KOTA MALANG

Kinerja Positif, Pemkot Naikkan Target Penerimaan Pajak Daerah 2024

Dian Kurniati | Senin, 26 Agustus 2024 | 09:00 WIB
Kinerja Positif, Pemkot Naikkan Target Penerimaan Pajak Daerah 2024

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews – Pemkot Malang, Jawa Timur menaikkan target penerimaan pajak daerah sebesar 4,84% dari Rp806 miliar menjadi Rp845 miliar dalam APBD-P 2024.

Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto mengatakan kenaikan target penerimaan dilakukan seiring dengan kinerja realisasi pajak daerah yang positif. Hingga 22 Agustus 2024, realisasi setoran pajak daerah mencapai Rp439,9 miliar atau 52% dari target.

"Beberapa target pajak pada triwulan III/2024 ini sudah terpenuhi dan surplus," katanya, dikutip pada Senin (26/8/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Handi menuturkan realisasi penerimaan pajak daerah ini masih sejalan dengan target yang ditetapkan setiap kuartal. Khusus target hingga kuartal III/2024, pajak daerah yang terealisasi bahkan sudah mencapai 111,9%.

Beberapa jenis pajak daerah yang mampu melampaui target meliputi pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa makanan dan minuman, pajak reklame, PBJT tenaga listrik, pajak parkir, pajak bumi dan bangunan (PBB), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Di sisi lain, realisasi jenis pajak yang belum optimal antara lain PBJT atas jasa hotel dan PBJT atas jasa hiburan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dia menyebut Bapenda akan terus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah hingga akhir tahun. Sebab, sektor pajak daerah memberikan kontribusi sebesar 95% terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Malang.

Dengan penerimaan pajak daerah optimal, pemkot akan memiliki kemampuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik seperti kesehatan dan pendidikan.

"Uang pajak yang dibayarkan oleh masyarakat ini akan kembali ke masyarakat," ujarnya seperti dilansir malangpagi.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra