di Jakarta dalam tiga tahun terakhir. Kantor ini digunakan untuk mengurusi kerjasama dengan pebisnis lokal.

  • Kejat Target Tax Ratio 11%, Ekstensifikasi Jadi Pilihan

Ditjen Pajak akan menjalankan strategi ekstensifikasi pajak untuk mengejar kenaikan rasio penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) tahun depan. Dengan strategi tersebut diharapkan tax ratio yang ditargetkan 11% akan tercapai. Sri Mulyani menyampaikan ekstensifikasi perpajakan menjadi syarat mutlak yang wajib dilakukan Ditjen Pajak guna mencapai target tersebut. Ekstensifikasi yang akan dilakukan bukan dengan menambah jenis pajak baru, melainkan dengan memperbanyak objek pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?