PROSEDUR PEMERIKSAAN

Kini Pemeriksaan Industri Hulu Migas Makin Sederhana

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 April 2018 | 14:30 WIB
Kini Pemeriksaan Industri Hulu Migas Makin Sederhana

JAKARTA, DDTCNews - Industri hulu minyak dan gas (migas) mendapat insentif berupa penyederhaan proses pemeriksaan. Hal ini dilakukan untuk mendorong efisiensi dan menekan angka sengketa terkait kegiatan eksplorasi dan produksi migas nasional.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan selama ini Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) bisa diperiksa oleh tiga institusi secara terpisah untuk objek yang sama dalam tahun yang sama. Alhasil, proses pemeriksaan memakan waktu cukup lama.

"BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) berhak memeriksa bagi hasil selama 30-60 hari, SKK Migas berhak melakukan pemeriksaan atas lifting selama 30-60 hari, Ditjen Pajak memeriksa PPh Migas selama 4-12 bulan," katanya, Rabu (4/4).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pemangkasan proses pemeriksaan ini tertuang dalam bentuk kolaborasi Ditjen Pajak, BPKP serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk melakukan pemeriksaan bersama. Ke depannya, pemeriksaan akan dilakukan satu kali yang mencakup atas kewajiban bagi hasil dan PPh KKKS Migas.

Robert menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan secara parsial berpotensi menimbulkan interpretasi yang berbeda. Selain itu, membuka ruang sengketa karena tidak ada kesamaan data.

"Dulu kalau datang sendiri-sendiri bisa multiinterpretasi. Yang ini sebut empat, itu lima. Jadi dalam setahun bisa diperiksa sebanyak tiga kali jadi tidak efisien," terangnya.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Adapun pemeriksaan bersama lintas lembaga ini akan berwujud dalam bentuk Satuan Tugas (Satgas). Di mana terdiri dari ketua penugasan dan tim pemeriksaan yang dapat berisi ketiga unsur atau salah satu unsur dari Ditjen Pajak, BPKP, dan SKK Migas. Kemudian, hasil pemeriksaan akan digunakan oleh ketiga intitusi.

"Pemeriksaan bersama tersebut nantinya atas nama pemerintah Indonesia dan pengujian hanya akan memerlukan waktu selama 60 hari, kemudian pembahasan dan penyusuan laporan selama 60 hari," tutup Robert. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?