PENGAMPUNAN PAJAK

Kini Kantor Pusat & Kanwil DJP Bisa Layani Tax Amnesty

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 23 Agustus 2016 | 14:19 WIB
Kini Kantor Pusat & Kanwil DJP Bisa Layani Tax Amnesty Menkeu Sri Mulyani Indrawati meninjau kesiapan petugas call center Posko Amnesti Pajak di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (15/8). (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Mulai awal September, Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP) dan Kantor Wilayah (Kanwil) dapat memberikan pelayanan terkait amnesti pajak mulai dari kantor pusat hingga ke tingkat kantor pelayanan pajak (KPP). Hal ini menyusul tingginya animo wajib pajak yang ikut program tax amnesty.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan Kantor Pusat DJP dan 33 Kanwil DJP akan melayani wajib pajak (WP) lintas Kanwil/nasional. Selain itu, ada 207 Kantor Pelayanan dan Penyuluhan Konsultasi Pajak (KP2KP) yang turut menjadi points of service.

“Semula kita hanya di 341 KPP. Sekarang sudah di seluruh kantor DJP, 33 kanwil dan 207 KP2KP kita tambahkan. Plus, kita tambahkan di beberapa perbankan seperti Bank Mandiri, BRI dan BNI dia punya counter khusus,” jelas Menkeu saat konferensi pers di Aula Djuanda 1 Kementerian Keuangan, Jakarta pada Senin (22/8).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Tak hanya itu, pendaftaran tax amnesty di kantor pajak bisa dilakukan setiap hari. Seluruh kantor pajak tetap buka di hari Sabtu dan Minggu khusus untuk melayani tax amnesty.

"Pelayanan tax amnesty setiap hari tidak mengenal libur. KPP Sabtu buka jam 8.00 sampai jam 14.00. Hari Minggu jam 8.00 sampai jam 12.00 WIB," tambahnya.

Selain itu, dikutip dari lama resmi Kemenkeu, sebagai bagian dari perluasan saluran informasi dan layanan amnesti pajak di luar negeri, pemerintah membuka 3 points of service yaitu di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura, Konsulat Jenderal RI Hongkong, dan KBRI Inggris.

Menurut Menkeu, upaya-upaya ini dilakukan untuk meminimalisir beberapa kendala yang dihadapi oleh WP untuk melakukan amnesti pajak, salah satunya adalah kendala WP hanya bisa mengajukan amnesti pajak di KPP terdaftar. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

Rabu, 20 November 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

RUU Pengampunan Pajak untuk Dukung Visi dan Misi Pemerintahan Baru

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?