KOTA PEKANBARU

Kini Urus STNK Hanya 15 Menit

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Juni 2016 | 13:03 WIB
Kini Urus STNK Hanya 15 Menit

PEKANBARU, DDTCNews — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau meluncurkan sistem pengurusan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang lebih mudah dan cepat dengan memangkas 4 loket pelayanan di Kantor Samsat menjadi 2 loket saja.

Gubernur Provinsi Riau Arsyadjuliandi Rahman mengklaim sistem pelayanan sederhana berbasis teknologi informasi ini bisa mempersingkat waktu pelayanan menjadi 15 menit saja. Sebelumnya, masyarakat bisa menghabiskan waktu sehari atau lebih untuk mengurus STNK.

“Saya harap masyarakat bisa membayar pajak tepat waktu, guna membiayai pembangunan daerah. Ke depan diharapkan kabupaten/kota lainnya yang ada di Riau bisa mengikuti terobosan ini” tutur Arsyadjuliandi, Rabu (29/6).

Baca Juga:
Opsen Berlaku Tahun Depan, Pemda se-Riau Teken Perjanjian Kerja Sama

Direktur lalu Lintas Kepolisian Daerah Riau Guritno Wibowo mengatakan pihaknya sudah merenovasi fisik bangunan guna mengakomodasi ketiga elemen Samsat (Polri, PT Jasa Raharja, dan Dinas Pendapatan Daerah) ke dalam satu ruangan.

Sementara Kepala Kepolisian Daerah Riau Brigadir Jenderal Polisi Supriyanto menjamin sistem baru ini bebas calo karena semua dilakukan secara transparan. Antrean panjang yang dulu sering terjadi, sekarang sudah jauh berkurang. Masyarakat cukup mengambil nomor antrean dan tidak berapa lama kemudian akan dipanggil.

Pihak Kantor Samsat telah menempatkan mesin pencatat indeks kepuasan masyarakat di sudut ruangan guna mengetahui keefektifan sistem baru tersebut. Survei ini memberikan gambaran berapa besar tingkat kepuasan masyarakat terhadap proses birokrasi yang baru.

Baca Juga:
Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

Tercatat, sebanyak 62,2% masyarakat menyatakan puas dengan layanan yang diberikan, sedangkan 13,7% menyatakan biasa saja. Meski direspons positif, namun ada sekitar 24,1% masyarakat yang menyatakan kurang puas.

Sebelumnya, seperti dikutip goriau.com sistem penyederhanaan birokrasi ini sudah diterapkan di Lampung beberapa waktu lalu. Saat ini, Lampung dan Riau menjadi 2 provinsi pertama di Indonesia yang menerapkan sistem ini. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 09:00 WIB PROVINSI RIAU

Opsen Berlaku Tahun Depan, Pemda se-Riau Teken Perjanjian Kerja Sama

Kamis, 12 Desember 2024 | 11:37 WIB PAJAK DAERAH

Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

Sabtu, 23 November 2024 | 08:30 WIB PROVINSI JAMBI

Jelang Penerapan Opsen, Pemprov Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Rabu, 06 November 2024 | 10:00 WIB KOTA PEKANBARU

Akhir Tahun, Pemkot Berikan Lagi Pemutihan Denda Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari