KABUPATEN SUBANG

Kini Bayar Pajak Daerah Bisa di Alfamart dan Indomaret Terdekat

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Februari 2018 | 15:47 WIB
Kini Bayar Pajak Daerah Bisa di Alfamart dan Indomaret Terdekat

SUBANG, DDTCNews – Dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), Pemkab Subang Jawa Barat memperluas jaringan loket pembayaran pajak daerah di minimarket seperti Alfamart dan Indomaret, selain dengan Bank BJB yang sudah lebih dulu bekerja sama.

Bupati Subang Imas Aryuminingsih mengatakan kerja sama dengan kedua minimarket itu dalam rangka mempermudah masyarakat dalam membayar pajak daerah. Mengingat baik Alfamart dan Indomaret memiliki jaringan yang luas hingga ke desa-desa.

“Penambahan loket itu untuk meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap daerah melalui pembayaran pajak daerah yang menjadi salah satu pundi-pundi PAD," ujarnya di Aula Pemda Kabupaten Subang, Jumat (9/2).

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Pada saat bersamaan, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Subang Syawal mengapresiasi kepatuhan warga dalam membayar pajak daerah. Apresiasi itu berupa penghargaan kepada kolektor di desa-desa yang sudah bekerja cukup giat dalam memungut pajak.

“Saya mengapresiasi kepada 118 kolektor di desa-desa yang telah berperan aktif dalam meningkatkan pendapatan daerah,” ujarnya seperti dilansir wartakini.co.

Hadiah undian sebagai apresiasi kepada wajib pajak pun diberikan BPKD dalam bentuk barang seperti kompor gas, dispenser, telepon seluler, sepeda dan 8 unit sepeda motor matic sebagai hadiah utamanya. Pengundian hadah ini diharapkan menjadi salah satu penyemangat warga dalam membayar pajak.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Pada kesempatan itu pula diserahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) secara simbolis kepada sejumlah wajib pajak dan penyerahan penghargaan kepada wajib pajak perusahaan swasta dan kalangan pengusaha yang telah membayar pajak terbesar dan pembayaran tepat waktu.

Penentuan pemenang barang-barang itu berdasarkan sistem pengundian melalui sistem komputer dan pengundian di asak oleh para pejabat yang hadir. Adapun sektor pajak dalam pengundian itu meliputi pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak rumah makan atau restoran, pajak hotel dan pajak air tanah. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik