KABUPATEN SUBANG

Kini Bayar Pajak Daerah Bisa di Alfamart dan Indomaret Terdekat

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Februari 2018 | 15:47 WIB
Kini Bayar Pajak Daerah Bisa di Alfamart dan Indomaret Terdekat

SUBANG, DDTCNews – Dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), Pemkab Subang Jawa Barat memperluas jaringan loket pembayaran pajak daerah di minimarket seperti Alfamart dan Indomaret, selain dengan Bank BJB yang sudah lebih dulu bekerja sama.

Bupati Subang Imas Aryuminingsih mengatakan kerja sama dengan kedua minimarket itu dalam rangka mempermudah masyarakat dalam membayar pajak daerah. Mengingat baik Alfamart dan Indomaret memiliki jaringan yang luas hingga ke desa-desa.

“Penambahan loket itu untuk meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap daerah melalui pembayaran pajak daerah yang menjadi salah satu pundi-pundi PAD," ujarnya di Aula Pemda Kabupaten Subang, Jumat (9/2).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Pada saat bersamaan, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Subang Syawal mengapresiasi kepatuhan warga dalam membayar pajak daerah. Apresiasi itu berupa penghargaan kepada kolektor di desa-desa yang sudah bekerja cukup giat dalam memungut pajak.

“Saya mengapresiasi kepada 118 kolektor di desa-desa yang telah berperan aktif dalam meningkatkan pendapatan daerah,” ujarnya seperti dilansir wartakini.co.

Hadiah undian sebagai apresiasi kepada wajib pajak pun diberikan BPKD dalam bentuk barang seperti kompor gas, dispenser, telepon seluler, sepeda dan 8 unit sepeda motor matic sebagai hadiah utamanya. Pengundian hadah ini diharapkan menjadi salah satu penyemangat warga dalam membayar pajak.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Pada kesempatan itu pula diserahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) secara simbolis kepada sejumlah wajib pajak dan penyerahan penghargaan kepada wajib pajak perusahaan swasta dan kalangan pengusaha yang telah membayar pajak terbesar dan pembayaran tepat waktu.

Penentuan pemenang barang-barang itu berdasarkan sistem pengundian melalui sistem komputer dan pengundian di asak oleh para pejabat yang hadir. Adapun sektor pajak dalam pengundian itu meliputi pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak rumah makan atau restoran, pajak hotel dan pajak air tanah. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru