KABUPATEN BENGKALIS

Kini Penunggak PKB Dapat Diskon 50%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Agustus 2016 | 08:34 WIB
Kini Penunggak PKB Dapat Diskon 50%

DURI, DDTCNews – Kabar baik bagi wajib pajak di wilayah Kabupaten Bengkalis, yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) di bawah tahun 2015. Hingga 4 bulan ke depan atau 31 Desember 2016 mendatang, para penunggak PKB diberikan diskon 50% untuk membayar pajaknya.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Bengkalis, AKP Alex Siregar mengatakan tidak hanya pajak dan dendanya saja yang mendapat diskon 50%, bahkan balik nama juga mendapatkan diskon 50%.

“Hal ini tentunya membuat wajib pajak datang berbondong-bondong ke kantor Samsat Duri untuk segera membayarkan pajak kendaraannya selagi ketentuannya masih berlaku,” ungkap Alex.

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Sebagai contoh, pemilik kendaraan roda dua yang belum membayarkan pajak kendaraannya selama 4 tahun. Jika seharusnya biaya yang dibayarkannya berapa pajak ditambah dengan denda dapat mencapai Rp1,5 juta, maka pemilik kendaraan tersebut akan mendapatkan diskon sebesar 50% dari nominal tersebut, yakni sebesar Rp750 ribu.

"Saya mau jual sepeda motor ini, makanya mau lunasin pajak. Terus kaget waktu dibilang dapat diskon 50% oleh petugas samsatnya, harusnya kan tambah mahal karena sudah telat. Begitu dijelasin, baru paham. Ya syukurlah, rejeki saya mungkin," tutur Roni.

Dispenda Kabupaten Bengkalis, seperti dilansir dari GoRiau.com menyatakan kalau syarat diskon sebesar 50% hanya diberikan kepada kendaraan bermotor di bawah tahun 2015 saja dan diskon ini hanya berlaku hingga 31 Desember 2016 mendatang.

"Ini menjadi satu kesempatan bagi wajib pajak untuk mendapatkan keuntungan sebesar diskon 50%. Sebaiknya para wajib pajak dapat memanfaatkan momen ini dengan baik karena setelah waktunya berakhir tidak akan ada lagi diskon 50%, para penunggak pajak harus tetap membayar hutang pajaknya ditambah dengan dendanya,” pungkas Alex. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?