PEKANBARU, DDTCNews — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau meluncurkan sistem pengurusan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang lebih mudah dan cepat dengan memangkas 4 loket pelayanan di Kantor Samsat menjadi 2 loket saja.
Gubernur Provinsi Riau Arsyadjuliandi Rahman mengklaim sistem pelayanan sederhana berbasis teknologi informasi ini bisa mempersingkat waktu pelayanan menjadi 15 menit saja. Sebelumnya, masyarakat bisa menghabiskan waktu sehari atau lebih untuk mengurus STNK.
“Saya harap masyarakat bisa membayar pajak tepat waktu, guna membiayai pembangunan daerah. Ke depan diharapkan kabupaten/kota lainnya yang ada di Riau bisa mengikuti terobosan ini” tutur Arsyadjuliandi, Rabu (29/6).
Direktur lalu Lintas Kepolisian Daerah Riau Guritno Wibowo mengatakan pihaknya sudah merenovasi fisik bangunan guna mengakomodasi ketiga elemen Samsat (Polri, PT Jasa Raharja, dan Dinas Pendapatan Daerah) ke dalam satu ruangan.
Sementara Kepala Kepolisian Daerah Riau Brigadir Jenderal Polisi Supriyanto menjamin sistem baru ini bebas calo karena semua dilakukan secara transparan. Antrean panjang yang dulu sering terjadi, sekarang sudah jauh berkurang. Masyarakat cukup mengambil nomor antrean dan tidak berapa lama kemudian akan dipanggil.
Pihak Kantor Samsat telah menempatkan mesin pencatat indeks kepuasan masyarakat di sudut ruangan guna mengetahui keefektifan sistem baru tersebut. Survei ini memberikan gambaran berapa besar tingkat kepuasan masyarakat terhadap proses birokrasi yang baru.
Tercatat, sebanyak 62,2% masyarakat menyatakan puas dengan layanan yang diberikan, sedangkan 13,7% menyatakan biasa saja. Meski direspons positif, namun ada sekitar 24,1% masyarakat yang menyatakan kurang puas.
Sebelumnya, seperti dikutip goriau.com sistem penyederhanaan birokrasi ini sudah diterapkan di Lampung beberapa waktu lalu. Saat ini, Lampung dan Riau menjadi 2 provinsi pertama di Indonesia yang menerapkan sistem ini. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.