KABUPATEN BENGKALIS

Kini Penunggak PKB Dapat Diskon 50%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Agustus 2016 | 08:34 WIB
Kini Penunggak PKB Dapat Diskon 50%

DURI, DDTCNews – Kabar baik bagi wajib pajak di wilayah Kabupaten Bengkalis, yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) di bawah tahun 2015. Hingga 4 bulan ke depan atau 31 Desember 2016 mendatang, para penunggak PKB diberikan diskon 50% untuk membayar pajaknya.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Bengkalis, AKP Alex Siregar mengatakan tidak hanya pajak dan dendanya saja yang mendapat diskon 50%, bahkan balik nama juga mendapatkan diskon 50%.

“Hal ini tentunya membuat wajib pajak datang berbondong-bondong ke kantor Samsat Duri untuk segera membayarkan pajak kendaraannya selagi ketentuannya masih berlaku,” ungkap Alex.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sebagai contoh, pemilik kendaraan roda dua yang belum membayarkan pajak kendaraannya selama 4 tahun. Jika seharusnya biaya yang dibayarkannya berapa pajak ditambah dengan denda dapat mencapai Rp1,5 juta, maka pemilik kendaraan tersebut akan mendapatkan diskon sebesar 50% dari nominal tersebut, yakni sebesar Rp750 ribu.

"Saya mau jual sepeda motor ini, makanya mau lunasin pajak. Terus kaget waktu dibilang dapat diskon 50% oleh petugas samsatnya, harusnya kan tambah mahal karena sudah telat. Begitu dijelasin, baru paham. Ya syukurlah, rejeki saya mungkin," tutur Roni.

Dispenda Kabupaten Bengkalis, seperti dilansir dari GoRiau.com menyatakan kalau syarat diskon sebesar 50% hanya diberikan kepada kendaraan bermotor di bawah tahun 2015 saja dan diskon ini hanya berlaku hingga 31 Desember 2016 mendatang.

"Ini menjadi satu kesempatan bagi wajib pajak untuk mendapatkan keuntungan sebesar diskon 50%. Sebaiknya para wajib pajak dapat memanfaatkan momen ini dengan baik karena setelah waktunya berakhir tidak akan ada lagi diskon 50%, para penunggak pajak harus tetap membayar hutang pajaknya ditambah dengan dendanya,” pungkas Alex. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN