UNI EROPA

Kini Giliran IKEA Terjerat Kasus Penghindaran Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Desember 2017 | 14:14 WIB
Kini Giliran IKEA Terjerat Kasus Penghindaran Pajak

BRUSSELS, DDTCNews – Uni Eropa tengah bersiap untuk melakukan penyelidikan terhadap IKEA. Perusahaan asal Swedia itu terjerat kasus penghindaran pajak yang dilakukan dalam empat tahun ke belakang.

Komisioner Kompetisi Uni Eropa Margrethe Vestager mengatakan akan mengumumkan penyelidikan resmi atas IKEA dalam kasus pengaturan pajak atas penjualan ritelnya di Belanda. Dari kasus ini, Uni Eropa menduga raksasa furnitur rumah tangga dan kantor itu menghindari pajak hampir €1 miliar atau sekitar Rp15,9 triliun selama tahun 2009 sampai 2014.

“Sebagian besar kesepakatan yang diperoleh perusahaan tidak memberikan ‘manfaat khusus’. Namun beberapa negara memberikan perlakuan pajak yang lebih baik kepada perusahaan terpilih,” katanya, Minggu (17/12).

Baca Juga:
Paradoks Artificial Intelligence dalam Konteks Penghindaran Pajak

Dalam laporan yang diterima oleh Uni Eropa tahun lalu diketahui IKEA membentuk dua entitas bisnis yang terpisah di Belanda, Luksemburg dan Liechtenstein. Entitas bisnis tersebut memanfatkan skema pajak khusus untuk memindahkan uang dan keuntungan.

Oleh karena itu, pejabat Uni Eropa perlu melakukan penyelidikan atas apa yang dilakukan oleh IKEA tersebut. Hal ini untuk menentukan apakah skema pajak khusus yang didapatkan IKEA di Belanda melanggar aturan main di Uni Eropa.

“Pekerjaan kita belum berakhir. Kami akan membuka penyelidikan kapan pun ada indikasi bahwa bantuan negara telah diberikan,” tambah Vestager.

Baca Juga:
Praktik Moonlighting di Dunia Kerja, Kamu Termasuk?

Lebih lanjut, dilansir ft.com, dia menyebut penyelidikan terhadap IKEA ini merupakan kasus terbaru di mana perusahaan multinasional dapat memotong kewajiban pajak mereka. Aksi ini dianggap ilegal karena perusahaan domestik dan lokal tidak dapat melakukan hal serupa, sehingga Komisi Kompetisi Uni Eropa menganggapnya sebagai keuntungan ilegal.

IKEA disebut membayar pajak sebesar €825 miliar hingga bulan Agustus 2017 atas keuntungan mereka sebesar €3,31 triliun. Kasus terbaru ini melengkapi kasus penghindaran pajak memanfaatkan kebijakan negara, sebelumnya telah diputus oleh Uni Eropa, raksasa teknologi Apple yang harus membayar pajak sebesar €13 miliar atas aktivitas bisnisnya di benua biru tersebut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 September 2024 | 17:43 WIB ANALISIS PAJAK

Paradoks Artificial Intelligence dalam Konteks Penghindaran Pajak

Sabtu, 21 September 2024 | 14:33 WIB PENGAWASAN PAJAK

Indonesia Sudah Punya GAAR, Apa Kelebihan dan Kekurangannya?

Rabu, 11 September 2024 | 16:30 WIB ISTILAH EKONOMI

Praktik Moonlighting di Dunia Kerja, Kamu Termasuk?

Rabu, 21 Agustus 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kepada DPR, Sri Mulyani Beberkan Strategi Tingkatkan Tax Ratio

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN