PROVINSI JAMBI

Jelang Penerapan Opsen, Pemprov Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Sabtu, 23 November 2024 | 08:30 WIB
Jelang Penerapan Opsen, Pemprov Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Petugas menyerahkan tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada pembayar pajak di Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Margo Mulyo, Desa Bringinan, Jambon, Ponorogo, Jawa Timur, Jumat (8/11/2024). ANTARA FOTO/Siswowidodo/wpa.

JAMBI, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Jambi kembali mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Kepala BPKPD Provinsi Jambi Agus Pirngadi mengatakan pemutihan ini diberikan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, pemutihan ini juga menjadi sebuah insentif bagi wajib pajak jelang implementasi opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada tahun depan.

"Pemutihan ini berlaku mulai 1 November hingga 28 Desember mendatang dan pemutihan tidak akan dilanjutkan untuk selanjutnya," katanya, dikutip pada Sabtu (23/11/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Opsen pajak telah diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Opsen merupakan pungutan tambahan pajak yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok pajak kendaraan bermotor dan BBNKB tanpa mengubah beban pajak yang ditanggung wajib pajak.

Opsen akan diberlakukan untuk menggantikan skema bagi hasil pajak kendaraan bermotor dan BBNKB yang selama ini berlangsung dari provinsi ke kabupaten/kota. Ketentuan opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen BBNKB diterapkan mulai 5 Januari 2025.

Agus mengatakan pemprov dalam program pemutihan ini akan memberikan beberapa jenis insentif kepada wajib pajak. Pertama, pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor yang telah lewat jatuh tempo.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Kedua, pembebasan pokok pajak untuk kendaraan yang pajaknya mati selama 2 hingga 15 tahun. Dalam hal ini, wajib pajak cukup membayar pajak untuk 2 tahun saja.

Ketiga, pembebasan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan roda 4 lebih dari 1 unit. Keempat, pembebasan pokok dan sanksi administratif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II untuk permohonan balik nama dalam dan luar daerah.

Kelima, pembebasan pokok dan sanksi administratif BBNKB lelang. Keenam, pembebasan sanksi administratif pendaftaran pajak kendaraan bermotor II dan lelang yang telah lewat jatuh tempo.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Ketujuh, pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Program pemutihan dapat diikuti semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak atau hendak melakukan balik nama kendaraan. Persyaratan program penghapusan denda yakni membawa KTP asli dan STNK asli.

Sementara untuk balik nama kendaraan, syaratnya KTP asli, STNK asli, BPKB asli, cek fisik, dan kuitansi pembelian.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Agus menyebut pelaksanaan program pemutihan ini juga sejalan dengan implementasi UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 74 UU LLAJ mengatur kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.

Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian.

"Segera manfaatkan sebelum diberlakukan penghapusan data regident, sesuai Pasal 74 UU 22/2009," ujarnya dilansir jambiekspres.disway.id. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya