PROSEDUR PEMERIKSAAN

Kini Pemeriksaan Industri Hulu Migas Makin Sederhana

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 April 2018 | 14:30 WIB
Kini Pemeriksaan Industri Hulu Migas Makin Sederhana

JAKARTA, DDTCNews - Industri hulu minyak dan gas (migas) mendapat insentif berupa penyederhaan proses pemeriksaan. Hal ini dilakukan untuk mendorong efisiensi dan menekan angka sengketa terkait kegiatan eksplorasi dan produksi migas nasional.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan selama ini Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) bisa diperiksa oleh tiga institusi secara terpisah untuk objek yang sama dalam tahun yang sama. Alhasil, proses pemeriksaan memakan waktu cukup lama.

"BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) berhak memeriksa bagi hasil selama 30-60 hari, SKK Migas berhak melakukan pemeriksaan atas lifting selama 30-60 hari, Ditjen Pajak memeriksa PPh Migas selama 4-12 bulan," katanya, Rabu (4/4).

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Pemangkasan proses pemeriksaan ini tertuang dalam bentuk kolaborasi Ditjen Pajak, BPKP serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk melakukan pemeriksaan bersama. Ke depannya, pemeriksaan akan dilakukan satu kali yang mencakup atas kewajiban bagi hasil dan PPh KKKS Migas.

Robert menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan secara parsial berpotensi menimbulkan interpretasi yang berbeda. Selain itu, membuka ruang sengketa karena tidak ada kesamaan data.

"Dulu kalau datang sendiri-sendiri bisa multiinterpretasi. Yang ini sebut empat, itu lima. Jadi dalam setahun bisa diperiksa sebanyak tiga kali jadi tidak efisien," terangnya.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Adapun pemeriksaan bersama lintas lembaga ini akan berwujud dalam bentuk Satuan Tugas (Satgas). Di mana terdiri dari ketua penugasan dan tim pemeriksaan yang dapat berisi ketiga unsur atau salah satu unsur dari Ditjen Pajak, BPKP, dan SKK Migas. Kemudian, hasil pemeriksaan akan digunakan oleh ketiga intitusi.

"Pemeriksaan bersama tersebut nantinya atas nama pemerintah Indonesia dan pengujian hanya akan memerlukan waktu selama 60 hari, kemudian pembahasan dan penyusuan laporan selama 60 hari," tutup Robert. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko